A.
Pengertian
Politik
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa
Yunani, yakni politikos (dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara).
Dalam bahasa Indonesia, politik diartikan sebagai proses pembentukan dan
pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan khususnya dalam negara. Menurut Ramlan Surbakti, sejak awal hingga
perkembangannya yang terakhir, ada sekurang-kurangnya lima pandangan mengenai
politik. Pertama, politik adalah usaha-usaha yang ditempuh warga negara untuk
membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama. Kedua, politik adalah segala hal
yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Ketiga, politik
adalah segala kegiatan yang diarahkan untuk mencari dan mempertahankan
kekuasaan dalam masyarakat. Keempat, politik adalah kegiatan yang berkaitan
dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum. Kelima, politik adalah konflik
dalam rangka mencari dan/atau mempertahankan sumber-sumber yang dianggap
penting. Politik berkaitan erat dengan negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan, dan pembagian atau alokasi.
B.
Hal
yang Berhubungan dengan Politik
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah
yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Ilmu
politik diartikan sebagai ilmu yang mempelajari kehidupan bermasyarakat dengan
negara sebagai bagiannya; ilmu politik mempelajari negara dan bagaiman negara
tersebut melakukan tugas serta fungsinya.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu
kelompok untuk memengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan
keinginan para pelaku. Ilmu politik dianggap sebagai ilmu yang mempelajari
segala kegiatan yang menyangkut masalah memperebutkan dan mempertahankan
kekuasaan. Harold D Laswell dan A. Kaplan dalam Power and Society menyebutkan
ilmu politik sebagai ilmu yang mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan.
Sedangkan W.A. Robson dalam The University Teaching of Social Sciences, mengatakan
ilmu politik sebagai ilmu yang mempelajari kekuasaan dalam masyarakat dalam
perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan, melaksanakan atau menentang
kekuasaaan itu.
Keputusan (decision) adalah hasil dari membuat pilihan
di antara beberapa alternative, sedangkan istilah pengambilan keputusan (decision
making) menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai.
Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut
keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif mengikat seluruh masyarakat.
Joyce Mitchell, dalam bukunya Political Analysis and Public Policy mengatakan
politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum
untuk masyarakat seluruhnya. Karl W. Deutsch berpendapat politik adalah
pengambilan keputusan melalui sarana umum. Dikatakan selanjutnya bahwa
keseluruhan dari keputusan semacam itu merupakan sektor umum atau sektor publik
dari suatu negara. Dalam arti ini, politik terutama menyangkut kegiatan
pemerintah.
Kebijakan adalah suatu kumpulan keputusan yang
diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik, dalam usaha memilih tujuan
dan cara untuk mencapai tujuan itu. Pada prinsipnya, pihak yang membuat
kebijakan itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya. Menurut Hoogerwerf,
objek dari ilmu politik adalah kebijakan pemerintah, proses terbentuknya, serta
akibat- akibatnya. Yang dimaksud Hoogerwerf disini adalah kebijakan umum yang
membangun masyarakat secara terarah melalui pemakaian kekuasaan. Sementara menurut
David Easton, ilmu politik adalah studi mengenai terbentuknya kebijakan umum (study
of the making of public policy).
Pembagian dan alokasi adalah pembagian dan penjatahan
nilai-nilai dalam masyarakat. Politik diartikan sebagai pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai secara mengikat. Masalah tidak meratanya pembagian
nilai-nilai perlu diteliti dalam hubungannya dengan kekuasaan dan kebijaksanaan
pemerintah. David Easton dalam A Systems Analysis of Political Life, mengatakan
sistem politik adalah keseluruhan dari interaksi-interaksi yang mengatur
pembagian nilai-nilai secara autoritatif (berdasarkan wewenang) untuk dan atas
nama masyarakat.
C.
Politik
Nasional Indonesia
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai
tujuan nasional.
D.
Pengertian
Strategi Nasional
Strategi berasal dari kata Yunani yaitu strategis
yang artinya the art of the general. Antoine Henri Jomini (1779-1869) dan Karl
Von Clausewitz secara ilmiah Jomini memberikan pengertian yang bersifat deskriptif.
Ia katakan bahwa strategi adalah seni menyelenggarakan perang diatas peta dan
meliputi seluruh wawasan operasi, sedangkan Clausewitz dengan tegas membedakan
politik dan strategi. Dalam abad modern sekarang ini arti strategi tidak lagi
terbatas pada konsep ataupun seni seorang pangliman di masa perang tetapi sudah
berkembang den menjadi tanggung jawab seorang pemimpin. Strategi merupakan oleh
karena penglihatan pengertian itu memerlukan intuisi. Seakan-akan orang harus
merasa di mana ia sebaiknya menggunakan kekuatan yang tersedia. Disamping
strategi merupakan seni, lambat laun ia juga merupakan ilmu pengetahuan. Lambat
laun strategi yang tadinya hanya di gunakan dalam bidang militer, memperoleh
perhatian pula dari bidang lain. Strategi pada dasarnya merupakan suatu
rangkaian kerangka rencana dantindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu
rangkaiyan pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban yang optimal
terhadap tantangan baru yang mungkin terjadi sebagai akibat dari langkah
sebelumnya, dan kesluruhan proses ini terjadi dalam suatu arah tujuan yang
ditetapkan sebelumnya. Startegi nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan
menggunakan kekuatan nasional dalam masa damai maupun masa perang untuk
mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang ditetapkan politik nasional. Dalam
rangka nasional, maka strategi nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan
nasional, atau dengan kata lain, strategi adalah politik dalam pelaksanaan.
Dengan demikian maka strategi nasional sebagai rencana dan pelaksanaan harus
kenyal, dinamis, disesuaikan dengan kondisi, situasi dan kemampuan disamping
nilai seni.
E.
Stratifikasi
dalam Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah
sebgai berikut
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan
tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang
dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk
merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15
UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat
kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai
idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan
terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran
kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur
dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis
meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur
serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.
Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan
pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam
kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala
daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat
I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
http://safirasalsabila.wordpress.com/2013/06/30/tugas-softskill-politik-dan-strategi-nasional/
Anshari, Endang Saifuddin. 2004. Wawasan Islam : Pokok-pokok Pikiran tentang Paradigma dan Sistem Islam. Bandung : Gema Insani
Budiarjo, Miriam, dkk. 2003. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Surbakti, Ramlan. 1991. Memahami Ilmu Politik. Jakarta : Grasindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar