Terdapat beberapa simbol terkait hak kekayaan
intelektual yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Simbol berikut
antara lain simbol R, TM dan C. Simbol R, TM dan C merupakan suatu tanda yang
biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru
atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa
produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi
haknya.
1.
Simbol ® merupakan
kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Simbol tersebut
mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek
yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
2.
Simbol
TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol
TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang
tersebut masih dalam proses. Baik proses pengajuan di
kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan
(10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut
sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti
merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
3.
Simbol © kepanjangan
dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam
lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol ©
dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan
sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic
right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata
penegak hukum.
Penggunaan
ketiga simbol di atas bukan merupakan kewajiban dan tidak tercantum dalam
peraturan perundang-undangan. Meski demikian, penggunaannya juga tidak dilarang
dalam Undang Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pemberian simbol tersebut
merupakan cara yang dianggap paling baik untuk menginformasikan kepada pihak lain
bahwa tanda tersebut merupakan merek dagang dan sekaligus memberi peringatan
terhadap kemungkinan adanya pelanggaran.
Referensi:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5735/arti-tm-dan-®-dalam-merek-dagang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar