19 Maret 2014

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan

A. Kompetensi Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Mahasiswa dapat :
1. Memahami dan menjelaskan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
2. Memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban sebagai Warga Negara
3. Menyadari arti penting demokrasi
4. Memiliki sikap dan perilaku sesuai Hak Asasi Manusia
5. Memahami dan menjelaskan Wawasan Nasional Indonesia dalam mencapai cita-cita nasional Indonesia
6. Memiliki pemahaman mengenai kekuasaan dan teori geopolitik dan Wawasan Nusantara
7. Memahami konsep dan peran Ketahanan Nasional dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
8. Memiliki pengetahuan  tentang Politik dan Strategi Nasional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
9. Memiliki motivasi untuk berpartisipasi dalam mewujudkan Poltranas

B. Negara

1. Pengertian
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Unsur Unsur
Negara harus memnuhi syarat sebagai berikut
a. Harus ada wilayah
Wilayah dalam negara harus memiliki batas- batas yang diatur dalam perjanjian dengan negara lain.
b. Harus ada rakyat
Rakyat adalah semua orang yang ada di dalam wilayah negara. Setiap rakyat harus tunduk pada hukum dan pemerintah negara tersebut
c. Harus ada pemerintahnya
Sebagai suatu organisasi, negara harus memiliki badan yang mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya, yang disebut Pemerintah
d. Harus ada tujuannya
Tujuan negara sangatlah penting karena segala sesuatu dalam negara tersebut akan diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut.
e. Memiliki kedaulatan
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Kedaulatan terbagi dua, yaitu kedaulatan ke dalam (kekuasaan negara terhadap rakyatnya) dan kedaulatan ke luar (pengakuan dari negara lain terhadap kemerdekaan negara tersebut)
3. Sifat
Sifat- sifat negara merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya. Adapun sifat- sifat tersebut adalah :
a. Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
b. Monopoli, artinya negara memiliki hak kuasa tunggal dalam menerapkan tujuan bersama dari masyarakat.
c. Mencakup semua, artinya semua peraturan perundang- undangan harus ditaati oleh setiap orang tanpa terkecuali
4. Teori terbentuknya
Teori terbentuknya negara, yaitu :
a. Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak dari Yang Maha Kuasa
b. Teori Perjanjian Masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu- individu dalam suatu negara (kontrak sosial)
c. Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan atau kekuatan
d. Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
5. Bentuk
Bentuk negara yang terpenting saat ini adalah Negara Kesatuan dan Negara Serikat
a. Negara Kesatuan
dalam bentuk negara Kesatuan, tidak ada negara dalam negara. Artinya, negara sebagai satu-satunya badan legal yang berhak membuat Undang-Undang. Meski demikian, dalam perkembangannya, negara kesatuan memiliki dua sistem, yaitu sentralisasi (terpusat) dan desentralisasi (otonomi daerah)
b. Negara Serikat
Negara Serikat merupakan gabungan dari negara-negara bagian yang membentuk negara serikat . Dalam negara serikat, terdapat dua pembuat Undang Undang Dasar yang legal, yakni negara bagian dan negara serikat

C. Bangsa
1. Pengertian
Berdasarkan asal katanya, bangsa berasal dari bahasa Latin yaitu natio yang artinya sesuatu yang lahir. Dalam perkembangan selanjutnya konsep bangsa memiliki pengertian dalam arti sosiologis, antropologis dan politis. Dalam arti sosiologis-antropologis, bangsa berarti kumpulan orang yang saling membutuhkan dan berinteraksi untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah. Dalam arti politis, bangsa merupakan suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan tunduk pada kedaulatan negara sebagai satu kekuasaan tertinggi keluar dan ke dalam. Bangsa dalam arti politik diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan yaitu negara dan pemerintahannya. Mereka juga diikat oleh suatu kesatuan wilayah nasional, hukum dan perundang- undangan yang berlaku di wilayah negara tersebut.
2. Pengertian Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia adalah semua orang yang tinggal di Indonesia dan tunduk terhadap kedaulatan negara Indonesia. Dalam hal ini, semua orang termasuk warga negara Indonesia keturunan asing maupun warga Indonesia naturalisasi.

D. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD RI 1945 Pasal 27-34
1. Pasal 27
 ayat (1) Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan  pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
H : memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
K : menjunjung hukum dan pemerintahan
 ayat (2) Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
H : mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
K : tiap warga negara wajib berusaha untuk mendapatkan pekerjaan tersebut
 ayat (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
H : ikut serta dalam upaya pembelaan negara
K : ikut serta dalam membela negara
2. Pasal 28
 Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang.
H : berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
K : menaati Undang Undang yang mengatur tentang mengemukakan pendapat
3. Pasal 29
 ayat (1) Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa
H : Memeluk suatu agama atau kepercayaan tertentu
K : memeluk suatu agama atau kepercayaan tertentu
 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu
H : Kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan tersebut
K : Saling menghormati antar pemeluk agama
4. Pasal 30
 ayat (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
H : ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
K : Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
 ayat (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
H : ikut serta dalam sistem pertahanan rakyat sebagai kekuatan pendukung (masyarakat sipil)
K : mendukung sistem pertahanan rakyat baik dengan berperan aktif dalam TNI dan Kepolisian, ataupun sebagai pendukung (masyarakat sipil)
 ayat (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara
H : mendapatkan perlindungan dari TNI
K : memelihara keutuhan dan kedaulatan negara
 ayat (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum
H : dilindungi dan diayomi oleh Kepolisian Negara RI
K : Menaati hukum yang berlaku
 ayat (5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang
H : Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
K : Menaati Undang Undang yang mengatur tentang TNI dan Kepolisian Negara RI 
5. Pasal 31
 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
H : mendapatkan pendidikan dasar 9 tahun
K : mengenyam pendidikan dasar 9 tahun
 ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
H : mendapatkan pendidikan dasar yang dibiayai pemerintah
K : mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai pemerintah
 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang
H : Mendapatkan pendidikan yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
K : Mengikuti pendidikan dalam satu sistem pendidikan nasional
 ayat (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
H : Menikmati 20% dari APBN sebagai anggaran pendidikan
K : Mengikuti program program pendidikan yang diselenggarakan pemerintah
 ayat (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
H : Menikmati kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa
K : Menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa dalam menikmati kemajuan IPTEK
6. Pasal 33
 ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan 
H : menikmati sistem perekonomian negara yang berdasarkan asas kekeluargaan
K : menjunjung asas kekeluargaan dalam melaksanakan usaha perekonomian
 ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara 
H : menikmati cabang- cabang produksi yang dikuasai oleh negara secara bertanggung jawab
K : tidak menguasai atau memonopoli cabang- cabang produksi yang penting bagi negara
 ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
H : menikmati bumi, air dan kekayaan alam yang dikuasai pemerintah secara bertanggung jawab
K : tidak memonopoli bumi, air dan kekayaan alam dan menggunakannya secara bertanggung jawab
7. Pasal 34
 ayat (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
H : Fakir miskin dan anak terlantar berhak dipelihara oleh negara
K : Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar
 ayat (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
H : Setiap masyarakat yang lemah dan tidak mampu berhak mendapatkan jaminan sosial dan diberdayakan oleh negara
K : Negara wajib memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu dan wajib mengembangkan sistem jaminan sosial
 ayat (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak   
H : Setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan
K : Negara harus menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
 ayat (4) Keuntungan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang 

Sumber : 
sap.gunadarma.ac.id/
staff.uny.ac.id/silabus-pendkewarganegaraan
shiboiz.blogspot.com/2011/03/hak-dan-kewajiban-pasal-27-34-uud-1945.html
sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk.1997.MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta : Gunadarma