I.
Paham Kekuasaan dan Teori Politik
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
keanekaragaman tersebut memerlukan perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat
bersatu memelihara keutuhan negaranya. Oleh karena itu, pemerintah dan rakyat
memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan
kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup,
keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan” itu sendiri berasal
dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan
akhiran “an” kata ini secara harfiah berarti cara penglihatan atau cara tinjau
atau cara pandang.
Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa
dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu
harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai
hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam
mengejar kejayaannya.
Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara
pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interelasi dan dalam
pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional),
regional, serta global. Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh
paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Berikut adalah beberapa teori
paham kekuasaan.
Kekuasaan
menurut Machiavelli, bersandar pada pengalaman manusia. Kekuasaan memiliki
otonomi terpisah dari nilai moral. Karena menurutnya, kekuasaan bukanlah alat
untuk mengabdi pada kebajikan, keadilan, dan kebebasan dari Tuhan, melainkan
kekuasaan sebagai alat untuk mengabdi pada kepentingan negara. Dalam pemikiran
Machiavelli kekuasaan memiliki tujuan menyelamatkan kehidupan negara dan
mempertahankan kemerdekaan. Hal ini dapat dilihat dalam karyanya The Prince, di
mana kekuasaan seharusnya merujuk pada kepentingan kekuasaan itu sendiri, tidak
lain untuk mewujudkan kekuasaan yang kuat. Menurut Machiavelli, sebuah negara
akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil seperti berikut ini:
1. Segala cara dihalalkan dalam
merebut & mempertahankan kekuasaan.
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik
adu domba disahkan.
3.
Dalam dunia
politik yang kuat pasti dapat bertahan dan menang
Ia
menyarankan penguasa, sebagai pemilik kekuasaan negara harus mampu mengejar
kepentingan negara, demi kejayaan, dan kebesarannya. Penguasa harus mampu
menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman yang mungkin terjadi, untuk itu
penguasa harus prioritaskan stabilitas negara dan selalu dalam kondisi siaga
dalam menghadapi berbagai kemungkinan serangan musuh. Untuk itu penguasa
haruslah memperkuat basis pertahanan dan keamanan negara serta kedaulatan dan
kesatuan negara harus diprioritaskan. Dalam konteks ini, menurut Machiavelli,
hukum memiliki peranan sebagai penengah untuk mencapai persatuan dan kesatuan
bangsa negara. Namum hukum tidak akan berjalan tanpa adanya intervensi dukungan
penguasa. Peranan hukum yang besar dalam upaya terciptanya stabilitas kekuasaan
akan lebih baik bilamana didukung oleh kekuatan militer.
Kaisar Napoleon merupakan tokoh
revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli.
Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total
yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu
didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi
terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara
disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan
sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingga
pada akhir kariernya, ia dibuang ke Pulau Elba.
Sedangkan menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik
dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sesuatu yang sah-sah saja untuk
mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Baginya, peperangan adalah sesuatu yang
sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang
membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan
kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.
Jendral
Clausewitz adalah seorang jendral yang sempat terusir dari negaranya sampai ke
Rusia saat pemerintahan Napoleon. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi
penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Setelah Rusia bebas
kembali, ia pun diangkat menjadi kepala staf komando Rusia Di sana dia menulis
sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang).
Paham materialisme Feuerbach dan
teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang
didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak yang lain. Pada
abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme
sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan
ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur
dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam
mencari emas ke tempat yang lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari
daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong
Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama
3,5 abad.
Selanjutnya, teori kekuasaan yang
berpengaruh cukup besar di dunia adalah paham Lenin (XIX). Lenin telah
memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik
dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah
atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh
bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC
berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah
salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan
bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni
Soviet.
Geopolitik berasal dari kata geo
(bumi) dan politik. Geopolitik berarti kekuatan yang didasarkan pada
pertimbangan dasar/ geografi dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional
untuk mewujudkan tujuan nasional. Ilmu geopolitik adalah pengetahuan yang
mempelajari tentang potensi, yang dimiliki oleh suatu bangsa atas dasar jati
dirinya dan merupakan kekuatan serta kemampuan untuk ketahanan nasional.
Berikut beberapa pendapat tentang geopolitik
1.
Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Berikut
ini adalah isi dari teori geopolitik menurut Federich Ratzel
a. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan
(disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan
ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup
tetapi dapat juga menyusut dan mati.
b. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh
kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang maka semakin
memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
c. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat
bertahan hidup terus dan langgeng.
d. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan
atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tersebut
akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).
2. Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen mengembangkan teori ruang Ratzel dengan
menganggap bahwa negara sebagai organism dirumuskan ke dalam sistem
politik/pemerintahan. Menurut Kjellen, untuk mencapai tujuan negara, hanya
dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar
memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya. Negara
merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang:
geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosial politik dan kratopolitik. Negara
tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu
swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk
meningkatkan kekuatan nasional.
3. Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pokok–pokok teori Haushofer pada
dasarnya menganut teori Kjellen dan bersifat ekpansionis serta rasial, bahkan
dicurigai sebagai teori yang menuju kepada peperangan. Kecurigaan itu
disebabkan oleh pendapat yang mengutik pernyataan Herakleitos, bahwa “perang
adalah bapak dari segala hal“ atau dengan kata lain “perang merupakan hal yang
diperlukan untuk mencapai kejayaan bangsa dan negara“. Teori Haushofer
berkembang di Jerman dan mempengaruhi Adolf Hitler. Teori ini pun dikembangkan
di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan
fasisme. Inti teori Haushofer adalah:
a. Suatu
bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum
alam.
b. Kekuatan
imperium daratan dapat mengejar kekuasaan imperium maritime untuk menguasai
pengawasan di laut.
c. Beberapa
negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia
Barat ( Jerman dan Italia ) serta Jepang di Asia Timur Raya.
d. Geopolitik
adalah doktrin negara yang menitik beratkan perhatian kepada soal strategis
perbatasan.
e. Ruang
hidup bangsa dan tekanan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan
pembagian baru dari kekayaan alam dunia.
f. Geopolitik
adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang
hidup.
II.
Teori Geopolitik dan Paham Kekuasaan di Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan
kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham
perang dan damai sejahtra disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi
indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia menganut paham negara
kepulauan. Yaitu paham yang di kembangkan dari asas archipelago yangmemang
berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara barat pada umumnya.
Salah satu pedoman bangsa Indonesia,
adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara, sehingga
disebut Wawasan Nusantara. Oleh karena itu wawasan nusantara adalah geopolitik
Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan
nusantara konsepsi geopolitik Indonesia yaitu unsur ruang, yang kini berkembang
tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara
keseluruhannya (Suradinata; Sumiarno: 2005).
Kondisi geografis suatu negara atau
wilayah menjadi sangat penting dan menjadi pertimbangan pokok berbagai
kebijakan, termasuk juga dalam merumuskan kebijakan keamanan nasional (national
security) atau keamanan manusia (human security). Berbagai bencana alam yang
terjadi seperti : angin puting beliung, gempa bumi, tsunami adalah beberapa
ancaman terhadap manusia yang sebagian besar diantaranya ditentukan oleh
kondisi geografis. Penyebaran konflik komunal tampaknya sedikit terbendung oleh
faktor geografis, sebagaimana terjadi di Afrika, Balkan dan Asia Tengah, dengan
demikian posisi strategis Indonesia juga membawa implikasi geopolitik dan
geostrategi tertentu.
Konsepsi geopolitik khas Indonesia
itu kemudian dirumuskan menjadi acuan dasar yang diberi nama Wawasan Nusantara,
berbunyi sebagai berikut :
“Wujud suatu
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu Negara kepulauan yang dalam
kesemestaannya merupakan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan untuk mencapai tujuan nasional dan cita-cita perjuangan
bangsa melalui pembangunan nasional segenap potensi darat, laut dan angkasa
secara terpadu” .
Bangsa Indonesia yang berfalsafah
dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan :
“Bangsa Indonesia cinta damai, akan
tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa
Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal
tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional
bangsa indonesia menyatakan bahwa ideologi digunakan sebagai landasan idiil
dalam menentukan politik masional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi
geogreafi indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.
III.
Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Selain itu,
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional. Landasan dari Wawasan Nusantara itu sendiri secara idiil adalah
berasaskan Pancasila, sedangkan secara konstitusional diatur di dalam UUD 1945.
Wawasan
nusantara mempunyai ciri-ciri atau sifat:
1. Manunggal
Keserasian
dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik alami maupun
sosial.
2. Utuh
Menyeluruh
Utuh menyeluruh bagi nusantara dan rakyat Indonesia
sehingga merupakan satu kesatuan yang utuh bulat dan tidak terpecah-pecah oleh
apapun.
Unsur
dasar Wawasan Nusantara antara lain:
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba
nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2. Isi (Content)
Wawasan Nusantara berisi aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945.
3. Tata laku
(Conduct)
Tata
laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari
:
- tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa,
semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
- tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan,
perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati
diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang
memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan
rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Hakekat
Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara atau nasional, dalam pengertian
tentang tata cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara
dan demi kepentingan nasional. Sedangkan asas Wawasan Nusantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan
yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap
kesepakatan
Dengan
latar belakang budaya, sejarah, kondisi, dan konstelasi geografi serta memperhatikan
perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi
:
1. Arah pandang ke dalam, artinya
bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin
faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap
terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
2. Arah pandang ke luar, artinya bangsa
Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk
mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik,
ekonomi, sosial-budaya, pertahanan, dan keamanan demi tercapainya tujuan
nasional.
Tujuan
Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang
dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan orang-perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa, ataupun daerah. Berdasarkan
paradigma nasional, kedudukan Wawasan Nusantara dapat dilihat dari hirarkhi
paradigma nasional sebagai berikut:
- Pancasila (dasar
negara) : Landasan Idiil
- UUD 1945
(Konstitusi negara) : Landasan Konstitusional
- Wasantara (Visi
bangsa) : Landasan Visional
- Ketahanan Nasional
(KonsepsiBangsa) : Landasan Konsepsional
- GBHN (Kebijaksanaan
Dasar Bangsa) : Landasan Operasional
Sumber :
Rahayu,
Minto. Pendidikan Kewarganegaraan : Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa.
2007. Depok : Grasindo
Sumarsono,
S. Et al.2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
http://novitamyself.blogspot.com/2014/04/wawasan-nusantara.html
(pada 1 Mei 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar