25 Maret 2015

Hukum Kekayaan Intelektual

A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hukum Kekayaan Intelektual adalah hukum yang mengatur kekayaan intelektual. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual dijabarkan sebagai berikut.
Hak adalah milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, atau wewenang menurut hukum.
Kekayaan adalah perihal yang bersifat ciri, kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan.
Intelektual adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang memiliki kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pengertian atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.
Berdasarkan ketiga pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak atau sesuatu yang dimiliki yang berasal dari hasil kegiatan atau karya dari kemampuan daya pikir atau kecerdasan yang berbagai bentuknya dan memiliki manfaat dalam menunjang kehidupan manusia.
Menurut kamusbisnis.com, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan, menurut Direktorat Jendral Pajak, Hak Kekayaan Intelektual (HKI)adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak Kekayaan Intelektual terbagi atas dua bagian besar, yakni sebagai berikut.
1.      Hak Cipta
2.      Hak Kekayaan Industri, meliputi:
a.       Paten
b.      Merek
c.       Desain Industri
d.      Rahasia Dagang

B. Istilah dalam Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan buku panduan Hak Kekayaan Intelektual yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, terdapat beberapa istilah yang digunakan. Istilah tersebut antara lain sebagai berikut.
1.         Intellectual Property Rights (IPR) yaitu padanan kata dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
2.         World Intellectual Property Organization (WIPO) adalah suatu badan khusus PBB yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia.
3.         Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.         Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
5.         Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
6.         Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian ciptaan tersebut atau orang yang menghimpun ciptaan tersebut.
7.         Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut.
8.         Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
9.         Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
10.     Produser rekaman suara adalah orang, atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
11.     Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan fransmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
12.     Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait lepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait dengan persyaratan tertentu.
13.     Dewan hak cipta adalah dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Hukum dan HAM yang mempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan hak cipta . Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta.
14.     Konsultan HKI adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

C. Studi Kasus Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
1.     Kasus Pelanggaran Hak Cipta atas Icon Mickey Mouse
Joel Thomas Zimmerman alias Deadmau5, adalah seorang Disck Jockey (DJ) berkebangsaan Amerika Serikat yang baru saja tersandung kasus. Identitasnya yang seringkali mengenakan helm berbentuk seperti Mickey Mouse, diklaim sebagai pelanggaran hak cipta oleh perusahaan yang memproduksi Mickey Mouse, Walt Disney.
Disney mengklaim bahwa bentuk helm yang dipakai Deadmau5 adalah bentuk kepala Mickey Mouse yang diciptakan oleh mereka. Hak cipta sendiri sudah diperoleh pada tahun 1928.Menanggapi hal tersebut, Deadmua5 bersikeras bahwa hal tersebut tidak melanggar karena dirinya bukanlah meniru Mickey Mouse. Bahkan, Deadmau5 membalas Disney dengan mengungkapkan sebuah dokumen dimana Disney tercatat menggunakan lagu miliknya di salah satu video yang mereka produksi. Lewat akun Twitter pribadi, Deadmau5 membagikan informasi tersebut ke 2 juta lebih pengikutnya.
2.     Kasus Pelanggaran Hak Cipta yang Digugat oleh Pengusaha Rekaman Nagaswara terhadap Rumah Karaoke Inul Vizta
Demi mewujudkan industri kreatif yang anti pembajakan, perusahaan rekaman Nagaswara tidak ingin main-main. Secara tegas, perusahaan yang berdomisili di Menteng, Jakarta Pusat itu mendeklarasikan Maklumat Anti Pembajakan. Tujuannya tak lain dan tak bukan terkait kasus pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan rumah karaoke Inul Vizta. Pihak Inul Vizta dituding melakukan penyebaran karya-karya pemusik di bawah naungan Nagaswara tanpa 'master' asli. Nagaswara dengan tegas menunut Inul Vizta dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan dua UU No. 19 tahun 2002 tentang pelanggaran 'mechanical right' atau hak-hak yang terkait dengan orang-orang di balik layar terciptanya karya musik. Selain itu, Nagaswara juga mendeklarasikan 'Maklumat Anti Pembajak' serta menuntut adanya Dewan Hak Cipta. Berikut isi Maklumat Anti Pembajakan.
1.   Kami para pekerja seni bertuga mengawal proses pidana yang dilakukan Nagaswara.
2.   Mendukung sepenuhnya tuntutan atas pelanggaran yang dilakukan Inul Vizta.
3.   Membentuk badan nasional anti pembajakan dalam bentuk lembaha non kementrian. Seperti layaknya KPK atau KPAI.
Selain tiga hal di atas, Nagaswara juga menuntut pemerintah untuk membentuk Dewan Hak Cipta yang gunanya fokus kepada masalah kekayaan intelektual. "Dewan Hak Cipta itu harus ada. Diangkat oleh presiden dan diturunkan oleh presiden. Karena itulah yang bisa melindungi karya-karya para seniman," ujar Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna.
3.     Kasus Pencurian Lagu oleh Rija Abbas yang Dilaporkan Farhat Abbas
Farhat Abbas melaporkan Rija Abbas alias Rumor atas kasus pelanggaran hak cipta ke Polres Jakarta Selatan. Rija pun telah diperiksa polisi, dan ditetapkan sebagai tersangka. Rija dituduh menggunakan lagu 'Butiran Debu' tanpa seizin pencipta lagu tersebut. Ribas yang tak lain adalah adik Farhat Abbas merekam lagu tersebut dan menandatangani kontrak dengan label lain. Ia juga menyanyikan lagu tersebut dalam pentasnya.
Pria asal Makassar itu pun telah memenuhi pemeriksaan polisi atas laporan Farhat tersebut. Menurut Farhat, Rija telah jadi tersangka. "Dia sudah tersangka. Dia mengakui itu ciptaan Ribas," ujar Farhat kepada detikHOT, Selasa (27/11/2012). Farhat juga menuturkan, Rija harus memenuhi satu lagi panggilan polisi untuk kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, ia bisa mendapatkan hukuman penjara sampai lima tahun atau denda Rp 500 juta. "Saya nggak ada masalah pribadi dengan dia. Dia bukan level saya. Tapi dia egois dan tidak punya attitude yang bagus," jelasnya.

Sumber :
ü  hot.detik.com
ü  http://www.hukumonline.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar