1 April 2014

Tulisan Pendidikan Kewarganegaraan

DEMOKRASI

I. Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Secara bahasa demokrasi adalah kekuasaan yang berada ditangan rakyat (pemerintahan rakyat). Maksud dari pemerintahan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dipenggang oleh rakyat. Jadi demokrasi adalah sebuah bentuk sistem pemerintahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh pemerintah.

Pegertian Demokrasi menurut Ahli
pengertian demokrasi definisi
 
II. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
a. Periode Berlakunya Demokrasi Liberal (1945-1959)
Pada masa ini, awal mulanya diterapkan demokrasi dengan sistem
kabinet presidensial yaitu para menteri diangkat oleh presiden dan
bertanggung jawab kepada presiden, sehingga yang berhak
memberhentikannya adalah presiden. Namun setelah dikeluarkannya
Maklumat Wakil Presiden No. X yang menyatakan BP KNIP menjadi
sebuah lembaga yang berwenang sebagaimana lembaga negara,
kemudian diperkuat dengan Maklumat Pemerintah tanggal 3
Nopember 1945 yang menyatakan diperbolehkannya pembentukan
multipartai, serta Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
yang menegaskan tanggung jawab adalah dalam tangan menteri. Lahirlah
sistem pemerintahan parlementer yang pada prinsipnya menegaskan
pertanggung jawaban menteri-menteri kepada parlemen. Pemberlakuan
UUDS 1950 menegaskan berlakunya sistem parlementer dengan
multipartai. Namun perkembangan partai-partai tidak dapat berlangsung
lama karena koalisi yang dibangun sangat rapuh dan gampang pecah,
sehingga mengakibatkan tidak stabilnya pemerintahan pada saat itu.
b. Periode Berlakunya Demokrasi Terpimpin (1959—1965)
Setelah keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945
dinyatakan berlaku kembali, dan berakhirnya pelaksanaan demokrasi
liberal. Kemacetan politik yang terjadi pada masa itu dapat diselesaikan
dengan menggunakan demokrasi terpimpin, di mana dominasi
kepemimpinan yang kuat akan dapat mengendalikan kekuatan politik yang
ada pada saat itu.
Keadaan pada masa demokrasi terpimpin diwarnai oleh tank menarik
tiga kekuatan politik yang paling utama, yaitu Soekarno, Angkatan Darat
dan PKI. Soekarno membutuhkan PKI untuk menandingi kekuatan
Angkatan Darat yang beralih fungsi sebagai kekuatan politik, sedangkan
PKI memerlukan Soekarno untuk mendapatkan perlindungan presiden
dalam melawan Angkatan Darat. Angkatan darat sendiri membutuhkan
Soekarno untuk mendapatkan legitimasi agar dapat terjun ke arena politik
Indonesia.
Adanya tank ulur dalam kehidupan politik saat itu, memunculkan
masalah-masalah besar yang menyimpang dari kehidupan demokrasi yang
berdasarkan UUD 1945, yaitu:
1) Presiden diangkat sebagai presiden seumur hidup berdasarkan
ketetapan MPRS No.lI1/1963.
2) Adanya perangkapan jabatan oleh beberapa orang, di mana seorang
anggota kabinet dapat juga sekaligus menjadi anggota MPRS.
3) Keanggotaan MPRS dan lembaga negara lain tidak melalui proses
demokrasi yang baik, karena dilakukan dengan cara menunjuk
seseorang untuk menjadi anggota lembaga negara tertentu.
4) Pelaksanaan demokrasi terpimpin cenderung berpusat pada
kekuasaan presiden yang melebihi apa yang ditentukan oleh UUD
1945, yaitu dengan keluarnya produk hukum yang setingkat
undangundang dalam bentuk penetapan presiden (Penpres). Misalnya
Penpres No.2/1959 tentang pembentukan MPRS, Penpres No.3/1959
tentang DPAS dan Penpres No.3/1960 tentang DPRGR.
5) DPR basil Pemilu 1955 dibubarkan oleh Presiden karena RAPBN
yang diajukan pemerintah tidak disetujui DPR, dan dibentuklah
DPRGR tanpa melalui pemilu.
6) Terjadinya penyelewengan terhadap ideologi Pancasila dan UUD
1945, dengan berlakunya ajaran Nasakom (Nasionalisme, Agama,
Komunis).
7) Terjadinya Pembrontakan Gerakan 30 September PKI (G 30 S/PKI)
yang mengajarkan ideologi komunis.
Peristiwa Gerakan 30 September PKI dapat ditumpas dan dibubar-
kan beserta dengan antek-anteknya, bahkan PKI menjadi organisasi
terlarang. Hancurnya PKI, menandai berakhirnya sistem demokrasi :epimpin
dan munculnya Orde Baru yang ingin melaksanakan Pancasila
pan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
c. Periode Berlakunya Demokrasi Pancasila (1965—1998)
Gerakan pembrontakan yang dilakukan oleh PKI merupakan puncak
penyimpangan yang terjadi pada masa berlakunya demokrasi :erpimpin.
Tetapi hal ini menjadi titik tolak bagi pengemban Surat Perintah 11 Maret,
yaitu Soeharto untuk menuju puncak kepemimpinan nasional dengan
dikeluarkannya ketetapan MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 tanggal 12
Maret 1967 tentang Pengangkatan Soeharto menjadi Presiden Negara
Republik Indonesia.
Pada masa orde baru berlaku sistem demokrasi pancasila. Dikatakan
demokrasi pancasila karena sistem demokrasi yang diterapkan didasarkan
pada Pancasila, yang intinya adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakiln yang dijiwai sila
pertama, kedua, ketiga dan menjiwai sila kelima. Pengertian demokrasi
pancasila tersebut sesuai dengan Tap MPRS No. XXVII/MPRS/1968
tentang Pedoman Pelaksanaan Demokrasi Pancasila, di mana dalam
ketetapan tersebut disebutkan istilah Demokrasi Pancasiia adalah sama
dengan sila keempat dari Pancasila.
Ada beberapa fungsi Demokrasi Pancasila, yaitu:
1) menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara;
2) menjamin tetap tegaknya negara Proklamasi 17 Agustus 1945;
3) menjamin tetap tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia;
4) menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila;
5) menjamin adanya hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antara
lembaga-lembaga negara;
6) menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.
Prinsip atau asas pelaksanaan Demokrasi Pancasila menurut pemerintahan
orde baru ada tiga, yaitu:
1) menjunjung tinggi hak asasi manusia dan martabat manusia;
2) kekeluargaan dan gotong royong;
3) musyawarah mufakat.
Namun, demokrasi pancasila dalam era Orde Baru hanya sebatas
keinginan yang belum pernah terwujud. Karena gagasan yang baik tu
baru sampai taraf wacana belum diterapkan. Praktik kenegaraan dan
pemerintahan pada rezim ini tidak memberikan ruang bagi kehidupan
berdemokrasi. M. Rusli mengungkapkan ciri-ciri rezim orde haru sebagai
berikut.
1) Adanya dominasi peranan ABRI dengan adanya Dwi Fungsi ABRI
pada saat itu, yaitu disamping sebagai kekuatan pertahanan keamanan
ABRI juga mempunyai peranan dalam bidang politik. Hal ini dapat
dilihat dengan jatah kursi yang diberikan ABRI dalam MPR;
2) Adanya birokrasi dan sentralisasi dalam pengambilan keputusan
politik;
3) Adanya pembatasan terhadap peran dan fungsi partai dalam
pengambilan keputusan politik;
4) Adanya campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai
politik dan publik;
5) Adanya massa mengambang
6) Adanya monolitisasi ideologi negara; yaitu negara tidak membiarkan
berkembangnya ideologi-ideologi lain;
7) Adanya inkorporasi; yaitu lembaga-lembaga non pemerintah
diharapkan menyatu dengan pemerintah, padahal seharusnya sebagai
alat kontrol bagi pemerintah.
Kepemimpinan pada masa Orde Baru bertumpu pada Soeharto
sebagai presiden, ABRI, Golkar, dan birokrasi. Pengambilan kebijakan
bidang ekonomi lebih ditonjolkan tetapi ruang kebebasan lebih dipersempit,
sehingga pada pemerintahan orde baru nyaris tanpa kontrol masyarakat.
Hal ini mengakibatkan kemajuan ekonomi digerogoti oleh korupsi,
nepotisme, dan kolusi.
d. Periode Berlakunya Demokrasi dalam Era Reformasi (1998-
Sekarang)
Runtuhnya Orde Baru ditandai dengan adanya krisis kepercayaan
yang direspon oleh kelompok penekan (pressure group) dengan
mengadakan berbagai macam demonstrasi yang dipelopori oleh
mahasiswa, pelajar, LSM, politisi, maupun masyarakat.
Runtuhnya kekuasaan rezim orde baru telah memberikan harapan
baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia. Masa peralihan demokrasi
ini merupakan masa yang sangat rumit dan kritis karena pada masa ini
akan ditentukan kearah mana demokrasi akan dibangun. Keberhasilan
dan kegagalan suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada empat
faktor, yaitu:
1) komposisi elite polit
2) desain institusi politik
3) kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite
dan non elite politik
4) peran masyarakat madani.
Keempat faktor tersebut harus berjalan sinergis sebagai modal untuk
mengkonsolidasikan demokrasi. Sedangkan Azyumardi Azra menyatakan
langkah yang harus dilakukan dalam transisi Indonesia menuju demokrasi
sekurang-kurangnya mencakup reformasi dalam tiga bidang besar, yaitu:
1) reformasi konstitusional (constitutional reform) yang menyangkut
perumusan kembali falsafah, kerangka dasar, dan perangkat legal
sistem politik.
2) reformasi kelembagaan (institutional reform and empowerment),
yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga politik;
3) pengembangan kultur atau budaya politik (political culture) yang
lebih demokratis.
Sedangkan dinamika demokrasi pada masa reformasi dapat dilihat
berdasarkan aktifitas kenegaraan sebagai berikut.
1) Dikeluarkanya Undang-Undang No. 31 tahun 2002 tentang Partai
Politik, memberikan ruang dan gerak lebih luas untuk mendirikan
partai politik yang memungkinkan berkembangnya multipartai. Hal
ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 31 Tabun 2002 Pasal 2
ayat 1 yang menyatakan “partai politik didirikan dan dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 50 orang warga negara Indonesia yang telah
berusia 21 tahun dengan akta notaris”.
2) Undang-Undang No.12 tahun 2003 tentang Pemilu memberikan
kebebasan kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya
secara langsung untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi,
DPRD kabupaten/kota maupun DPD. Bahkan pemilihan presiden
dan wakilnya juga dilaksanakan secara langsung.
3) Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN,
berwibawa dan bertanggung jawab dibuktikan dengan keluarnya
ketetapan MPR No.IX/MPR/1998 dan ditindak lanjuti dengan
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang pembentukan Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagainya.
4) Lembaga legislatif dan organisasi sosial politik sudah mempunyai
keberanian untuk melakukan fungsi kontrol terhadap ekskutif,
sehingga terjadi check and balance.
5) Lembaga tertinngi negara MPR berani mengambil langkah-langkah
politik dengan adanya sidang tahunan dan menuntut kepada
pemerintah dan lembaga negara lain untuk menyampaikan laporan
kemajuan (progress report).
6) Adanya kebebasan media massa tanpa ada rasa takut untuk dicabut
surat ijin penerbitannya.
7) Adanya pembatasan masa jabatan presiden, yaitu jabatan presiden
paling lama adalah 2 periode masa kepemimpinan.
 
III. Perkembangan Demokrasi Dunia
   Budaya demokrasi sesungguhnya sudah berkembang sejak zaman purba, yaitu pada zaman berburu. Banyangkan sekelompok laki-laki purba berkumpul dimalam hari mengelilingi api unggun sambil berdiskusi untuk memastikan apakah mereka akan berburu keesokan hariunya atau tidak. Mereka adalah pemburu berpengalaman di sukunya dan merasa sama-sama pantas untuk mengemukakan pandangannya masing-masing dan ingin didengarkan. Di sekeliling api unggun, para lelaki itu sedang mengambil bagian dari demokrasi.
                 Demokrasi sebagi proses melibatkan masyarakat dalam pemerintahan muncul dibeberapa kota di yunani kuno sekitar abad ke VI SM. Kemungkinan besar warga Athenalah yang mencetuskan kata demokratia(demokrasi), yang merupakan gabungan dari dua kata demos(rakyat), dan kratos(memerintah), unuk menggambarkan system pemerintahan mereka.
           Ciri utama demokrasi yang dipraktekkan pada bangsa yunani kuno adalah adanya majlis, yaitu sebuah pertemuan rakyat yang teratur dimana para warga Negara terhormat bebas mengemukakan pendapat.majlis memilih 10 jendral untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan kemiliteran. Namun majlis yang memerintah yang berjumlah 500 orang dengan para pegawai Negara lainnya dipilih dengan cara diundi. Dengan cara itu setiap warga memiliki kesempatan yang sama. Hak-hak warga Negara lainnya diakui untuk menjamin system berjalan sebagaimana diharapkan. Yang paling penting dari semuanya itu adalah adanya kebebasan berpendapat. Tanpa kebebasan berpendapat, tidak aka nada debat baik dalam majlis maupun boul[4].
           Demokrasi yunani kuno bertahan hanya beberapa ratus tahun, dan akhirnya mati pada abad ke2 SM. Selama periode yang sama republic romawi juga berkembang pesat. Meski bukan sebuah demokrasi sebagaimana diterapkan di yunani kuno, republic ini memiliki cirri demokrasi. Pada awalnya hanya kaum aristrokat, yaitu orang-orang yang mewariskan kekuasaan selama turun temurun, yang duduk di pemerintahan. Setelah itu rakyat juga diizinkan untuk memegang beberapa jabatan dan memilih pemimpin mereka sendiri.
           Ketika orang-orang roma mulai menaklukkan Negara-negara lain, rakyat yang baru ditaklukkan diizinkan untuk menjadi warga Negara roma dan mengambil bagian dalam praktek demokrasi ini. Namun, dalam kenyataannya itu tidak pernah terjadi. Wilayah taklukan romawi sangat luas. Dalam kondisi seperti itu, tidak mungkin warga Negara taklukkan ini bias mempengaruhi pemerintahan yang berpusat di roma. Gagasan untuk memilih para wakil dari daerah-daerah taklukan keibukota romawi. Dalam kenyataan tidak pernah terjadi.
           Pada abad terakhir SM lembaga-lembagademokrasi republic romawi dihancurkan oleh para pejabat yang korup dan prajurut yang haus kekuasaan. Republic ini diganti oleh kaisar yang sewenang-wenang. Selama 600 tahun berikutnya, demokrasi benar-benar hilang.
                 Demokrasi muncul kembali di eropa utara sekitar 600 tahun setelah masehi. Untuk menangani perselisihan dan membahas peraturan bagi komunitasnya, kaum Viking memanggil majlis yang di sebut thing untuk bersidang, mereka menganggap satu sama lain sederajat.
           Sekitar tahun 930 M, kaum Viking di islandia membentuk althing, yaitu sebuah majlis untuk seluruh kepilaun. Majlis ini bertahan selama lebih dari 3abad. Selama 500 tahun berikutnya, anggota majlis regional dan nasional serupa munjul di skandinavia. Badan-badan serupa juga munjul di belgia, belanda, Luxemburg, dan inggris.
                 Berkembang pesatnya industry dan perdagangan memunjulkan kelas bisnis baru dan kaya. Para penguasa Negara yaitu ratu/raja, seringkali sangat membutuhkan uang. Abad berganti abad, para penguasa ini membentuk majelis yang terdiri dari orang-orang kaya dan berpengaruh. Dengan demikian raja bukan satu-satunya lagi orang yang menentukan berjalanya Negara. Ini dilakukan untuk menghindari pertentangan yang keras dari kaum kaya yang dari hari ke hari semakin disegani dalam masyarakat. Orang-orang ini kemudian akan memutuskan bagaimana menata dan mengatur sesuai dengan kepentinagn mereka dan kepentingan raja/ratu. Pada tahun-tahu awal, majelis semajam ini hanya mewakili sekelompok kecil masyarakat, namun selama abad-abad berikutnya semakin banyak orang yang diberi kesempatan untuk mengambil bagian.
           Yang paling terkenal dari semua majelis ini, dan yang paling mempengaruhi perkembangan demokrasi, adalah perlemen inggris. Perlemen ini menganut system dua kamar atau two houses. Kaum bangsawan kaya(nobles) yang berpengaruh duduk di perlemen yang disebut majles tinggi. Mereka ini adalah penasehat raja/ratu. Para wakil dari kelas menengah yang memiliki kekayaan dipilih oleh rakyat dan duduk dalam majelis rendah, yang dalam waktu yang singkat menjadi berpengaruh daripada majelis tinggi.
                 Kedua majlis ini baik secara terpisah maupun bersama-sama, berhasil membatasi kekuasaan raja/ratu, sampai akhirnya tercapai apa yang disebuat perimbangan dan pembagian kekuasaan. Secara garis besar bias dikatakan perlemen membuat undang-undang baru(fungsi legislative) dan raja/ratu melaksanakan undang-undang tersebut(fungsi eksekutif). Hakim-hakim yang mandiri menafsirkan hokum-hukum apabila diperlukan(fungsi yudikatif). Masing-masing dari ketiga lembaga kekuasaan ini mengecek dua yang lain.
           System ini dibentuk tidak sebagai jawaban terhadap tuntutan rakyat akan demokrasi, melainkan ajang berbagi kekuasaan di antara berbagai kelompok kelas atas dalam masyarakat. Meski demikian mereka juga ingin menuntut keterwakilan rakyat dalam perlemen dan lebih lanjut membatasi kekuasaan raja yang hanya mewakili dirinya sendiri saja akan bangga menyebut diri mereka sebagai pejuang demokrasi yang lebih besar. Gagasan ini selanjutnya di perkuat oleh munculnya protetantisme. Dalam pandangan beberapa kaun protestan, kalau semua masyarakat sama di mata tuhan, maka mestinya semua manusia juga memiliki kesempatan dan hak yang sama dalam melatih dan menjalankanm pemerintahan.
           Di inggris dua prose ini(perlemen dan protestantisme) munvul pada abad ke-17. Raja yang kers kepala Charles I, berusaha mengurangi kekuasaan perlemen dan menjerumuskan Negara kedalam perang saudara yang dibanyarnya sendiri dengan tahta dan hidupnya. Ia dipenggal pada tahun 1649. Dalam prose situ, gagasan demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat mendapatkan dukungan yang luar biasa besarnya.
                 Sebuah kelompok unik yang disebut leveler membuat usulan-usulan yang mengejutkan. Mereka mengemukakan bahwa semua orang memiliki hak yang sama untuk memilih pada pemilihan umum tahunan, bahwa mereka yang terpilih harus melaksanakan amanat rakyat, bukan mengikuti kehendak sendiri, dan bahwa anggota perlemen seharusnya hanya menjabat paling banyak dua priode. Usulan-usulan ini, meskipun barang kali sangat muluk, sangat sesuai dengan semangat demokrasi yunani kuno yang sudah lama hilang.[5]
           Kaum leveler gagal, dan monarki kembali pada tahun 1660. Perjanjian baru antara perlemen denganmonarki, yang disebut glorious revolution 1688, denagn efektif menutup peluang rakyat jelata dalam proses politik. P-ada saat itu banyak Negara yang telah memiliki perlemen atau majlis, tetapai sama dengan di inggris, sedikit sekali warga Negara yang diperbolehkan memilih. Semua majlis ini tidak memiliki kekuasaan yang nyata, atau seluruhnya terdiri dari orang-orang kaya dan memiliki hak istimewa.
                 Kedua revulusi ini terjadi sebagai reaksi terhadap tirani. Keduaanya menuntut hak rakyat untuk memilih pemerintah atau penguasayang mereka kehendaki. Orang-orang amerika yang dijajah, yang merasa bahwa mereka membanyar pajak kepada sebuah Negara namun tidak dilibatkan dalam penentuannya, menciptakan selogan tidak ada pajak tanpa perwakilan. Deklarasi kemerdekaan yang mereka tanda tangani pada tahun 1776 menekankan bahwa pemerintahan hanya bias memberikan kekuasaan dengan persetujuan dari pihak yang diperintahkan. Di perancis deklarasi hak-hak memproklamasikan bahwa sumber semua kedaulatan ada ditangan rakyat. Untuk ukuran waktu itu, deklarasi-deklarasi ini benar-benar merupakan revolusi demokratis.
                 Setelah menghapus system pemerintahan senelumnya, kaum revolution merancang perwakilan, dimana rakyat memilih beberapa orang untuk menjadi wakil mereka di majelis yang baru.
           Pelaksanaan demokrasi perwakilan ini tidak bias dielakkan . namun, beberapa pemikir politik masih merasa kuatir bahwa demokrasi ini akan rusak dalam prosesnya.
                 Para pemikir inggris paine dan  mill menganjurkan agar pemilihan umum diadakan sesering mungkin untuk mencegah para wakil lipa terhadap rakyatnya. Paine dan mill mengemukakan apabila wakil tersebut ingin dipilih lagi maka harus mendengar apa yang disuruhkan para pemilihnya. Sam aseperti kaum leveler, keduanya percaya masa jabatan para wakil harus terbatas.
           Para pemikir lainnya, tidak setuju dengan pained an mill. Burke dan Hamilton menyukai kenyataan bahwa demokrasi perwakilan menjembatani pemerintah yang cerdas dan rakyat yang bodoh, bahkan demokrasi perwakilan memungkinkan para wakil yang terdidik dan cerdas bias membuat keputusan yang bijak dan tepat daripada rakyat yang bodoh.
           Ketegangan antara dua kelompok ini berlangsung sampai hari ini. Kelompok yang sat uterus memdorong terbentuknya demokrasi yang lebih besar: yang satu lagi berjuan untuk mempraktikkan demokrasi dengan menerapkan batasan-batasan tertentu yang bias dipahami. Umumnya bias dikatakan bahwa pandangan orang-orang yang menginginkan lebih banyak pengaruh rakyat dalam pembuatan keputusan dan lebih banyak tanggungjawab demokratis, tegangan waktu ini terlalu lama. Masa jabatan wakil jarang dibatasi, kecuali untuk presiden amerika serikat, yang sejak tahu 1951 hanya diizinkan memegang dua kali masa jabatan.
 
Sumber :
danceriot.blogspot.com
handikap60.blogspot.com 
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar