30 Juni 2014

Politik

A.      Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, yakni politikos (dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara). Dalam bahasa Indonesia, politik diartikan sebagai proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan khususnya dalam negara. Menurut Ramlan Surbakti, sejak awal hingga perkembangannya yang terakhir, ada sekurang-kurangnya lima pandangan mengenai politik. Pertama, politik adalah usaha-usaha yang ditempuh warga negara untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama. Kedua, politik adalah segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Ketiga, politik adalah segala kegiatan yang diarahkan untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam masyarakat. Keempat, politik adalah kegiatan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum. Kelima, politik adalah konflik dalam rangka mencari dan/atau mempertahankan sumber-sumber yang dianggap penting. Politik berkaitan erat dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan, dan pembagian atau alokasi.

B.       Hal yang Berhubungan dengan Politik
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Ilmu politik diartikan sebagai ilmu yang mempelajari kehidupan bermasyarakat dengan negara sebagai bagiannya; ilmu politik mempelajari negara dan bagaiman negara tersebut melakukan tugas serta fungsinya.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk memengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan para pelaku. Ilmu politik dianggap sebagai ilmu yang mempelajari segala kegiatan yang menyangkut masalah memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan. Harold D Laswell dan A. Kaplan dalam Power and Society menyebutkan ilmu politik sebagai ilmu yang mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan. Sedangkan W.A. Robson dalam The University Teaching of Social Sciences, mengatakan ilmu politik sebagai ilmu yang mempelajari kekuasaan dalam masyarakat dalam perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan, melaksanakan atau menentang kekuasaaan itu.
Keputusan (decision) adalah hasil dari membuat pilihan di antara beberapa alternative, sedangkan istilah pengambilan keputusan (decision making) menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai. Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif mengikat seluruh masyarakat. Joyce Mitchell, dalam bukunya Political Analysis and Public Policy mengatakan politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat seluruhnya. Karl W. Deutsch berpendapat politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Dikatakan selanjutnya bahwa keseluruhan dari keputusan semacam itu merupakan sektor umum atau sektor publik dari suatu negara. Dalam arti ini, politik terutama menyangkut kegiatan pemerintah.
Kebijakan adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik, dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu. Pada prinsipnya, pihak yang membuat kebijakan itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya. Menurut Hoogerwerf, objek dari ilmu politik adalah kebijakan pemerintah, proses terbentuknya, serta akibat- akibatnya. Yang dimaksud Hoogerwerf disini adalah kebijakan umum yang membangun masyarakat secara terarah melalui pemakaian kekuasaan. Sementara menurut David Easton, ilmu politik adalah studi mengenai terbentuknya kebijakan umum (study of the making of public policy).
Pembagian dan alokasi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Politik diartikan sebagai pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat. Masalah tidak meratanya pembagian nilai-nilai perlu diteliti dalam hubungannya dengan kekuasaan dan kebijaksanaan pemerintah. David Easton dalam A Systems Analysis of Political Life, mengatakan sistem politik adalah keseluruhan dari interaksi-interaksi yang mengatur pembagian nilai-nilai secara autoritatif (berdasarkan wewenang) untuk dan atas nama masyarakat.

C.      Politik Nasional Indonesia
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

D.      Pengertian Strategi Nasional
Strategi berasal dari kata Yunani yaitu strategis yang artinya the art of the general. Antoine Henri Jomini (1779-1869) dan Karl Von Clausewitz secara ilmiah Jomini memberikan pengertian yang bersifat deskriptif. Ia katakan bahwa strategi adalah seni menyelenggarakan perang diatas peta dan meliputi seluruh wawasan operasi, sedangkan Clausewitz dengan tegas membedakan politik dan strategi. Dalam abad modern sekarang ini arti strategi tidak lagi terbatas pada konsep ataupun seni seorang pangliman di masa perang tetapi sudah berkembang den menjadi tanggung jawab seorang pemimpin. Strategi merupakan oleh karena penglihatan pengertian itu memerlukan intuisi. Seakan-akan orang harus merasa di mana ia sebaiknya menggunakan kekuatan yang tersedia. Disamping strategi merupakan seni, lambat laun ia juga merupakan ilmu pengetahuan. Lambat laun strategi yang tadinya hanya di gunakan dalam bidang militer, memperoleh perhatian pula dari bidang lain. Strategi pada dasarnya merupakan suatu rangkaian kerangka rencana dantindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaiyan pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban yang optimal terhadap tantangan baru yang mungkin terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan kesluruhan proses ini terjadi dalam suatu arah tujuan yang ditetapkan sebelumnya. Startegi nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan nasional dalam masa damai maupun masa perang untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang ditetapkan politik nasional. Dalam rangka nasional, maka strategi nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional, atau dengan kata lain, strategi adalah politik dalam pelaksanaan. Dengan demikian maka strategi nasional sebagai rencana dan pelaksanaan harus kenyal, dinamis, disesuaikan dengan kondisi, situasi dan kemampuan disamping nilai seni.

E.       Stratifikasi dalam Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebgai berikut
1.        Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.        Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.        Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
4.        Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.        Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.

Sumber : 
Wikipedia
http://safirasalsabila.wordpress.com/2013/06/30/tugas-softskill-politik-dan-strategi-nasional/
Anshari, Endang Saifuddin. 2004. Wawasan Islam : Pokok-pokok Pikiran tentang Paradigma dan Sistem Islam. Bandung : Gema Insani 
Budiarjo, Miriam, dkk. 2003. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Surbakti, Ramlan. 1991. Memahami Ilmu Politik. Jakarta : Grasindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar