A.
Pengertian dan Istilah
Hukum
kekayaan industri adalah hukum yang mengatur tentang hak kekayaan industri. Hak
kekayaan industri, menurut kamusbisnis.com adalah hak atas kepemilikan aset industri.
Seperti yang telah dijelaskan pada postingan sebelumnya (baca : Hukum Kekayaan
Intelektual), hak kekayaan industri merupakan salah satu bagian dari hak
kekayaan intelektual. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris
mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah diamandemen
pada 2 Oktober 1979 mencakup :
1. Paten
2. Merek
3. Rahasia Dagang
4. Desain Industri
5. Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
6. Varietas Tanaman
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang paten diantaranya adalah UU No. 14
Tahun 2001 tentang Paten, Undang-undang No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia),
Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property, dan Peraturan
Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten.
Istilah-istilah yang digunakan dalam hak paten antara lain sebagai berikut.
1. Invensi adalah ide inventor
yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di
bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses.
2. Inventor adalah seorang yang
secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide
yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
3. Pemegang Paten adalah iventor
sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak terse but, yang terdaftar dalam
daftar umum paten.
4. Hak prioritas adalah hak
pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam
Paris Convention for Protection of
Industrial Property atau Agreement
Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa
tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan
yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan
tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
5. Hak yang hanya diberikan
kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri
secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan
demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan
Pemegang Paten.
6. Lisensi adalah izin yang
diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian
hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan
dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
7. Lisensi wajib adalah lisensi
untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas
dasar permohonan.
8. Deskripsi adalah uraian
lengkap tentang invensi yang dimintakan paten. Penulisan deskripsi atau uraian
invensi tersebut ha rus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu invensi
sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang ahli di bidangnya.
Pemilik
hak paten memiliki hak eksekutif untuk melarang orang lain yang tanpa
persetujuan membuat, dan menjual produk yang dipatenkannya atau menyewakan atau
menggunakan proses yang diberi paten. Pemegang paten berhak memberikan lisensi
kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi. Pemegang paten berhak
menggugat ganti rugi dan menuntut melalui pengadilan negeri setempat, kepada
siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran terhadap hak
patennya. Paten dapat dialihkan kepada orang lain dengan pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab lainnya yang dibenarkan dalam
perundang-undangan.
Merek
adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek
memiliki 4 fungsi yaitu sebagai tanda pengenal yang membedakan hasil produksi
yang dihasilkan seseorang dengan produk lainnya, alat promosi, jaminan atas
mutu barangnya, penunjuk asal barang/jasa dihasilkan. Dasar perlindungan merek
adalah UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Berikut istilah-istilah yang sering
digunakan dalam merek.
1. Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
2. Merek jasa adalah merek yang
digunakan pad a jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
3. Merek kolektif adalah merek
yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
4. Pemohon adalah pihak yang
mengajukan permohonan merek. Pihak tersebut dapat berupa orang (perorangan),
perkumpulan dan badan hukum (CV, Firma, Perseroan)
Merek
terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan, yaitu atas prakarsa DJHKI,
atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan, atas putusan pengadilan
berdasarkan gugatan penghapusan, dan tidak diperpanjang jangka waktu
pendaftaran mereknya. Alasan dari penghapusan pendaftaran merek yaitu merek tidak
digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan sejak tanggal
pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat
diterima oleh DJHKI, merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak
sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, termasuk
pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya. Merek terdaftar
mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun. Permohonan
perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek
atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya
jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Dasar perlindungan
desain industri adalah UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Hak
desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hal tersebut. Hak desain industri dapat beralih atau dialihkan
dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain
industri harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat
dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan membayar
biaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Pengalihan hak desain industri
akan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Dasar perlindungan desain tata
letak sirkuit terpadu adalah UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan
hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat dibuat bukan merupakan sesuatu
yang umum bagi para pendesain.
Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia dagang. Perlindungan atas
rahasia dagang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut hanya diketahui
oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat, mempunyai
nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya
infomasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut. Pengajuan
permohonan perlindungan rahasia dagang wajib mencatatkan data administrative dari
rahasia dagang dan tidak mencakup substansi dari rahasia dagang tersebut.
Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang
dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor
PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui
kegiatan pemuliaan tanaman. Dasar perundang-undangan dalam perlindungan
varietas tanaman adalah UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas
Tanaman.
B.
Studi Kasus
1. Kasus Gugatan Hak Paten Apple terhadap Samsung
Tahun
2011, Apple mengajukan tuntutan hukum terhadap Samsung di pengadilan San Jose,
Amerika Serikat. Dasar tuduhannya, Samsung disebut melanggar paten dengan
mencontek teknologi Apple untuk diterapkan di produk-produknya sendiri. Kemudian
Apple dan Samsung berangkat ke pengadilan yang diketuai hakim Lucy Koh. Pada
2012, Samsung divonis bersalah dan harus membayar denda 1,05 miliar dollar AS.
Pada Maret 2013, Koh merevisi keputusannya karena menilai juri salah menghitung
kerugian yang diderita pihak Apple. Akhirnya diputuskan bahwa Samsung harus
membayar denda 640 juta dollar AS. Ditambah dengan denda yang diputuskan pada
Kamis lalu, maka Samsung secara keseluruhan harus membayar 929.800.000 dollar
AS.
Secara
garis besar, ada lima macam paten yang dipermasalahkan Apple. Tiga di antaranya
menyangkut fitur pada gadget, yaitu navigasi on-screen, pinch-to-zoom,
dan bounce back effect. Dua jenis paten
lainnya berhubungan dengan desain iPhone dan icon dalam antarmuka. Samsung
berargumen bahwa sejumlah pelanggaran paten milik Apple yang dituduhkan
sebenarnya tidak sah, dan bahwa paten yang sah tidak dilanggar. Kantor Paten
dan Merek Dagang Amerika Serikat mempertanyakan validitas klaim paten pinch-to-zoom milik Apple. Rabu
(20/11/2013) lalu, Apple diminta mengajukan bukti yang mendukung klaimnya
terhadap paten ini.
Baku
hantam dua produsen gadget tak hanya terjadi di Amerika Serikat.
Perang paten antara Apple-Samsung turut berkobar di sejumlah negara lain,
termasuk Jerman, Inggris, Perancis, Korea Selatan, Jepang, Belanda, Australia,
dan beberapa wilayah lain dengan hasil yang berbeda-beda. Sebelumnya hakim Lucy
Koh sudah pernah mengimbau keduanya untuk berdamai saja, tetapi baik Apple
maupun Samsung tampaknya lebih suka mempertahankan kepentingan masing-masing
dan menggelontorkan puluhan juta dollar AS ke kantong pengacara.
2. Kasus Gugatan Yahoo.Inc terhadap situs kudunyahoo.com
Kudunyahoo.com,
situs yang menyediakan informasi kuliner hotel dan wisata di Indonesia digugat
oleh Yahoo.inc dikarenakan adanya nama kemiripan nama dengan “yahoo” pada situs
tersebut.
Berdasarkan
konfirmasi yang dilakukan kepada Saudara Hady sebagai pemilik situs, beliau
sama sekali kurang memahami klaim yahoo.inc tersebut. Menurut anggapan beliau
nama domain tersebut adalah berdasarkan dari bahasa sunda “kudunyaho” yang
mengandung makna “harus tahu” atau “penting untuk diketahui”, sedangkan
berdasarkan surat dari Daru Lukiantono/Primastuti Purnamasari sebagai kuasa
hukum Yahoo inc yang beralamat di 701 First Avenue Sunnyvale California 94089
USA bahwa segala apa pun yang menyerupai kemiripan dengan nama YAHOO baik
sebagai merek dagang, nama ataupun lainnya tidak boleh digunakan, dalam kasus
ini bagi pihak Yahoo adalah adanya penulisan YAHOOpada situs KUDUNYAHOO,
yang dianggap mempunyai arti sama.
Menurut
pernyataan sdr. Hadi kembali, bahwa dalam pembuatan dan perangkaian nama ini
tidak ada maksud ataupun terlintas untuk menyamai nama YAHOO tapi
adalah merupakan suatu rangka dalam maksud untuk memperkenalkan kata bahasa
Sunda menjadi suatu yang bermakna di mata masyarakat dalam maupun luar negeri
dan juga sebagai makna yang memaknai seluruh isi konten yang ada di situs
tersebut, dalam arti bahwa informasi yang ada di dalam harus diketahui (dalam
bahasa Sunda berarti kudu nyahoo mengenai informasi dalam situs ini). Namun
Pihak Yahoo tidak bergeming akan alasan tersebut, dan tetap menuntut perubahan
nama dan penggantian nama seluruhnya sesuai dengan deadline perubahan yang
diberikan.
3. Kasus tuntutan hak paten dan merek dagang Huawei terhadap ZTE
BEIJING -
Vendor ponsel China Huawei melayangkan tuntutan hukum kepada rival senegaranya
ZTE atas tuduhan pelanggaran hak paten dan trademark. Huawei mengklaim ZTE
telah melanggar paten terkait data card dan teknologi LTE (long term
evolution). Bukan hanya itu, Huawei juga menuding ZTE telah menggunakan
trademark Huawei dalam beberapa produk data card-nya. Demikian seperti
dilansir Cellular News, Jumat (29/4/2011).
Chief
Legal Officer Huawei Dr Song Liuping mengatakan tuntutan hukum itu dilayangkan
setelah ZTE tidak juga merespon permintaan resmi Huawei untuk menghentikan
pelanggaran tersebut. Huawei kabarnya telah beberapa kali mengundang ZTE untuk
melakukan negosiasi seputar paten kedua perusahaan, namun hingga kini belum ada
yang berhasil. "Properti intelektual adalah salah satu aset paling
berharga Huawei. Karena itulah kami merasa bertanggungjawab terhadap pelanggan
serta pemegang saham perusahaan untuk melakukan segalanya demi menjaga aset ini
dalam wilayah yurisdiksi legal," papar Liuping. "Ketika terjadi
pelanggaran, kami akan melakukan apa saja yang dibutuhkan demi memastikan bahwa
penggunaan properti intelektual Huawei oleh perusahaan apapun memiliki dasar
protokol dan praktik yang telah diterima," pungkasnya.
Menanggapi
tuntutan itu, pihak ZTE mengaku terkejut dengan tindakan Huawei. Sebagai
perusahaan yang terdaftar di bursa efek Hong Kong, ZTE mengklaim pihaknya
selalu menghormati serta tunduk pada hukum dan regulasi internasional terkait
properti intelektual tanpa kecuali. ZTE pun membantah keras telah melanggar
paten dan trademark milik produk Huawei.
Sumber :
http://www.dgip.go.id/
http://www.kamusbisnis.com/
http://techno.okezone.com/read/2011/04/29/57/451329/huawei-tuding-zte-langgar-hak-paten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar