A. Definisi Hukum Industri
Hukum
menurut KBBI adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan
dilakukan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan dan
sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; keputusan (pertimbangan)
yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan).
Menurut Aristoteles, hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik
rakyat maupun penguasa. Menurut Plato, hukum merupakan peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. E. Utrecht mendefinisikan
hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan, yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu. Sehingga dapat
disimpulkan hukum adalah suatu kumpulan peraturan yang berisi petunjuk hidup
yang harus ditaati oleh semua orang tanpa terkecuali, dimana natinya akan
terdapat sanksi bagi yang melanggarnya.
Sedangkan
menurut UU No. 3 Tahun 2014, industri adalah bentuk kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industry sehingga
menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi.
Industri yang ada tidak hanya industri manufaktur, melaikan juga industri
garmen, otomotif, bahkan jasa. Semua industri yang ada, memiliki suatu
perlindungan untuk melakukan semua kegiatannya. Perlindungan tersebut dikenal
dengan istilah hukum industri.
B. Istilah dalam Hukum Industri
Berdasarkan
UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, terdapat beberapa istilah yang
digunakan antara lain:
·
Perindustrian adalah tatanan dan segala
kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
·
Industri Hijau adalah industri yang dalam
proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan
sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan
industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan
manfaat bagi masyarakat.
·
Industri strategis adalah industri yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan
atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai
kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka
pemenuhan tugas pemerintah negara.
·
Bahan baku adalah bahan mentah, barang
setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi
atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
·
Jasa industri adalah usaha jasa yang terkait
dengan kegiatan industri.
·
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan
hukum.
·
Perusahaan industri adalah setiap orang yang
melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
·
Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan
yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri.
·
Kawasan industri adalah kawasan tempat
pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana
penunjuang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
·
Teknologi industri adalah hasil pengembangan,
perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan
teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau
sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri.
·
Data industri adalah fakta yang dicatat atau
direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang
menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan
belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan industri.
·
Data kawasan industri adalah fakta yang
dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau
sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat
bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan kawasan
industri.
·
Informasi industri adalah hasil pengolahan
data industri dan data kawasan industri ke dalam bentuk tabel, grafik,
kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang
bermanfaat bagi penggunanya.
·
Sistem informasi industri nasional adalah
tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur intuisi,
sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi
data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan,
penyajian, pelayanan, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi
industri.
·
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya
disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan
pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
·
Standardisasi adalah proses merumuskan,
menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang
industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku
kepentingan.
Sumber :
ü Listyarti,
Retno dan Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X
Standar Isi 2006. Jakarta: Erlangga.
ü Undang
Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar