24 Maret 2015

Hukum Industri dan Istilahnya

A. Definisi Hukum Industri
Hukum menurut KBBI adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dilakukan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan).  Menurut Aristoteles, hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa. Menurut Plato, hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. E. Utrecht mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu. Sehingga dapat disimpulkan hukum adalah suatu kumpulan peraturan yang berisi petunjuk hidup yang harus ditaati oleh semua orang tanpa terkecuali, dimana natinya akan terdapat sanksi bagi yang melanggarnya.
Sedangkan menurut UU No. 3 Tahun 2014, industri adalah bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industry sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi. Industri yang ada tidak hanya industri manufaktur, melaikan juga industri garmen, otomotif, bahkan jasa. Semua industri yang ada, memiliki suatu perlindungan untuk melakukan semua kegiatannya. Perlindungan tersebut dikenal dengan istilah hukum industri.

B. Istilah dalam Hukum Industri
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, terdapat beberapa istilah yang digunakan antara lain:
·         Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
·         Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
·         Industri strategis adalah industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
·         Bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
·         Jasa industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan industri.
·         Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
·         Perusahaan industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
·         Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri.
·         Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjuang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
·         Teknologi industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri.
·         Data industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan industri.
·         Data kawasan industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan kawasan industri.
·         Informasi industri adalah hasil pengolahan data industri dan data kawasan industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
·         Sistem informasi industri nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur intuisi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
·         Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
·         Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.

Sumber :
ü  Listyarti, Retno dan Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X Standar Isi 2006. Jakarta: Erlangga.
ü  Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian


Tidak ada komentar:

Posting Komentar