A.
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hukum Kekayaan
Intelektual adalah hukum yang mengatur kekayaan intelektual. Pengertian Hak
Kekayaan Intelektual dijabarkan sebagai berikut.
Hak
adalah milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena
telah ditentukan oleh undang-undang, atau wewenang menurut hukum.
Kekayaan
adalah perihal yang bersifat ciri, kaya, harta yang menjadi milik orang,
kekuasaan.
Intelektual
adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau
yang memiliki kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pengertian atau
kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.
Berdasarkan ketiga
pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual
adalah hak atau sesuatu yang dimiliki yang berasal dari hasil kegiatan atau
karya dari kemampuan daya pikir atau kecerdasan yang berbagai bentuknya dan
memiliki manfaat dalam menunjang kehidupan manusia.
Menurut
kamusbisnis.com, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang diberikan
kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif
tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam
kurun waktu tertentu. Sedangkan, menurut Direktorat Jendral Pajak, Hak Kekayaan
Intelektual (HKI)adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan
suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak
untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek
yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena
kemampuan intelektual manusia. Hak Kekayaan Intelektual terbagi atas dua bagian
besar, yakni sebagai berikut.
1.
Hak Cipta
2.
Hak Kekayaan Industri, meliputi:
a. Paten
b. Merek
c. Desain
Industri
d. Rahasia
Dagang
B.
Istilah dalam Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan buku
panduan Hak Kekayaan Intelektual yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, terdapat
beberapa istilah yang digunakan. Istilah tersebut antara lain sebagai berikut.
1.
Intellectual
Property Rights (IPR) yaitu padanan kata dari Hak
Kekayaan Intelektual (HKI).
2.
World
Intellectual Property Organization (WIPO) adalah
suatu badan khusus PBB yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia.
3.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Pengumuman adalah pembacaan,
penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan
menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
5.
Perbanyakan adalah penambahan
jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat
substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
6.
Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Jika suatu
ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, yang
dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian
ciptaan tersebut atau orang yang menghimpun ciptaan tersebut.
7.
Pemegang hak cipta adalah pencipta
sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut.
8.
Ciptaan adalah hasil setiap karya
pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,
atau sastra.
9.
Pelaku adalah aktor, penyanyi,
pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan,
menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik,
drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
10.
Produser rekaman suara adalah
orang, atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab
untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari
suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
11.
Lembaga penyiaran adalah organisasi
penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas
suatu karya siaran dengan menggunakan fransmisi dengan atau tanpa kabel atau
melalui sistem elektromagnetik.
12.
Lisensi adalah izin yang diberikan
oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait lepada pihak lain untuk
mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait dengan
persyaratan tertentu.
13.
Dewan hak cipta adalah dewan yang
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Hukum dan
HAM yang mempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan,
bimbingan dan pembinaan hak cipta . Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil
pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat yang memiliki
kompetensi di bidang hak cipta.
14.
Konsultan HKI adalah konsultan hak
kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual.
C.
Studi Kasus Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
1. Kasus Pelanggaran Hak Cipta atas Icon Mickey
Mouse
Joel Thomas
Zimmerman alias Deadmau5, adalah seorang Disck Jockey (DJ) berkebangsaan
Amerika Serikat yang baru saja tersandung kasus. Identitasnya yang seringkali
mengenakan helm berbentuk seperti Mickey Mouse, diklaim sebagai pelanggaran hak
cipta oleh perusahaan yang memproduksi Mickey Mouse, Walt Disney.
Disney mengklaim
bahwa bentuk helm yang dipakai Deadmau5 adalah bentuk kepala Mickey Mouse yang
diciptakan oleh mereka. Hak cipta sendiri sudah diperoleh pada tahun 1928.Menanggapi
hal tersebut, Deadmua5 bersikeras bahwa hal tersebut tidak melanggar karena
dirinya bukanlah meniru Mickey Mouse. Bahkan, Deadmau5 membalas Disney dengan
mengungkapkan sebuah dokumen dimana Disney tercatat menggunakan lagu miliknya
di salah satu video yang mereka produksi. Lewat akun Twitter pribadi, Deadmau5
membagikan informasi tersebut ke 2 juta lebih pengikutnya.
2. Kasus Pelanggaran Hak Cipta yang Digugat
oleh Pengusaha Rekaman Nagaswara terhadap Rumah Karaoke Inul Vizta
Demi
mewujudkan industri kreatif yang anti pembajakan, perusahaan rekaman Nagaswara
tidak ingin main-main. Secara tegas, perusahaan yang berdomisili di Menteng,
Jakarta Pusat itu mendeklarasikan Maklumat Anti Pembajakan. Tujuannya tak lain
dan tak bukan terkait kasus pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan rumah
karaoke Inul Vizta. Pihak Inul Vizta dituding melakukan penyebaran karya-karya
pemusik di bawah naungan Nagaswara tanpa 'master' asli. Nagaswara dengan tegas
menunut Inul Vizta dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan dua UU
No. 19 tahun 2002 tentang pelanggaran 'mechanical right' atau hak-hak yang
terkait dengan orang-orang di balik layar terciptanya karya musik. Selain itu,
Nagaswara juga mendeklarasikan 'Maklumat Anti Pembajak' serta menuntut adanya
Dewan Hak Cipta. Berikut isi Maklumat Anti Pembajakan.
1. Kami para pekerja seni bertuga mengawal
proses pidana yang dilakukan Nagaswara.
2. Mendukung sepenuhnya tuntutan atas
pelanggaran yang dilakukan Inul Vizta.
3. Membentuk badan nasional anti pembajakan dalam bentuk lembaha non
kementrian. Seperti layaknya KPK atau KPAI.
Selain tiga hal di
atas, Nagaswara juga menuntut pemerintah untuk membentuk Dewan Hak Cipta yang
gunanya fokus kepada masalah kekayaan intelektual. "Dewan Hak Cipta itu
harus ada. Diangkat oleh presiden dan diturunkan oleh presiden. Karena itulah
yang bisa melindungi karya-karya para seniman," ujar Direktur Utama
Nagaswara, Rahayu Kertawiguna.
3. Kasus Pencurian Lagu oleh Rija Abbas yang
Dilaporkan Farhat Abbas
Farhat Abbas
melaporkan Rija Abbas alias Rumor atas kasus pelanggaran hak cipta ke Polres
Jakarta Selatan. Rija pun telah diperiksa polisi, dan ditetapkan sebagai
tersangka. Rija dituduh menggunakan lagu 'Butiran Debu' tanpa seizin pencipta
lagu tersebut. Ribas yang tak lain adalah adik Farhat Abbas merekam lagu
tersebut dan menandatangani kontrak dengan label lain. Ia juga menyanyikan lagu
tersebut dalam pentasnya.
Pria asal Makassar
itu pun telah memenuhi pemeriksaan polisi atas laporan Farhat tersebut. Menurut
Farhat, Rija telah jadi tersangka. "Dia sudah tersangka. Dia mengakui itu
ciptaan Ribas," ujar Farhat kepada detikHOT, Selasa (27/11/2012). Farhat
juga menuturkan, Rija harus memenuhi satu lagi panggilan polisi untuk kasus
tersebut. Jika terbukti bersalah, ia bisa mendapatkan hukuman penjara sampai
lima tahun atau denda Rp 500 juta. "Saya nggak ada masalah pribadi dengan
dia. Dia bukan level saya. Tapi dia egois dan tidak punya attitude yang
bagus," jelasnya.
Sumber :
ü hot.detik.com
ü http://www.hukumonline.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar