1 April 2014

Tulisan Pendidikan Kewarganegaraan

UUD 1945 DAN PELANGGARANNYA

Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya
Contoh :
1. Dikeroyok 3 Pria di Lobi Hotel, Pemuda di Semarang Tewas
Semarang - Seorang pemuda bernama Diva Arialdo Himawan Santoso (20) diserang tiga pemuda di Krobokan, Semarang Barat. Ia diserang ketika berusaha melarikan diri ke dalam hotel saat tiga pemuda bermotor itu mengejarnya. Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, Senin (31/3/2014) menurut saksi, korban saat itu dihampiri tiga pemuda yang mengendarai motor di Jalan Amarta Raya, Krobokan, Semarang.

Korban yang ketakutan berusaha melarikan diri menggunakan motornya ke hotel Nozz tidak jauh dari lokasi awal untuk bersembunyi, tapi baru sampai di depan hotel dia dianiaya. Korban meronta dan melarikan diri ke arah lobi hotel.
"Dia lari ke arah sini tapi di depan pintu hotel dia dipukuli, ada yang memukul pakai helm," kata karyawan hotel Fery di lokasi kejadian, Senin (31/3/2014).

Dari rekaman CCTV yang dilihat detikcom, setelah korban memasuki lobi hotel, salah satu pelaku berjaket hitam melemparnya dengan helm. Kemudian disusul satu orang lainnya, kemudian menghajar korban. Saat itulah diduga pelaku menyabetkan senjata tajam ke muka dan menusukan ke perut korban. Aksi itu dilakukan hingga ada yang berani melerainya.

"Saya tidak jelas melihat senjata tajamnya karena tertutup jaket," ujar Fery.

Setelah pelaku melarikan diri, korban sempat duduk di lobi hingga akhirnya pegawai hotel menyuruhnya pulang. Meski dengan luka parah di bagian perutnya, saat itu korban masih bisa mengendarai motor menuju konter handphone tempatnya bekerja di jalan Cokro Kembang No 164, Krobokan, Semarang tidak jauh dari lokasi.

Namun ketika tiba di depan konter tempatnya bekerja ia kembali diserang tiga pemuda itu hingga akhinya tumbang. Setelah pelaku pergi, korban dibawa ke RSUP Dr. Kariadi oleh tukang becak yang kebetulan melintas. Ketika dibawa, korban masih hidup, namun warga Jalan Miroto I, Semarang Barat itu akhirnya tewas saat perjalanan ke rumah sakit sekitar pukul 04.30 WIB.
2. PNS Tewas di dalam Mobil Dibunuh Paman dan Keponakannya
Jakarta - Dua pelaku pembunuhan Ratu Heriyani (38), PNS Parung Bogor yang ditemukan tewas di dalam mobil di Balaraja, Tangerang, telah ditangkap aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kedua pelaku adalah paman dan keponakan korban.

"Kedua tersangka adalah paman dan keponakan korban, tetapi saya belum tahu apakah mereka ini ayah-anak atau bukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada detikcom, Senin (31/3/2014).

Kedua tersangka yakni Nawawi (32) dan Heri Sugoro (24). Nawawi ditangkap di Subang, Jawa Barat, sementara Heri ditangkap di Batang, Jateng.

"Yang lebih dahulu ditangkap yaitu Heri, baru Nawawi," ucap Rikwanto.

Motif pembunuhan berdasar keterangan sementara kedua tersangka, karena sakit hati tidak diberi pinjaman uang oleh korban.

"Mau pinjam uang tetapi tidak dikasih sama korban," imbuhnya.

Jenazah Ratu ditemukan warga sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu (26/3/2014). Saat salah satu warga akan membuka tokonya, melihat sebuah mobil berjenis Daihatsu Terios terparkir di depan tokonya. Ketika dilihat melalui kaca mobil, warga tersebut menemukan Ratu sudah dalam keadaan tak bernyawa. Sebelumnya seorang pria sempat terekam CCTV keluar dari mobil yang terparkir tersebut.

Hasil visum jenazah Ratu menunjukkan adanya luka memar di mulut, jari kiri dan terdapat bintik-bintik di paru-paru korban. Korban diduga mati lemas karena dibekap di dalam mobil bernopol F 1589 JM yang dikendarainya. Diduga korban dibunuh di luar Balaraja, kemudian dibuang di kawasan tersebut.
3. Mayat Wanita Berbaju Hitam Ditemukan di Mulyosari
Surabaya - Warga di kawasan sekitar Gedung SD Al Azhar di Mulyosari, Surabaya, geger. Sesosok mayat wanita berbaju hitam ditemukan petugas kebersihan, Senin (31/3/2014) pagi.

Polisi yang melakukan pemeriksaan di lokasi, tidak menemukan indikasi adanya kekerasan di tubuh mayat yang belum diketahui identitasnya itu.

"Di sekitar lokasi maupun di korban tidak ditemukan identitas. Untuk mengetahui, mayat kita bawa ke kamar mayat RSU dr Soetomo untuk di autopsi," jelas Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, AKP Budi Waluyo kepada detikcom.

Dari hasil olah TKP sementara, pihaknya tidak menemukan tanda tanda kekerasan maupun dugaan pembunuhan terhadap mayat wanita yang ditemukan mengenakan baju hitam dengan celana pendek warna hitam.

Selain itu, kata dia, ciri ciri lainnya adalah berkulit putih, tinggi sekitar 150 cm dan berat sekitar 50 Kg serta berambut hitam ikal sebahu.

Budi mengimbau kepada warga yang kehilangan anggota keluarganya bisa mendatangi Polsek Mulyorejo dengan membawa beberapa identitas maupun foto.

"Silahkan lapor bila ada yang kehilangan anggota keluarganya," pungkas dia

Pasal 28 B
(1)   Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2)   Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Contoh :
1. Siksa Balita, Dadang Bisa Dikenai Pasal Berlapis
Jakarta - Polisi telah menetapkan status tersangkat atas perbuatan Dadang Sukendar (29) terhadap Iqbal Saputra balita 3,5 tahun. Tersangka dikenakan pasal berlapis atas kasus penculikan dan perlindungan anak.

"Dia dikenakan pasal 330 KUHP tentang penculikan dan UU perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 pasal 80 tentang KDRT," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Deddy Hartadi saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2014).

Deddy mengatakan jika dalam proses penyidikan semua unsur penganiayaan terpenuhi, tersangka dapat diancam hukuman hukuman 9 tahun penjara. "Pelaku terancam hukuman selama-lamanya sembilan tahun jika perbuatan itu dilakukan dengan memakai tipu daya, kekerasan atau ancaman kekerasan atau kalau orang yang belum dewasa umurnya di bawah dua belas tahun dan dikenakan pasal UU Perlindungan Anak," katanya.

Secara terpisah, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Aris Merdeka Sirait mengatakan jika melihat perbuatan Dadang terhadap korban, tersangka dapat dikenakan 3 pasal secara berlapis.

"Kita mendorong Polres Jakarta Utara untuk mengenakan Dadang pasal berlapis karena telah dengan sengaja melakukan penculikan, ekspolitasi dan menganiaya," kata Aris.

Aris menuturkan ketiga pasal tersebut berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya. Kepada dirinya Iqbal dipaksa bekerja untuk mencari uang makan Dadang.

"Kalau kita lihat di tubuh korban terdapat luka bekas penganiayaan dari luka berat sampai ringan. Selain itu korban juga dipaksa mengamen hal itu sudah masuk ke dalam eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak di bawah umur," ungkapnya.
2. Dua Ribu Bayi Dipaksa ‘Mengemis’ di Jalan
Jakarta - Semboyan 'setiap anak yang dilahirkan membawa rezeki masing-masing' disalahartikan oleh sejumlah masyarakat. Di kawasan Kebon Kacang, Klender, Jakarta Timur misalnya sampai kini masih terjadi praktik menyewakan anak untuk diajak mengemis. Hak anak dirampas sekedar mengharap belas kasih para penderma.

Ian, 42 tahun, salah satu warga mengatakan praktik sewa anak untuk mengemis sering dilakukan antara sesama mereka saja. "Ya sama mereka - mereka juga, biasanya kalau ibunya lagi sakit atau lagi gak bisa 'dinas' tu, nah anaknya disewain," Kata Ian Kepada detikcom, Kamis (1/8) lalu.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, saat ini ada 6 ribu pengemis yang masih berusia anak-anak. Sekitar dua ribu di antaranya masih berusia di bawah lima tahun. “Mereka dieksploitasi secara ekonomi untuk mengemis dan mengamen,” kata Arist kepada detikcom, Jumat (2/8) lalu.

Pemanfaatan balita untuk mengemis, kara Arist dilakukan karena dianggap lebih mudah mengetuk rasa belas kasihan. Pengemis itu ada yang menyewa anak-anak, ada juga yang membawa anak kandungnya sendiri. Fenomena pengemis yang menggendong balita muncul karena faktor kemiskinan yang membuat orang tua rela menyewakan anaknya sendiri serta adanya sindikat penyewaan anak.

Arist mengaku, Komnas Perlindungan Anak giat menyuarakan agar pemerintah menindak tegas sindikat penyewaan anak untuk mengemis. Sayangnya hingga kini pemerintah masih belum bisa menangani dan mencegah praktik penyewaan bayi. “(Penyewaan balita) itu jelas-jelas kejahatan. Pemerintah yang bisa melakukan itu, tapi pemerintah kan enggak melakukan apa-apa,” kata
nya.  

Koordinator Konsorsium Kemiskinan Kota Wardah Hafidz mengatakan selain karena faktor kemiskinan, munculnya kasus penyewaan anak untuk mengemis juga akibat adanya sindikat. “Sindikat ini yang mengatur orang-orang itu, anak-anak kecil yang dipaksa mengemis, ditarget sehari harus dapat sekian jika tidak dipukul serta sindikat yang menyewakan bayi,” kata Wardah.Wardah menilai masalah pengemis, khususnya bocah-bocah balita, tak pernah bisa diselesaikan karena penanganan yang dilakukan pemerintah tak tepat. “Ibarat kanker, pemerintah hanya memberi obat merah tanpa tau sudah stadium berapa,” kata
nya.
3. Samuel Akui Sering Pukul Anak Panti Asuhan, Alasannya karena Mereka Nakal
Jakarta - Chemy Watulingas alias Samuel mengakui sering melakukan kekerasan fisik terhadap anak-anak panti yang ia asuh. Pemilik panti asuhan Samuel's Home Yayasan Kasih Sayang Ayah Bunda itu beralasan, pemukulan yang ia lakukan karena anak-anak asuhnya nakal.

"Iya dia memang akui itu (melakukan kekerasan fisik-red). Alasannya (anak) dianggap nakal, dibina," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Alasan pemukulan yang diungkapkan Samuel itu, kata Rikwanto, tidak bisa menjadi pembenaran tersangka untuk melakukan kekerasan fisik terhadap anak-anaknya.

"Bicara soal pembinaan, apakah perlu dengan cara dipukul, dijewer seperti itu?," imbuh Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, kekerasan yang dilakukan Samuel kepada anak-anak panti itu dilakukan dengan cara dipukul hingga dijewer. Sementara pembuktian adanya kekerasan fisik terhadap anak-anak panti asuhan ini didapat dari keterangan para korban serta hasil visum.

"Visum ini nanti kita cocokkan dengan bukti fisik (bekas kekerasan pada tubuh korban) dan keterangan yang diberikan para korban," lanjutnya.

Penyidik Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya sendiri telah menyita barang bukti yang diduga digunakan Samuel untuk memukuli anak-anak, seperti sapu ijuk yang sudah patah, selang, sabuk dan lain-lain
. Ia melanjutkan, penyidik juga akan memeriksa dokter dari sebuah klinik di sekitar panti yang sering mengobati anak-anak panti saat sedang sakit. Bukti rekam medis yang menguatkan dugaan adanya penganiayaan akan menjadi barang bukti.

"Itu rekam medis dari klinik sekitar lokasi panti, nanti kita cocokkan keterangan anak-anak yang pernah berobat di sana. Jadi semua yang berkaitan dengan pidana kita ambil, tetapi kalau sakit biasa seperti flu itu sebagai catatan kita saja," pungkasnya.

Secara terpisah, Cornelius Kopong selaku kuasa hukum Samuel, pada Senin (3/3) malam mengakui jika kliennya suka memukul anak-anak panti. Namun menurutnya, tindakan Samuel itu merupakan bentuk pembinaan dari seorang ayah kepada anak-anaknya.

"Biasa pukul-pukul pantat, jewer telingga. Tapi kan itu edukasi, kalau tidak, anak-anak ke depan tidak takut dan dia akan menjadi pemakai narkoba," ucap Cornelius

Pasal 28 C
(1)   Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
(2)   Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
Contoh :
1. Cukur Rambut untuk Dukung Teman yang Pasien Kanker, Gadis Ini Malah Diskors
Jakarta, Persahabatan memang harta yang tak ternilai harganya. Jika sabahat sedang mengalami musibah, sekuat tenaga pasti akan dibantu. Kalaupun tak membantu, minimal ikut meringankan bebannya dengan mendukungnya. Kamryn Refro yang baru berusia 9 tahun sangat memahami hal tersebut.

Delaney Clements (11) sedang menjalani proses kemoterapi karena neuroblastoma yang dialaminya. Sebagai bentuk dukungan, Kamryn pun pun mencukur habis rambutnya. Namun perbuataanya itu dilarang oleh sekolah. Tak hanya itu, karena sudah telanjur mencukur habis rambutnya, Kamryn pun diskors selama satu hari.

Jamie Renfro, ayah Kamryn, dalam status Facebooknya mengatakan bahwa putrinya sudah datang ke Caprock Academy, tempatnya bersekolah, namun disuruh pulang ke rumah oleh salah satu staf sekolah. Setelah itu sekolah pun mengabarkan kepada Jamie bahwa anaknya diskors akibat melanggar peraturan.

"Mereka (pihak sekolah) mengatakan bahwa Kamryn telah melanggar peraturan sekolah yang menyebutkan bahwa setiap murid tidak boleh memiliki rambut botak, dan memulangkannya ke rumah," papar Jamie seperti dikutip dari Reuters dan ditulis Jumat (28/3/2014).

Akan tetapi pernyataan tersebut dicabut keesokan harinya. Meski belum bisa dimintai keterangan resmi mengapa skors tersebut dicabut, Jamie mengatakan bahwa kemungkinan besar sekolah takut kasus ini akan menjadi besar dan menarik perhatian media. Jamie pun mengaku bahwa ia sudah mengirimkan surat ke sekolah yang menjelaskan mengapa putrinya berpenampilan seperti itu.

"Keputusan sekolah untuk menarik kembali skors pada putri saya membuat kami sekeluarga senang. Dia bangun dan berjalan dengan percaya diri ke kelasnya hari ini," papar Jamie lagi.

Kamryn sendiri dalam wawancaranya dengan stasiun televisi lokal mengatakan bahwa keputusan untuk mencukur habis rambutnya merupakan keinginannya sendiri. Ia mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan 'tindakan yang benar dan seharusnya dilakukan seorang sahabat'.

Delaney sangat menghargai keputusan Kamryn untuk mencukur habis rambutnya. Ia mengatakan bahwa tindakan tersebut sangat membantu dalam hal moril dan membuatnya merasa spesial.

"Untukku itu sangat spesial. Aku merasakan kehadiran Kamryn dan tahu bahwa aku tidak sendirian menghadapi ini," ucap Delaney.
2. Aktivis Pendidikan Aksi Tagih Janji Sekolah Gratis ke Gubernur
Bandung - Belasan orang dari Koalisi Pendidikan Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (18/7/2013). Mereka menuntut Gubernur dan Wagub Jabar terpilih, Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar untuk menepati janji semasa kampanye yang akan menggratiskan sekolah dari tingkat SD hingga SMA.

Dalam aksinya, mereka membawa dua buah spanduk yang salah satunya bertuliskan 'Menuntut Realisasi Janji Kampanye Aher & Demiz Mulai Juli 2013 Sekolah Gratis Sampai SMA'.

Koordinator Investigasi Koalisi Pendidikan Jabar, Dwi Subianto mengatakan, saat ini pemerintah pusat telah memberikan bantuan Rp 1 juta per siswa dan pemprov Rp 200 ribu.

Namun memasuki tahun ajaran baru biaya masuk SMA dan SMK di Jawa Barat justru terasa masih mahal. Apalagi adanya pungutan-pungutan biaya lainnya. Ia mencontohkan, di Kota Bandung ada beberapa sekolah yang tidak saja memunguk iuran siswa baru tapi juga dibebankan iuran bulanan.

"Malah ada sekolah-sekolah yang malah menaikan DSP dan SPP. Cuma sebagian kecil kabupaten kota saja yang menggratiskan iuran, sedangkan di Bandung ada iuran yang mencapai Rp 500 ribu per bulannya," ujar Dwi pada wartawan di sela aksinya.

Karena itu, mereka pun mengingatkan kembali pasangan Gubernur dan Wagub terpilih untuk menepati janjianya itu. Karena menurutnya, janji pendidikan gratis hingga tingkat SMA tersebut bisa jadi merupakan alasan warga memilih pasangan tersebut.

"Gubernur harusnya malu dengan janji politiknya yang belum bisa direalisasikan secepatnya ini," katanya.

Gubernur pun diminta untuk memerintahkan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota untuk segera menggratiskan biaya sekolah SD hinga SMA. "Beliau ini mengatakan kalau Pemprov dan Pemerintah Pusat akan memberikan bantuan untuk siswa SMA sebesar Rp 1,2 juta per tahun," katanya
3. Iuran Bulanan SMA Negeri, Korupsi atau Bukan?
Jakarta - Jaksa menilai iuran siswa SMA negeri merupakan bagian dari tindak korupsi dan kepala sekolahnya harus bertanggung jawab. Hal ini dikuatkan oleh pendapat ahli yaitu Iuran Komite Sekolah untuk dana kesejahteraan guru/karyawan yang dikumpulkan dari siswa merupakan bentuk korupsi.

"Dari peristiwa yang penyidik jelaskan, dapat disimpulkan bahwa pemungutan dana iuran komite bulanan yang kemudian dibagikan kepada guru-guru, pegawai, guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, tukang kebun, satpam atau honor tambahan yang dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan iuran komite digunakan istilah 'uang transportasi' merupakan perbuatan yang dilarang pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata ahli pidana dari Universitas Udayana, Bali, I Gusti Ketut Ariawan dalam putusan PN Denpasar yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) seperti dikutip detikcom, Senin (24/2/2014).

Hal ini disampaikan Ariawan saat menjadi saksi ahli kasus korupsi dengan terdakwa Kepala Sekolah SMAN 1 Semarapura, Bali, I Nyoman Mudjiarta. Selaku kepala sekolah, Mudjiarta menarik iuran siswa Rp 180 ribuan per bulannya. Dari iuran yang dikumpulkan 2010-2013 terkumpul dana Rp 2,1 miliar. Dana itu ditujukan untuk kesejahteraan guru/karyawan, termasuk untuk biaya kuliah S2 Mudjiarta.

Menurut Ariawan, sesuai UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagai peraturan pelaksanaannya, maka pendanaan pendidikan harus tunduk pada peraturan perundang-undangan. Dalam pasal 52 huruf a PP No 48/2008 menentukan pemungutan biaya pendidikan hendaknya pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan serta anggaran tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan. Di sisi lain, berdasarkan pasal 181 huruf d PP No 17/2010 menyebutkan pendidik dan tenaga pendidik, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pengutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih tegas disebutkan dalam Pasal 52 huruf j PP No 48/2008 yaitu tidak dialokasikan baik langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.

"Apabila orang tua siswa telah membayar pungutan Iuran Komite Sekolah--yang oleh kepala sekolah dihubungkan dengan persyaratan pengambilan rapor siswa--maka jelas-jelas perbuatan yang dimaksud merupakan 'pemaksaan' dengan menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 12 huruf e," tegas Ariawan.

Penahanan rapor ini dibenarkan oleh Mudjiarta sendiri dan dikuatkan salah satu orang tua siswa, Slamet Riyadi.

Atas hal itu, jaksa pun menuntut Mudjiarta selama 4 tahun penjara. Siapa nyana, dakwaan jaksa dan pendapat ahli memecah PN Denpasar. Majelis hakim yang diketuai Gunawan Tri Budiono dengan anggota Guntur dan Miptahul Halis terbelah. Gunawan menilai Iuran Komite Seklah sebagai bentuk korupsi sedangkan Guntur dan Halis sebaliknya, pungutan itu sah-sah saja.

Perbedaan pendapat ini meruncing sehingga diambil voting dan Gunawan kalah suara. Pada vonis 28 Januari 2014 yang dibacakan pada 7 Februari 2014, Mudjiarta pun bebas.

Pasal 28 D
(1)   Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
(2)   Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3)   Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4)   Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya
Contoh :
1. Kemenakertrans Desak Penyekap Buruh di Pabrik Kuali Dihukum Berat
Jakarta -Para tersangka penyekapan buruh di Tangerang bakal dituntut secara hukum pidana dengan pasal-pasal berlapis. Para tersangka itu, akan dikenakan pasal pelanggaran undang-undang pidana umum, Undang-undang Ketenagakerjaan dan Undang-undang perlindungan Anak.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans Muji Handaya mengatakan pihak pengawas ketenagakerjaan terus berkoordinas dengan pihak Kepolisian untuk mengawal proses berjalannya kasus ini.

"Setelah selesai menangani para buruh yang disekap hingga sampai pemulangan, saat ini kami terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan pihak terkait lainnya dalam hal penyidikan dan penuntutan hukum. Namun kita fokuskan dalam penuntutan secara pidana terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan," kata Muji kepada detikFinance di Kantor Kemenakertrans, Selasa (7/05/2013)

Muji mengatakan para tersangka penyekapan buruh harus dihukum berat secara pidana sebagai efek jera dan pelajaran bagi para pengusaha lain. Para pengusaha yang mempekerjaan para buruh wajib mentaati aturan ketenagakerjaan dan memperlakukan para pekerja dengan layak.

"Kita telah sepakat dengan Kepolisian bahwa para tersangka itu, akan dikenakan pasal pelanggaran undang, undang pidana umum, Undang-undang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Perlindungan Anak," imbuhnya.

Sedangkan mengenai kondisi para, 34 buruh yang dipekerjakan dengan buruk di sebuah pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, akhirnya dapat bertemu kembali bersama keluarga mereka.

Pemulangan ini dilakukan setelah diadakan pemeriksaan kesehatan dengan melibatkan Dinas Kesehatan setempat, dan proses pemeriksaan dan pemberkasan penyidikan oleh Kepolisian dan pegawai pengawas ketenagakerjaan( PPNS) Kemenakertrans

Pemulangan para buruh tersebut dilakukan, Sabtu (4/5/2013) malam. Pemulangan dibagi ke dalam dua gelombang. Pada pukul 20.00 WIB beberapa buruh yang berasal dari Lampung Utara dan Cianjur dipulangkan dengan menggunakan satu bus dan lainnya dijemput dengan menggunakan kendaraan pribadi.

Praktek penyekapan di pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan (20) dan Junaidi (22) kabur setelah 3 bulan dipekerjakan dengan tidak layak
2.  Nazaruddin Telepon Istri dari Rutan, Mako Brimob Kembali Tertampar

Jakarta- M. Nazaruddin membuat pengakuan dirinya pernah menelpon istrinya, Neneng Sri Wahyuni dari rutan Mako Brimob. Pengakuan Nazaruddin ini menjadi tamparan bagi rutan Mako Brimob, setelah sebelumnya terungkap skandal Gayus Tambunan.

" 
Ini kok masih diulang lagi. Seharusnya belajar dari kejadian yang dulu," tutur pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar kepada detikcom, Rabu (18/1/2012).

Bambang mengatakan, seharusnya kepolisian sebagai pihak yang mengelola Rutan Mako Brimob belajar dari kesalahan lalu. Menurut Bambang, terjadinya kembali kesalahan ini, bisa jadi disebabkan karena hukuman yang diberikan sebelumnya kurang berat.

"Hukuman sebelumnya kurang berat. Tidak ada efek jera. Buktinya permasalahan semacam ini kembali terulang," papar Bambang.

Di balik sel Mako Brimob, Nazaruddin ternyata sempat berkomunikasi dengan sang istri tercinta, Neneng Sri Wahyuni. Ia menanyakan status Neneng yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTS di Kemenakertrans. Komunikasi Nazaruddin dan Neneng diungkap Nazaruddin saat menjadi saksi bagi terdakwa Timas Ginting di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2012). 

Hal ini mengingatkan publik pada Gayus Tambunan yang pernah ditahan di rutan tersebut. Gayus bebas melenggang dari ke
Bali sampai ke mancanegara, meski berstatus sebagai tahanan di rutan Mako Brimob. Hal itu membuat Kompol Siswanto, yang menjabat sebagai Karutan saat itu, dicopot dari jabatannya.

3. Jelang Putusan Pemulung – Tak Semua Peristiwa Pidana Masuk Pengadilan

 Jakarta - Siang ini, PN Jakarta Pusat akan memutus terdakwa rekayasa kepemilikan ganja 1 linting, Chairul Saleh (38). Menanggapi putusan ini, ahli hukum Mardjono Reksodiputra menyayangkan kasus tersebut sampai ke meja pengadilan.

"Benar, bahwa kita mengenal azas legalitas yaitu sepanjang ada UU orang dianggap salah. Tapi jangan
lupa, kita juga punya asas oportunitas yang dimiliki jaksa. Ada hak diskresi yang dimiliki polisi. Jadi kalau kasus pemulung miliki ganja, saya rasa tak perlu sampai pengadilan. Atau kasus nenek maling kakao," ujar Guru Besar Luar Biasa UI tersebut dalam diskusi hukum di kantor Komisi Hukum Nasional (KHN), Jalan Diponegoro 64, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (3/5/2010).

Kasus tersebut memberikan pelajaran hukum bagi masyarakat, setiap warga negara mempunyai hak didampingi kuasa hukum. Apalagi dalam kasus berat seperti kepemilikan narkoba. 

"Polisi harus fair kalau ada kemungkinan rekayasa, ya akui kami ini keliru. Nah orang yang bisa menilai, apakah kasus ini perlu proses pengadilan atau tidak, harusnya diatur oleh hakim komisaris," tambahnya.

Oleh karena itu, masyarakat dipersilahkan menghubungi LBH yang kedudukannya saat ini tengah disusun dalam RUU Bantuan Hukum. Dalam RUU tersebut, setiap warga negara miskin berhak mendapat pendampingan hukum dalam setiap kasus.

"Meski, dalam KUHAP, hak warga untuk didampingi sudah ada. Tapi perlu ditegaskan," pungkasnya.


Pasal 28 E
(1)   Setiap orang berhak memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali
(2)   Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3)   Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
Contoh :
1. Banyaknya tempat peribadatan agama tertentu yang dibakar atau dirubuhkan
2. Kasus penculikan dan pencucian otak oleh aliran tertentu
3. VIVAnews - Kepala Polisi Jenderal Sutarman mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan adanya praktek politik uang dalam kampanye pemilu legislatif yang sudah berlangsung selama tiga hari ini.

"Ada beberapa laporan money politic. Saat jalan-jalan ke kampung saya pernah menemukan di Sidoarjo sudah ada laporan tentang politik uang dan ada beberpa daerah sehingga kita evaluasi terus," kata Sutarman di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa 18 Maret 2014.

Sutarman mengatakan, politik uang ditemukan di Jawa Tengah dan Jawa Timur, terutama di Sidoarjo. Tetapi Sutarman enggan mengatakan, partai mana yang telah melakukan politik uang dalam berkampanye yang baru berlangsung dua hari itu.

"Saya tidak mau melihat dari partai-partai dari mana tapi jumlahnya saja. Biar tidak menimbulkan seolah-olah nanti menyerang. Jadi saya berdiri netral di atas semua," katanya.
Menurut Sutarman, jika bukti itu sudah lengkap, maka pelaku akan dipidana minimal selama enam bulan. "Kalau pelanggaran itu pidana ada buktinya ada saksi-saksinya dan itu akan diserahkan kepada penyidik karena penyidikan tindakan pemilu ini sangat singkat 14 hari," katanya.

Karena itu, Sutarman meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran pemilu untuk melapor ke  Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu). Diharapkan dalam 14 hari penyidik akan menyelesaikan laporan itu dan menetapkan saksi.

"Setelah Gakkumdu, itu diolah sehingga panwaslu dan bawaslu akan melaporkan kepada penyidik, dari situ saya hitung harinya sudah dilengkapi barang bukti dan keterangan-keterangan saksi. Tentunya supaya dalam waktu 14 hari tidak terlampaui, kalau terlampaui akan kadaluarsa kalau berdasarkan delik pemilu itu tidak dapat diteruskan," katanya. (sj)

Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
Contoh :
1. Banyaknya daerah tertinggal yang tidak menerima jaringan telepon
2. Kasus Penyekapan Buruh dimana para buruh dilarang berkomunikasi dengan pihak keluarga
Pasal 28 G
(1)   Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
(2)   Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
Contoh :
1. Gara-gara Tomboi, Gadis Ini Dikeluarkan dari Sekolah
Lynchburg, AS, Perempuan 'tomboi' bukanlah sesuatu yang tabu lagi. Tidak sedikit perempuan di Indonesia maupun dunia yang memiliki penampilan atau berperilaku tomboi alias sedikit seperti gaya pria. Namun, mungkin Anda tidak akan menyangka bahwa ternyata gara-gara 'tomboi', seorang anak perempuan harus mendapatkan dampak buruknya.

Seperti dikutip ABC News, Jumat (28/3/2014), Sunnie Kahle harus merasakan dampak buruk akibat sikap 'tomboi' yang dimilikinya. Sunnie yang saat ini berusia 8 tahun dan duduk di kelas dua, harus menerima kenyataan bahwa ia dikeluarkan dari sekolahnya. Sekolah yang berlokasi di Lynchburg, VA, Amerika Serikat, itu mengirimkan surat kepada keluarga Sunnie agar Sunnie tidak perlu kembali ke sekolah.

Dalam surat itu, pihak sekolah melarang Sunnie kembali ke sekolah, kecuali Sunnie mau menghilangkan gaya dan sikap tomboinya. Karena menurut sekolah tersebut, Sunnie terlahir sebagai perempuan, dan sudah sepatutnya Sunnie mengikuti takdir tersebut.

"Ketika saya menerima surat itu, saya benar-benar sedih. Ia hanya sedikit tomboi, jadi saya pun membiarkannya menjadi apa yang ia inginkan," tutur Doris Thompson, nenek Sunnie.

Thompson mengakui bahwa awalnya pada saat Sunnie berusia 3 tahun, pihak sekolah sudah menanyakan apakah dirinya (nenek Sunnie) merupakan seorang lesbian, hanya karena setelah ia mendonasikan rambut panjangnya kepada pasien kanker. Dan klimaksnya, pada bulan lalu, Becky Bowman, kepala sekolah mengirimkan surat 'pemberhentian' tersebut.

Mengenai kejadian ini, Liberty Counsel, sebuah organisasi non rofit yang berbasis hukum di Orlando, Amerika Serikat, ikut memberikan pandangannya. Setelah membaca surat yang diberikan kepala sekolah kepada Thompson, Matthew Staver, founder dan chairman dari Liberty Counsel menyatakan bahwa alasan Sunnie ditolak oleh sekolah bukan sepenuhnya dikarenakan tingkah Sunnie yang layaknya anak laki-laki.

Menurut Staver, alasan yang sebenarnya lebih mengarah kepada isu mengenai apa yang telah nenek Sunnie lakukan pada masa lampau. "Gadis kecil ini tidak pernah ingin menjadi seorang lesbian ataupun transgender," ujar Staver
2. Stres Tak Hanya Ganggu Perkembangan, Juga Buat Anak Sakit-sakitan
Jakarta, Tak diragukan jika stres bisa berdampak buruk bagi perkembangan anak nantinya. Namun, studi baru yang dilakukan American Psychosomatic Society menemukan stres berdampak lebih buruk ketimbang perkiraan sebelumnya.

Meliisa Bright selaku ketua studi di University of Florida’s Institute of Child Health Policy mengatakan bahwa anak-anak yang memiliki banyak pengalaman buruk berisiko tinggi mengalami gangguan mental, fisik, dan penurunan kemampuan belajar.

"Pengalaman buruk pada anak tak hanya kekerasan saja, tapi pertengkaran dan perceraian orang tua bahkan kesulitan ekonomi cenderung membuat anak mengalami minimal satu gangguan tersebut. Tapi yang paling penting, imun anak-anak yang mengalami hal itu sangatlah rendah," terang Melissa seperti dikutip dari Medical Daily, Senin (17/3/2014).

Dalam studinya, Melissa dan tim mengkaji data dari 96.000 anak di Amerika Serikat lengkap dengan berbagai pengalaman buruk yang dialami. Dari hasil studi, peneliti menghubungkan pengalaman buruk yang disebut sebagai stres kronis bisa menjadi racun bagi pikiran dan tubuh.

"Akibatnya terjadi perubahan neuroendokrin tubuh sehingga sistem imun menurun dan anak jadi mudah sakit-sakitan karena pengalaman buruk pada anak bisa mempengaruhi kesehatannya secara holistik. Meskipun, pengalaman buruk itu tidak berhubungan secara langsung," papar Melissa.

Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC), stres memang bagian normal dari kehidupan seseorang. Tapi, khususnya anak-anak, jika mereka tidak bisa mengorganisir stresnya maka akan menyebabkan gangguan perkembangan awal otak yang berpengaruh pada fungsi sistem saraf dan kekebalan tubuh. Stres di masa kanak-kanak bisa menyebabkan masalah kesehatan di kemudian hari termasuk depresi, sakit jantung, gangguan makan, dan penyakit kronis lain.

Pada dasarnya, ada tiga jenis stres yakni stres respons positif yang terjadi dalam waktu singkat dan normal misalnya takut saat bertemu orang asing. Kedua, stres respons toleransi misalnya terkena bencana alam atau kehilangan orang yang disayangi. Kemudian yang ketiga dan paling buruk adalah stres beracun yaitu ketika anak mengalami kesulitan berkepanjangan yang mempengaruhi sistem kerja tubuh dan pikirannya.

"Stres beracun seperti pelecehan bisa mengganggu sirkuit otak. Tingginya hormon kortisol bisa merusak sistem imun dan hippocampus. Maka dari itu penting bagi orang tua untuk mengidentifikasi jika ada perubahan poada anak sehingga bisa dilakukan intervensi agar gangguan ini tidak terjadi," pungkas Melissa
3. Hati-hati! Bullying Bisa Picu Anak Ingin Bunuh Diri
Jakarta, Kasus bullying kerap terjadi di lingkungan anak. Perawakan tubuh yang terlalu gemuk atau terlalu kurus hingga status sosial kerap menjadi 'bahan bullying'. Anak-anak yang menjadi target pun tertekan sehingga di benaknya kerap terlintas keinginan bunuh diri.

Bunuh diri merupakan tragedi rumit yang meninggalkan banyak pertanyaan. Sebuah studi baru yang dipublikasikan pekan ini dalam Archives of Pediatrics & Adolescent Medicine, dan dipresentasikan pada pertemuan tahunan American Academy of Pediatrics, di New Orleans, menyebut ada berbagai bentuk pelecehan dan bullying terkait dengan munculnya pikiran bunuh diri pada anak dan remaja.

Para peneliti menggelar survei kepada anak dan remaja berumur 10-17 tahun. Para responden diwawancara melalui telepon sebanyak dua kali pada 2008 dan 2010. Nah, salah satu pertanyaan dalam survei adalah: 'berapa kali kamu ingin bunuh diri?'.

Secara kasar didapat data 1 dari 23 anak setidaknya sekali dalam hidupnya memiliki keinginan untuk bunuh diri. Di-bully, diserang, diancam secara fisik dan dijadikan 'korban' oleh teman-temannya dalam waktu 12 bulan ke belakang menimbulkan keinginan untuk bunuh diri meningkat hingga dua kali. Sedangkan mereka yang mengalami berbagai jenis kekerasan seksual, memunculkan keinginan bunuh diri lebih dari tiga kali lipat.

Berpikir bunuh diri atau ingin bunuh diri tidak selalu menyebabkan para responden berusaha untuk bunuh diri. Namun hal ini menjadi peringatan penting bahwa kecemasan dan depresi berlebihan bisa memunculkan keinginan bunuh diri.

"Paparan pada kekerasan, tidak hanya cyberbullying tetapi juga kekerasan yang dilakukan teman sebaya dan kekerasan seksual, meningkatkan risiko bunuh diri," terang Dr Elizabeth Miller, seperti dikutip dari CNN, Kamis (25/10/2012).

Miller memang tidak terlibat dalam penelitian, namun dia mengerti benar soal anak lantaran menjadi kepala dokter bagi remaja di Rumah Sakit Anak Pittsburgh

Pasal 28 H
(1)   Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
(2)   Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3)   Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4)   Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun
Contoh :
1.Warga Miskin Lebih dari 86,4 Juta, Penerima Bantuan Iuran JKN Ditambah?
Jakarta, Penerima Bantuan Iuran atau PBI untuk Jaminan Kesehatan Nasional sampai saat ini ditetapkan jumlahnya adalah 86,4 juta orang. Namun jumlah ini dianggap belum mencakup seluruh warga miskin yang membutuhkan bantuan iuran. Lantas mungkinkah jumlah anggaran ini akan ditambah?

"Jelas kami tidak tahu siapa saja sebab yang memberi nama (PBI -red-) adalah Kementerian Sosial. Ternyata memang ada kesalahan, yaitu dilaporkan 1,7 juta penghuni panti, rutan dan pengemis tidak dijamin. Kini dalam proses validasi data," ungkap Menteri Kesehatan RI, Dr Nafsiah Mboi, SpA, MPH.

Hal tersebut diungkapkan Nafsiah saat ditemui dalam acara Seminar Evaluasi Operasional BPJS Kesehatan: 'JKN Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat', yang diselenggarakan di Gedung Kemenko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (28/3/2014).

"Pertama tentu kita harap Menteri Sosial saat updating bulan Juli nanti memasukkan mereka dan menggantikan PBI lama, yang mungkin sudah meninggal atau sudah tidak membutuhkan lagi," terangnya.

Nafsiah menyatakan bahwa pihaknya saat ini juga telah mengusulkan agar pemerintah bisa menambah jumlah PBI. Jika memang benar 86,4 juta tidak mencukupi, maka diusulkan pemerintah untuk menambah jumlah PBI dalam anggaran baru.

Sementara ini, warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan pertolongan, maka mereka dibiayai oleh Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Lantas bagaimana tanggapan Nafsiah terkait laporan mengenai adanya pasien warga miskin yang ditolak rumah sakit?

"Jelas salah kalau ada rumah sakit yang menolak. Itu tidak bisa saya terima. Mereka tidak boleh ditolak. Kalau dilaporkan kepada kami, kami akan langsung minta rumah sakit (memberi keterangan -red). Apalagi kalau pasien emergency, harus dilayani," tegas Nafsiah.
2. Menkes : RS Tidak Diperbolehkan Menolak Pasien Gawat Darurat
Jakarta, Belakangan ramai beredar kabar kisah pasien yang ditolak rumah sakit karena tidak dapat menyediakan sejumlah uang di muka sebagai jaminan. Padahal pasien ini membutuhkan penanganan segera dan dalam kondisi gawat darurat. Kasus ini menuai keprihatinan masyarakat luas.

"Pada dasarnya semua rumah sakit sudah commited dan berjanji akan melakukan kegiatan gawat darurat. Undang-undangnya mengatakan, tidak boleh menolak keadaan gawat darurat atas dasar uang, jadi biayanya di belakang. Apalagi DKI Jakarta dengan gubernur yang mengatakan bahwa semua gawat darurat akan ditanggung," kata Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi kepada pers, Kamis (21/2/2013).

Ditemui di sela-sela acara Joint External TB Monitoring Mission di gedung Kementerian Kesehatan RI, Jl HR Rasuna Said, Menkes menegaskan ini terkait dengan kasus bayi Dera yang ditolak 8 rumah sakit karena tidak ada ketersediaan NICU (Neonatal Intensive Care Unit). Bayi tersebut terlahir prematur dengan berat 1 kg dan mengalami gangguan pernapasan.

Karena tidak segera mendapat perawatan yang dibutuhkan, bayi yang baru berumur 5 hari tersebut akhirnya meninggal. Sempat beredar kabar bahwa pihak rumah sakit menolak bayi Dera karena keluarga tidak bisa menyediakan sejumlah uang. Namun Menkes membantah hal tersebut sebab hasil investigasi di lapangan menegaskan bahwa penyebabnya karena keterbatasan alat.

Menkes juga menjelaskan bahwa dalam kondisi gawat darurat, semua rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien, terlepas dari ada uang jaminan atau tidak. Perawatan pada pasien gawat darurat ini juga tidak memandang kelas.

"Kalau dia membutuhkan gawat darurat, maka dia membutuhkan alat khusus, bukan soal kelas. Jadi kalau gawat darurat itu tidak ada kelasnya. Semua orang diberi pertolongan urgent untuk menyelamatkan jiwanya. Tapi memang tidak semua rumah sakit memiliki IGD yang besar," imbuh Menkes.
3. Kasus Pencurian atau Penjambretan
Pasal 28 I
(1)   Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
(2)   Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu
(3)   Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan perbedaan
(4)   Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
(5)   Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan
Contoh :
1. Wilfrida Bicara Soal Perlakuan Kasar Majikannya
Kelantan - Wilfrida Soik, gadis NTT yang terancam hukuman mati lantaran didakwa membunuh majikannya di Malaysia, mengungkap perlakuan pihak majikannya. Walfrida sering mengalami tindak kekerasan oleh majikannya.

"Dipukul, dibuat kerja semua itu salah dan salah. Semua kerja dibuat tak ada yang benar," ucap Wilfrida usai persidangan di Mahkamah Tinggi Pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, Minggu (23/3/2014).

Pengacara Wilfrida, Tan Sri Shafee Abdullah juga menyatakan Wilfrida telah diforsir tenaganya meski hanya tidur rata-rata dua jam sehari. Ini membuat kejiwaan Wilfrida terganggu dan tak sadar saat membunuh majikannya, Yeap Seok Pen (60).

Paman Wilfrida, Kornelius Beremau, mengharap kebijaksanaan Indonesia dan Malaysia agar Wilfrida bisa bebas dari tiang gantungan. Hakim di pengadilan memang akan menimbang putusan hingga persidangan sepekan ke depan.

Wilfrida juga semakin optimis. "Terimakasih sekali. Jadi biar Tuhan saja lah yang tahu tentukan. Saya doa saja," ucap Wilfrida dengan nyaris berbisik sambil berlinang air mata haru.

Paman Wilfrida Kornelius Beremau juga meminta dukungan dari pihak Malaysia dan Indonesia agar Wilfrida dibebaskan.

"Saya harap supaya pemerintah Malaysia dan Indonesia sama-sama bijaksana supaya bebaskan saya punya anak atau bisa meringankan hukumnya dia," ucap Kornelius.
2. Menkes: Stop Diskriminasi, Kusta Itu Tidak Mudah Menular
 Jakarta, Kusta bisa ditularkan melalui udara, tetesan air hidung, atau mulut selama berada dekat dengan orang yang mengalami kusta dan sering kontak dengan kasus-kasus infeksi yang tak diobati. Meskipun begitu, kusta termasuk salah satu penyakit yang paling sedikit menular dibandingkan penyakit menular lainnya.

Lebih dari 85 persen dari kasus kusta termasuk tidak menular dan tidak menyebarkan penyakit. Sementara lebih dari 99 persen orang justru sebenarnya memiliki kekebalan atau daya tahan alami terhadap penyakit kusta. Selain itu, fakta lain yang perlu diluruskan adalah bahwa kusta bukanlah penyakit turunan.

"Kusta merupakan penyakit menular yang sulit menular. Hal ini dikarenakan masa inkubasinya terbilang lama, yaitu 2-5 tahun untuk bisa terserang kusta. Selain itu, dari 100 orang yang terpapar virus kusta, 95 orang kebal, 3 orang sembuh sendiri dan 2 orang yang butuh pengobatan," terang Menteri Kesehatan RI, dr Nafsiah Mboi, SpA, MPH.

Demikian disampaikan Nafsiah saat membuka acara jalan santai menyambut perayaan Hari Kusta Sedunia yang diadakan di kawasan Tugu Monas, Jakarta, Minggu (30/3/2014).

"Sementara untuk tantangan terbesarnya ialah tingginya stigma dan diskriminasi terhadap pengidap kusta. Mereka yang sudah cacat akan sangat tergantung secara fisik dan finansial kepada orang lain dan akhirnya berdampak pada kemiskinan," lanjut Nafsiah.

Oleh sebab itu, dukungan seluruh lapisan masyarakat termasuk organisasi kemasyarakatan maupun keagamaan sangat diharapkan dalam menyikapi masalah sosial ekonomi yang muncul akibat kecacatan pada OYPMK (Orang yang Pernah Mengalami Kusta).

Indonesia merupakan penyumbang kasus baru kusta nomor 3 terbesar di dunia, setelah India dan Brasil. Di tahun 2012 dilaporkan ada 18.994 kasus kusta baru di Indonesia dan 2.131 pasien (11,2 persen) diantaranya ditemukan sudah pada cacat tingkat 2, yaitu cacat yang terlihat. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.191 pasien (11,5 persen) di antaranya adalah anak-anak.
3. Pertuni: Anggapan ‘Tunanetra Itu Sakit’ Picu Diskriminasi
Jakarta, Penyandang tunanetra di Indonesia masih sering mendapat perlakuan diskriminatif di masyarakat. Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) menilai anggapan bahwa tunanetra adalah sakit turut melestarikan diskriminasi tersebut.

Hal itu disampaikan oleh R Ismail Prawira Kusuma MEI, Ketua Departemen Kaderisasi Dewan Pimpinan Pusat Pertuni dalam workshop kesehatan indra penglihatan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2013).

"Salah satu yang mendasar yang sangat menghambat para tunanetra untuk dapat berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat secara aktif adalah anggapan bahwa tinanetra itu sama dengan sakit," kata Ismail.

Menurutnya, anggapan seperti itu menjadi penghalang bagi penyandang tunanetra karena membuatnya dianggap lemah, tidak berdaya dan perlu dikasihani. Bahkan para dokter pun menjadi enggan memberikan surat keterangan sehat bagi tunanetra sehingga memperkecil peluang bekerja di tempat tertentu yang mensyaratkan surat keterangan sehat.

Selain faktor-faktor eksternal semacam itu, Ismail juga menilai ada faktor internal yang membuat tunanetra rentan terhadap perlakuan diskriminatif. Di antaranya adalah kepribadian para tunanetra yang cenderung eksklusif, tidak mampu bersosialisasi dengan baik, dan kurang percaya diri.

Perlakuan diskriminatif terhadap tunanetra, seperti dicontohkan Ismail adalah di bidang perbankan dan penerbangan. Seorang tunanetra kerap ditolak membuka rekening di bank karena dianggap tidak cakap hukum, bodoh, dan tidak tahu cara menyimpan uang maupun buku rekening. Kalaupun bisa dilayani, para tunanetra biasanya harus didampingi orang lain yang punya penglihatan baik.

Di bidang penerbangan, Ismail mencatat seorang perempuan tunanetra pernah diturunkan dari pesawat karena tidak didampingi orang lain yang berpenglihatan jelas. Sejauh ini tidak ada alasan yang jelas tentang perlakuan tersebut, namun Ismail menduga pihak maskapai kebingungan dan tidak berpikir dengan akal sehat.

"Apakah mereka berpikir (ada penumpang tunanetra di pesawat) akan membawa sial? Oh, sungguh mengenaskan," pungkas Ismail.

Pasal 28 J
(1)   Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
(2)   Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
Contoh :
1. Bunuh Bayinya, PRT  Indonesia Divonis 8 Tahun Penjara Di Malaysia
Kuala Lumpur - Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun pada seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia. TKI tersebut didakwa membunuh bayinya yang baru dilahirkan.

"Adalah brutal dan tak manusiawi membunuh anak Anda sendiri," cetus Hakim Nor Hazani Hamzah kepada TKI bernama Juliana. Wanita Indonesia berumur 26 tahun itu telah mengaku bersalah menggunakan gunting untuk membunuh bayi laki-lakinya.

WNI mengakui kejahatan tersebut dilakukannya di sebuah rumah di Taman Bukit Kajang Baru, Kajang pada 22 Maret sekitar pukul 21.00 waktu setempat. Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara bagi terdakwa. Masa hukuman terhitung mulai tanggal penangkapannya pada 23 Maret lalu.

Hakim berharap seperti dilansir Reuters, Sabtu (29/3/2014), vonis penjara 8 tahun itu akan menjadi pelajaran berharga bagi WNI tersebut.

Menurut pengacara TKI tersebut, Nor Elissa Baharudin, kliennya putus asa sehingga tega membunuh anaknya karena dia tak ingin dipecat majikannya gara-gara hal ini. WNI tersebut merupakan satu-satunya tulang punggung bagi keluarganya dan orangtuanya di Indonesia.

Juliana awalnya datang ke rumah sakit Serdang Hospital pada 23 Maret lalu dengan mengeluh sakit perut. Namun para dokter yang memeriksanya, mendapati bahwa Juliana baru saja melahirkan. Polisi pun kemudian menemukan bahwa Juliana telah menusuk leher bayinya itu dengan gunting. Dia kemudian membungkus jasad bayinya dengan plastik sampah dan menyembunyikannya di bawah tempat tidur.
2. Bunuh dan ‘Kubur’ Korban di Tandon Air, Supendi Terancam Bui Seumur Hidup
Semarang - Polisi masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan Supendi (46). Jika pembunuhan itu dilakukan secara terencana, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kapolrestabes Semarang Kombes Djihartono mengatakan pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

"Namun jika ternyata sudah direncanakan, bisa saja kena pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata Djihartono di Mapolrestabes Semarang, Jl dr Sutomo, Selasa (25/3/2014).

Supendi membunuh korban, Ana, di sebuah rumah kosong, Sabtu (15/3) pekan lalu. Di hadapan polisi, ia mengaku kecewa setelah berhubungan intim karena korban tengah datang bulan. Ia meraih kayu sepanjang 60 cm dan menghantamkannya ke kepala korban dua kali, kemudian perut.

Setelah sudah tidak bernyawa, korban diseret dan dimasukkan dalam posisi terbalik ke tandon air bawah tanah di halaman. "Waktu itu sudah sekitar jam 03.00. Dimasukkan ke sana (tandon) untuk menghilangkan jejak. Saya tahu pasti nantinya ketahuan juga, tapi kan lama," ujar Supendi.

Mayat korban ditemukan Sukemi, penghuni rumah kosong, Senin (24/3) kemarin. Polisi bergerak cepat. Setelah memeriksa saksi dan barang bukti, tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Kadek Adi, membekuk Supendi hari ini di Brebes Jawa Tengah. Buruh bangunan ini kini meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
3. Anak Durhaka Dibunuh, Saksi: Ibunya Dipukuli Hingga Kepala Berdarah
Jakarta - Paini (50) tidak tahan dengan kedurhakaan anaknya, Surani (30), dan memilih meracun anaknya hingga meninggal dunia. Kedurhakann Surani dibenarkan oleh tetangga warga Desa Sumberagung, Wates, Kediri, Jawa Timur.

"Saya pernah melihat Paini kepalanya berdarah usai dipukul pakai kursi lipat oleh anaknya," kata tetangga yang menjadi saksi, Bambang Sukingno, seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (20/3/2014).

Surani juga dikenal warga suka bikin onar. Seperti melempari rumah tetangga tanpa alasan yang jelas.

"Surani pernah tidak pulang 2 tahun. Pulang-pulang marah-marah dan mengusir ibunya untuk pergi sehingga Surani tinggal di rumah adiknya yang berdekatan," cerita Bambang.

Atas kekejaman anaknya, Paini hilang kesabaran sehingga lantas membeli racun tikus. Dia mencampur racun itu dengan kopi yang akhirnya diminum oleh Surani hingga Surani tewas. Setelah anaknya tewas, Paini melaporkan dan menyerahkan diri ke Ketua RT setempat.

"Paini mengakui membunuh anaknya karena sering dianiaya dan sering diusir dari rumahnya," ucap Bambang.

Atas hal itu, Paini terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun karena alasan pembunuhan tersebut, Paini lolos dari ancaman hukuman mati.

"Ternyata korban durhaka kepada ibu kandungnya. Menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara," putus majelis hakim PN Kediri yang terdiri dari Basuki Wiyono, Bambang Tenggono dan Yunizar Kilat Daya pada 9 Oktober 2013 lalu.


Sumber : detik.com dan sumber lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar