25 Desember 2014

Kesetaraan Gender


Kesetaraan gender merupakan isu yang tak kunjung selesai dibahas di berbagai kalangan dan berbagai generasi. Sejak zaman perjuangan, kita mengenal Raden Ajeng Kartini dan Dewi Sartika yang memperjuangkan kesetaraan gender di bidang pendidikan. Lantas bagaimanakah kesetaraan gender saat ini? Sudahkah peran pria setara dengan peran wanita?

Menurut saya, peran pria dan wanita sudah cukup setara dalam berbagai bidang. Misalnya, di bidang politik, Indonesia pernah dipimpin oleh seorang presiden perempuan, yakni Bu Megawati Sukarnoputri. Juga Cut Nyak Dien dan Martha Christina Tiahahu, para pejuang wanita yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Beberapa jabatan dan pekerjaan lainnya yang dianggap milik kaum pria juga telah banyak yang diambil alih oleh kaum wanita, mulai dari tukang ojek hingga astronot.

Sayangnya, terkadang peran wanita masih banyak diragukan di berbagai bidang bahkan oleh kaum wanita sendiri. Ungkapan lama yang mengatakan “setinggi-tingginya wanita bersekolah jatuhnya ke dapur juga” agaknya merupakan ungkapan yang paling sering ditemui bila seorang anak perempuan ingin melanjutkan sekolah. Ungkapan-ungkapan bernada sinis dan pesimis seperti inilah yang menghambat proses penyetaraan gender di masyarakat. Akibatnya, kaum perempuan tersisihkan dan dihambat untuk maju. Selain itu, rasa pesimis juga seringkali menghinggap dalam diri perempuan tersebut sehingga mereka menyerah untuk memperjuangkan kesetaraan gender. Hal seperti inilah yang harus diperjuangkan menurut saya. Kesamaan hak bagi tiap gender untuk menikmati hasil pembangunan dan berpartisipasi di berbagai bidang merupakan suatu hal yang masih harus diperjuangkan hingga saat ini. Memang, secara kodrat, seorang wanita bertugas mengurus keluarga. Namun, pada kenyataannya, banyak wanita sanggup berkarir tanpa mengabaikan tanggung jawabnya terhadap keluarga. Dengan dukungan dari keluarga, saya percaya itu hal yang tidak mustahil.

 

Thanks to inspire me, my mom. Happy Mothers Day.

Also thanks to my friends:


Hukum dan Masyarakat


Hukum dan masyarakat adalah dua hal yang tak dapat dipisahkan. Sebuah kutipan dari seorang filsuf dan ahli hukum Roma terkenal berbunyi “Ubi Societas Ibi Ius” yang berarti dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Keduanya selalu ada bersamaan baik disengaja ataupun tidak. Lalu, apa guna hukum dalam masyarakat?

Menurut Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain. Sedangkan menurut Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar akan menimbulkan reaksi terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. Plato berpendapat hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Pendapat dari Aristoteles menyatakan hukum sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

Kesimpulan dari pengertian para ahli tersebut yaitu bahwa hukum adalah sekumpulan aturan yang mengikat tingkah laku para anggota masyarakat maupun penegak hukum itu sendiri yang bertujuan untuk menjamin kebebasan dari seseorang terhadap kebebasan orang lainnya dan menjamin kepentingan bersama. Sedangkan pengertian masyarakat menurut Wikipedia yaitu sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup atau semi terbuka, dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.

Berdasarkan pengertian hukum dan masyarakat di atas, dapat terlihat hubungan di antara keduanya yaitu hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku masyarakat sehingga terbentuk keamanan dan ketertiban dalam masyarakat tersebut. Lebih lengkapnya, arti penting hukum bagi masyarakat dapat dijabarkan sebagai berikut (Dahlan, 2006).

1.     Memberi kepastian hukum bagi warga negara

Hukum memberikan rasa tenang bagi warga negara. Masyarakat yang daerahnya diatur oleh hukum akan merasa memiliki kepastian terhadap tingkah laku yang dilakukannya tidak akan melanggar norma apabila sesuai dengan hukum dari daerah tersebut.

2.     Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara

Hukum akan memastikan perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki seseorang. Misalnya, hukum harta kekayaan akan menjamin hak-hak kepemilikan seseorang terhadap benda yang dimilikinya.

3.     Memberikan rasa keadilan bagi warga negara

Hukum juga berfungsi untuk memberikan sanksi bagi tiap pelanggaran. Artinya, setiap pelanggaran terhadap hukum akan mendapatkan sanksi yang setimpal terhadap pelanggarannya itu. Selain itu,  salah satu prinsip hukum adalah kedudukan yang sama di depan hukum. Kedua hal inilah yang menjamin adanya rasa keadilan di mata hukum dan dalam kehidupan bermasyarakat.

4.     Menciptakan ketertiban dan keamanan

Pada akhirnya, tujuan terpenting dari diciptakannya hukum dalam masyarakat adalah menciptakan ketertiban dan keamanan. Melalui hukum diharapkan setiap orang dapat memperoleh haknya masing-masing tanpa saling merugikan dengan hak orang lain.

 

Sumber :

Dahlan, Saronji dan H. Asy’ ari. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII. Erlangga: Jakarta