5 Mei 2015

Hak Cipta

Hak cipta menurut buku panduan Hak Kekayaan Intelektual yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang mengatur tentang hak cipta di Indonesia yang berlaku saat ini adalah UU No. 28 Tahun 2014, menggantikan UU No. 19 Tahun 2002. Undang-undang pertama yang dibuat untuk mengatur tentang hak cipta adalah UU No. 6 Tahun 1982, yang kemudian diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbarui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997 dan kemudian diperbarui lagi dengan UU No. 19 Tahun 2002. Terakhir, diberlakukan UU No. 28 Tahun 2014 sejak 16 Oktober 2014. Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya:
·           buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
·           Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
·           Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
·           Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
·           Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
·           Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gam bar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
·           Arsitektur;
·           Peta;
·           Seni batik;
·           Fotografi;
·           Sinematografi;
·           Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Permohonan Pendaftaran Ciptaan
Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan eara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga). Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b. Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
·         Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
·         Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan da ri orang yang difoto atau ahli warisnya.
·         program komputer: 2 (dua) buah disket/ed disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputertersebut.
·         CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian eiptaannya;
·         alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya; lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
·         drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
·         tari (koreografi): 10 (sepuluhl buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya; pewayangan: 2 (dual buah naskah tertulis atau rekamannya; pantonim: 10 (sepuluh l buah gambar atau 2 (dual buah rekamannya; karya pertunjukan: 2 (dual buah rekamannya; karya siaran : 2 (dua) buah rekamannya;
·         seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing
·         masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
·         seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase: masing
·         masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
·         arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur; peta : 1 (satu) buah;
·         fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
·         sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya; terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
·         tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah;
·         salinan resmi serta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
·         foto kopi kartu tanda penduduk; dan
·         bukti pembayaran biaya permohonan.

Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut. Permohonan pencatatan pengalihan hak atas ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan judul dan nomor pendaftaran ciptaan yang dialihkan haknya. Pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak yang dapat berupa:
1.        fatwa waris,
2.      akta hibah,
3.       surat wasiat atau
4.      akta perjanjian dokumen-dokumen lain yang dibenarkan oleh Undang-undang;
a.      fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
b.      fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
c.       salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.      surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
e.      bukti pembayaran biaya permohonan.
Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pencipta atau pemegang hak cipta terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan:
1.        judul ciptaan;
2.      nomor pendaftaran ciptaan;
3.       nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta atau pemegang hak cipta yang lama dan baru; dan nama, kewarganegaraan, dan ala mat kuasa yang dipilih di Indonesia, apabila pencipta atau pemegang hak cipta tersebut bertempat tinggal atau berkedudukan di luarwilayah Republik Indonesia.

Pemohon wajib melampirkan:
a.      fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
b.      fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
c.       bukti adanya perubahan nama dan atau ala mat;
d.      surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
e.      bukti pembayaran biaya permohonan.

Sumber :
·         www.dgip.go.id
·         www.hukumonline.com
·         Nurjannah.staff.gunadarma.ac.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar