27 Maret 2015

Hukum Kekayaan Industri

A. Pengertian dan Istilah
Hukum kekayaan industri adalah hukum yang mengatur tentang hak kekayaan industri. Hak kekayaan industri, menurut kamusbisnis.com adalah hak atas kepemilikan aset industri. Seperti yang telah dijelaskan pada postingan sebelumnya (baca : Hukum Kekayaan Intelektual), hak kekayaan industri merupakan salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah diamandemen pada 2 Oktober 1979 mencakup :
1.    Paten
2.    Merek
3.    Rahasia Dagang
4.    Desain Industri
5.    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
6.    Varietas Tanaman
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten diantaranya adalah UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-undang No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property, dan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten. Istilah-istilah yang digunakan dalam hak paten antara lain sebagai berikut.
1.    Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
2.    Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
3.    Pemegang Paten adalah iventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak terse but, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
4.    Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
5.    Hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.
6.    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
7.    Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.
8.    Deskripsi adalah uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten. Penulisan deskripsi atau uraian invensi tersebut ha rus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang ahli di bidangnya.
Pemilik hak paten memiliki hak eksekutif untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuan membuat, dan menjual produk yang dipatenkannya atau menyewakan atau menggunakan proses yang diberi paten. Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi. Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi dan menuntut melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran terhadap hak patennya. Paten dapat dialihkan kepada orang lain dengan pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab lainnya yang dibenarkan dalam perundang-undangan.
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek memiliki 4 fungsi yaitu sebagai tanda pengenal yang membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang dengan produk lainnya, alat promosi, jaminan atas mutu barangnya, penunjuk asal barang/jasa dihasilkan. Dasar perlindungan merek adalah UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Berikut istilah-istilah yang sering digunakan dalam merek.
1.    Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.    Merek jasa adalah merek yang digunakan pad a jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.    Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
4.    Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan merek. Pihak tersebut dapat berupa orang (perorangan), perkumpulan dan badan hukum (CV, Firma, Perseroan)
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan, yaitu atas prakarsa DJHKI, atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan, atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan, dan tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya. Alasan dari penghapusan pendaftaran merek yaitu merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun. Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Dasar perlindungan desain industri adalah UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut. Hak desain industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Pengalihan hak desain industri akan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Dasar perlindungan desain tata letak sirkuit terpadu adalah UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat dibuat bukan merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia dagang. Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya infomasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut. Pengajuan permohonan perlindungan rahasia dagang wajib mencatatkan data administrative dari rahasia dagang dan tidak mencakup substansi dari rahasia dagang tersebut.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Dasar perundang-undangan dalam perlindungan varietas tanaman adalah UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
B. Studi Kasus
1.   Kasus Gugatan Hak Paten Apple terhadap Samsung
Tahun 2011, Apple mengajukan tuntutan hukum terhadap Samsung di pengadilan San Jose, Amerika Serikat. Dasar tuduhannya, Samsung disebut melanggar paten dengan mencontek teknologi Apple untuk diterapkan di produk-produknya sendiri. Kemudian Apple dan Samsung berangkat ke pengadilan yang diketuai hakim Lucy Koh. Pada 2012, Samsung divonis bersalah dan harus membayar denda 1,05 miliar dollar AS. Pada Maret 2013, Koh merevisi keputusannya karena menilai juri salah menghitung kerugian yang diderita pihak Apple. Akhirnya diputuskan bahwa Samsung harus membayar denda 640 juta dollar AS. Ditambah dengan denda yang diputuskan pada Kamis lalu, maka Samsung secara keseluruhan harus membayar 929.800.000 dollar AS.
Secara garis besar, ada lima macam paten yang dipermasalahkan Apple. Tiga di antaranya menyangkut fitur pada gadget, yaitu navigasi on-screenpinch-to-zoom, dan bounce back effect. Dua jenis paten lainnya berhubungan dengan desain iPhone dan icon dalam antarmuka. Samsung berargumen bahwa sejumlah pelanggaran paten milik Apple yang dituduhkan sebenarnya tidak sah, dan bahwa paten yang sah tidak dilanggar. Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat mempertanyakan validitas klaim paten pinch-to-zoom milik Apple. Rabu (20/11/2013) lalu, Apple diminta mengajukan bukti yang mendukung klaimnya terhadap paten ini.
Baku hantam dua produsen gadget tak hanya terjadi di Amerika Serikat. Perang paten antara Apple-Samsung turut berkobar di sejumlah negara lain, termasuk Jerman, Inggris, Perancis, Korea Selatan, Jepang, Belanda, Australia, dan beberapa wilayah lain dengan hasil yang berbeda-beda. Sebelumnya hakim Lucy Koh sudah pernah mengimbau keduanya untuk berdamai saja, tetapi baik Apple maupun Samsung tampaknya lebih suka mempertahankan kepentingan masing-masing dan menggelontorkan puluhan juta dollar AS ke kantong pengacara.

2.   Kasus Gugatan Yahoo.Inc terhadap situs kudunyahoo.com
Kudunyahoo.com, situs yang menyediakan informasi kuliner hotel dan wisata di Indonesia digugat oleh Yahoo.inc dikarenakan adanya nama kemiripan nama dengan “yahoo” pada situs tersebut.
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan kepada Saudara Hady sebagai pemilik situs, beliau sama sekali kurang memahami klaim yahoo.inc tersebut. Menurut anggapan beliau nama domain tersebut adalah berdasarkan dari bahasa sunda “kudunyaho” yang mengandung makna “harus tahu” atau “penting untuk diketahui”, sedangkan berdasarkan surat dari Daru Lukiantono/Primastuti Purnamasari sebagai kuasa hukum Yahoo inc yang beralamat di 701 First Avenue Sunnyvale California 94089 USA  bahwa segala apa pun yang menyerupai kemiripan dengan nama YAHOO baik sebagai merek dagang, nama ataupun lainnya tidak boleh digunakan, dalam kasus ini bagi pihak Yahoo adalah adanya penulisan YAHOOpada situs KUDUNYAHOO, yang dianggap mempunyai arti sama.
Menurut pernyataan sdr. Hadi kembali, bahwa dalam pembuatan dan perangkaian nama ini tidak ada maksud ataupun terlintas untuk menyamai nama YAHOO tapi adalah merupakan suatu rangka dalam maksud untuk memperkenalkan kata bahasa Sunda menjadi suatu yang bermakna di mata masyarakat dalam maupun luar negeri dan juga sebagai makna yang memaknai seluruh isi konten yang ada di situs tersebut, dalam arti bahwa informasi yang ada di dalam harus diketahui (dalam bahasa Sunda berarti kudu nyahoo mengenai informasi dalam situs ini). Namun Pihak Yahoo tidak bergeming akan alasan tersebut, dan tetap menuntut perubahan nama dan penggantian nama seluruhnya sesuai dengan deadline perubahan yang diberikan.
3.   Kasus tuntutan hak paten dan merek dagang Huawei terhadap ZTE
BEIJING - Vendor ponsel China Huawei melayangkan tuntutan hukum kepada rival senegaranya ZTE atas tuduhan pelanggaran hak paten dan trademark. Huawei mengklaim ZTE telah melanggar paten terkait data card dan teknologi LTE (long term evolution). Bukan hanya itu, Huawei juga menuding ZTE telah menggunakan trademark Huawei dalam beberapa produk data card-nya. Demikian seperti dilansir Cellular News, Jumat (29/4/2011).
Chief Legal Officer Huawei Dr Song Liuping mengatakan tuntutan hukum itu dilayangkan setelah ZTE tidak juga merespon permintaan resmi Huawei untuk menghentikan pelanggaran tersebut. Huawei kabarnya telah beberapa kali mengundang ZTE untuk melakukan negosiasi seputar paten kedua perusahaan, namun hingga kini belum ada yang berhasil. "Properti intelektual adalah salah satu aset paling berharga Huawei. Karena itulah kami merasa bertanggungjawab terhadap pelanggan serta pemegang saham perusahaan untuk melakukan segalanya demi menjaga aset ini dalam wilayah yurisdiksi legal," papar Liuping. "Ketika terjadi pelanggaran, kami akan melakukan apa saja yang dibutuhkan demi memastikan bahwa penggunaan properti intelektual Huawei oleh perusahaan apapun memiliki dasar protokol dan praktik yang telah diterima," pungkasnya.
Menanggapi tuntutan itu, pihak ZTE mengaku terkejut dengan tindakan Huawei. Sebagai perusahaan yang terdaftar di bursa efek Hong Kong, ZTE mengklaim pihaknya selalu menghormati serta tunduk pada hukum dan regulasi internasional terkait properti intelektual tanpa kecuali. ZTE pun membantah keras telah melanggar paten dan trademark milik produk Huawei.

Sumber :
http://www.dgip.go.id/
http://www.kamusbisnis.com/
http://techno.okezone.com/read/2011/04/29/57/451329/huawei-tuding-zte-langgar-hak-paten

Tidak ada komentar:

Posting Komentar