Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Ramli, 2013). Paten merupakan
suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/ si penemu
(uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya, atas
permintaanya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang
teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau
menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selam jangka waktu
tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang industri. Paten dalam Undang-Undang
paten No. 14 Tahun 2001 dirumuskan sebagai berikut:
1.
Paten adalah hak ekslusif yang diberikan
Negara kepada inventor atas “hasil invensinya” dibidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksnakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.
Invensinya adalah ide inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan maslah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
Menurut Octroiwet 1910,
Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada
orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan
baru dari produk atau dari cara kerja. Sementara menurut kamus Umum Bahasa
Indonesia yang ditulis oleh W.J.S. Poerwadarminta menyebutkan kata paten
berasal dari bahasa Eropa (paten/Ocktroi) yang mempunyai arti suatu surat
perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau
perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh
membuatnya).
Berdasarkan
pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Paten dapat
digunakan sebagai hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru
atau cara kerja baru dan perbaikannya yang kesemua istilah itu tercakup dalam
satu kata, yakni “invensi” dalam bidang teknologi yang diberikan oleh
pemerintah, dan kepada pemegang haknya diperkenankan untuk menggunakannya
sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain. Hak
paten bersifat eksklusif, sebab hanya inventor yang menghasilkan invensi yang
dapat diberikan hak, namun ia dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut
atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya
melalui lisensi (Nurjannah, 2015).
Sumber
: stamalia.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar