A.
Pengertian
Hak Merek
Guna
memahami tentang merek, maka sebelumnya perlu dipahami tentang pengertian
merek. Untuk memahami hal itu, akan dikemukakan berbagai pandangan dari para
sarjana dan pengertian merek menurut Undang-undang tentang Merek. Pengertian/batasan
tentang merek diperlukan agar permasalahan yang menyangkut merek dapat dipahami
dari berbagai sudut pandang. Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 15 Tahun
2001. Tentang Merek diberikan pengertian atau batasan tentang merek sebagai
berikut. Merek adalah tanda yang berupa gambar nama, kata, huruf huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembedaan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
B.
Pengertian
Hak Merek Dalam UU
Dalam
undang-undang Merek Nomor 19 tahun 1992 yang kemudian diubah dan disempurnakan
dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 1997. Pasal 6 ayat 1 Trade Mark
Act 1955 Australia pada intinya menyatakan :
A
mark used or proposed to be used in relation to goods or services for the
purpose of indicating, or so as to indicate, a connection in the course of
trade between the goodsor services and a person who has the right, either as
proprietor or as registered user to use the mark, whether with or without an indication
of the identity of that person.
Tidak
jauh dari pengertian itu, dalam pasal 17 Trade Marks Act 1995 Australia
mengenai merek diberikan pengertian sebagai berikut:
A
sign used, or intended to be used, to distinguish goods or services dealth with
or provided in the course I of trade by a person from goods or services so
dealth with or provided by
any
other person.
Dari
beberapa rumusan pengertian mengenai merek tersebut di atas, maka ada beberapa
unsur yang harus dipenuhi untuk suatu merek. Unsur itu adalah :
1.
Merupakan suatu tanda.
2.
Mempunyai daya pembeda.
3.
Digunakan dalam perdagangan.
Secara
lebih rinci hal-hal yang baru dalam Undang-Undang Merek 1992 dapat dilihat
sebagai berikut :
1.
Tentang pengertian merek yang sudah disebut secara tegas adalah berbeda dengan pengertian
merek menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 1961 yang dirancang tegas batasannya
dirumuskannya secara tegas.
2.
Disamping itu dalam UU Merek Tahun 1992 diintrodusir tentang sistem pendaftaran
berdasarkan hak prioritas. Sistem ini sama sekali tidak dikenal dalam
Undang-Undang Merek 1961. Hak Prioritas ini diperlukan karena_tentunya bagi
pemilik merek sulit apabila diwajibkan secara simultan mendaftarkan mereknya di
seluruh dunia (pasal 12 dan 13 UU Merek Tahun 1992).
3.
Perbedaan lain adalah dalam UU Merek Tahun 1992 adanya sistem
oposisi (opposition proceeding), sedangkan dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 1961 hanya dikenal prosedur pembatalan merek (canselatin
proceeding).
4.
Dalam UU Merek Tahun 1992 diintrodusir tentang lisensi.
5.
Dalam RUU Merek Tahun 1992 kita jumpai pula tentang merek yang
dikenal (know), tidak dikenal (unknown), dan sangat
dikenal (well-known), (namun hal ini kemudian tidak disebut dalam UU
Merek 1992, dan penulis).
6.
Dalam UU Merek dikenal merek jasa, merek dagang, dan merek kolektif.
7. Dan
lain-lain
C.
Fungsi
hak merek
Fungsi
yaitu sebagai pembeda yang membedakan antara benda yang satu dengan lainnya,
sebagai jaminan reputasi yaitu sebagai asal muasal suatu produk sekaligus
memberikan jaminan kualitas atas suatu produk maupun jasa serta berfungsi
sebagai media promosi bagi produsen yang memproduksi benda maupun jasa
tersebut.
Merek
adalah tanda pengenal dari mana asal muasal produk maupun jasa yang ditempelkan
pada sebuah produk tersebut, hal ini berarti merek bukanlah jenis dari produk
tersebut. Merek hanya sebuah benda immateril yang tidak dapat memberikan apapun
secara fisik. Merek hanya menimbulkan rasa kepuasan tersendiri bagi pembeli,
produk yang ditempel merek itulah yang dapat dinikmati. Hal ini yang memberikan
bukti bahwa hak atas merek juga merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual.
Sumber: http://tugashukumindstri.blogspot.com/2013/04/hak-merek.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar