4 Mei 2015

Simbol dalam Hukum Kekayaan Industri


Terdapat beberapa simbol terkait hak kekayaan intelektual yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Simbol berikut antara lain simbol R, TM dan C. Simbol R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.
1.          Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
2.         Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM  biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.  Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
3.         Simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Penggunaan ketiga simbol di atas bukan merupakan kewajiban dan tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Meski demikian, penggunaannya juga tidak dilarang dalam Undang Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pemberian simbol tersebut merupakan cara yang dianggap paling baik untuk menginformasikan kepada pihak lain bahwa tanda tersebut merupakan merek dagang dan sekaligus memberi peringatan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran.

Referensi:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5735/arti-tm-dan-®-dalam-merek-dagang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar