Hukum
dan masyarakat adalah dua hal yang tak dapat dipisahkan. Sebuah kutipan dari
seorang filsuf dan ahli hukum Roma terkenal berbunyi “Ubi Societas Ibi Ius”
yang berarti dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Keduanya selalu ada
bersamaan baik disengaja ataupun tidak. Lalu, apa guna hukum dalam masyarakat?
Menurut
Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas
dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang
lain. Sedangkan menurut Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para
anggota masyarakat, dimana aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan
jika dilanggar akan menimbulkan reaksi terhadap orang yang melakukan
pelanggaran itu. Plato berpendapat hukum merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Pendapat
dari Aristoteles menyatakan hukum sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya
mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Kesimpulan
dari pengertian para ahli tersebut yaitu bahwa hukum adalah sekumpulan aturan
yang mengikat tingkah laku para anggota masyarakat maupun penegak hukum itu
sendiri yang bertujuan untuk menjamin kebebasan dari seseorang terhadap
kebebasan orang lainnya dan menjamin kepentingan bersama. Sedangkan pengertian
masyarakat menurut Wikipedia yaitu sekelompok orang yang membentuk sebuah
sistem semi tertutup atau semi terbuka, dimana sebagian besar interaksi adalah
antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.
Berdasarkan
pengertian hukum dan masyarakat di atas, dapat terlihat hubungan di antara
keduanya yaitu hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku masyarakat sehingga
terbentuk keamanan dan ketertiban dalam masyarakat tersebut. Lebih lengkapnya,
arti penting hukum bagi masyarakat dapat dijabarkan sebagai berikut (Dahlan,
2006).
1.
Memberi kepastian hukum bagi warga negara
Hukum
memberikan rasa tenang bagi warga negara. Masyarakat yang daerahnya diatur oleh
hukum akan merasa memiliki kepastian terhadap tingkah laku yang dilakukannya
tidak akan melanggar norma apabila sesuai dengan hukum dari daerah tersebut.
2.
Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
Hukum
akan memastikan perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki seseorang.
Misalnya, hukum harta kekayaan akan menjamin hak-hak kepemilikan seseorang
terhadap benda yang dimilikinya.
3.
Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
Hukum
juga berfungsi untuk memberikan sanksi bagi tiap pelanggaran. Artinya, setiap
pelanggaran terhadap hukum akan mendapatkan sanksi yang setimpal terhadap
pelanggarannya itu. Selain itu, salah
satu prinsip hukum adalah kedudukan yang sama di depan hukum. Kedua hal inilah
yang menjamin adanya rasa keadilan di mata hukum dan dalam kehidupan
bermasyarakat.
4.
Menciptakan ketertiban dan keamanan
Pada
akhirnya, tujuan terpenting dari diciptakannya hukum dalam masyarakat adalah
menciptakan ketertiban dan keamanan. Melalui hukum diharapkan setiap orang
dapat memperoleh haknya masing-masing tanpa saling merugikan dengan hak orang
lain.
Sumber
:
Dahlan, Saronji dan H. Asy’ ari. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII.
Erlangga: Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar