9 April 2017

Tugas 3

SOAL : Sebutkan contoh dan beri penjelasan mengenai standar teknik (minimal 5) dan standar manajemen (minimal 5) yang relevan dengan teknik industri!
JAWAB :
Standar teknik adalah serangkaian eksplisit syarat yang harus dilengkapi oleh bahan, produk, atau layanan. Standar teknik merupakan jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Berikut merupakan beberapa contoh standar teknik.
ASME (American Society of Mechanical Engineering)
ASME merupakan organisasi non profit yang bergerak di bidang standarisasi teknik, khususnya bidang teknik mesin. Kegiatan ASME diantaranya adalah menyelenggarakan konferensi bidang teknis dan mengadakan kursus pengembangan profesional setiap tahun, serta mensponsori program pendidikan khususnya bidang teknik. Didirikan pada tahun 1880 oleh Alexander Lyman Holley, Henry Rossiter Worthington, John Edison Sweet dan Matthias N Forney, ASME Internasional merupakan organisasi pendidikan dan teknis non profit dengan anggota lebih dari 120.000 di seluruh dunia. Tujuan ASME adalah mempromosikan seni, ilmu pengetahuan, praktek teknik mesin dan multidisiplin. ASME mengembangkan beberapa kode dan standar untuk meningkatkan keselamatan publik dan produktivitas engineer. Kode ASME mengatur pedoman bagi insinyur mekanik yang mengatur sistem umum manufaktur tidak hanya di AS namun juga di negara-negara yang mengadopsi standar ASME. Standar ASME efektif karena standar ini telah diterima secara universal. Penggunaan standar ini membuat komunikasi antara produsen dan pengguna lebih cepat dan efektif. Pelanggan juga dapat memperoleh produk yang sama dengan mudah bila produk tersebut merupakan produk standar. Contoh penerapan standar ASME yaitu pada standar pembuatan pipa besi cor pada industri migas.
ANSI (American National Standards Institute)
ANSI memiliki kapasitas sebagai administrator dan koordinator sistem standarisasi di Amerika Serikat selama lebih dari 90 tahun. Didirikan sejak 1918 oleh 5 kelompok engineering dan 3 badan pemerintahan, ANSI merupakan organisasi non profit yang didukung oleh organisasi pemerintah maupun sektor swasta. ANSI memperkenalkan penggunaan standar internasional untuk sektor bisnis dan kebijakan teknis secara nasional dan internasional. Lembaga ini mengawasi pembuatan, diberlakukannya, dan penggunaan ribuan norma dan pedoman yang secara langsung berdampak bisnis di hampir setiap sektor. Lembaga tersebut memberi akreditasi untuk standar yang yang dikembangkan oleh perwakilan dari lembaga pengembang standar, instansi pemerintah, kelompok konsumen, perusahaan, dan lain-lain. Standar tersebut memastikan agar karakteristik dan kinerja produk yang konsisten sehingga masyarakat menggunakan definisi dan istilah yang sama, dan produk diuji dengan cara yang sama. ANSI juga memberi akreditasi bagi organisasi yang melaksanakan sertifikasi produk atau personel sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standar internasional. Contoh penerapan standar ANSI yaitu pada standarisasi gambar dan huruf yang digunakan dalam preparasi gambar teknik. Standarisasi ini mendeskripsikan ukuran, konstruksi, dan penggunaan berbagai jenis garis serta cara menggambarkan dan penggunaannya dalam gambar teknik.
JIS (Japanese Industrial Standard)
JIS menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses standarisasi dikoordinasikan oleh badan Komite Standar Industri Jepang dan dipublikasikan melalui Asosiasi Standar Jepang. Di era Meiji, perusahaan swasta bertanggung jawab dalam pembuatan standar, meskipun pemerintah telah memiliki standar untuk beberapa keperluan tertentu, seperti amunisi. Standar-standar tersebut kemudian diringkas dalam standar resmi bernama JES pada tahun 1921 dan digunakan selama Perang Dunia II untuk meningkatkan produksi materiil. Asosiasi Standar Jepang didirikan setelah kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II pada tahun 1945. Pada 1946, peraturan Komite Standar Industri Jepang diumumkan dan standar JES baru dibentuk. UU Standarisasi Industri diberlakukan pada tahun 1949, yang kemudian digunakan sebagai landasan hukum pembentukan Japan Industrial Standards (JIS). UU Standarisasi Industri direvisi pada tahun 2004 dan JIS mark (sistem sertifikasi JIS) diubah. Sejak 1 Oktober 2005, JIS mark diterapkan dalam re-sertifikasi. Penggunaan JIS mark yang lama diizinkan selama tiga tahun masa transisi, namun harus segera disertifikasi ulang untuk memperoleh JIS mark baru. Contoh penerapan JIS yaitu penerapan JIS P 0136-61 untuk standar ukuran kertas pada pabrik pulp dan kertas.
SNI (Standar Nasional Indonesia)
SNI merupakan satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia, dimana semua produk dan tata tertib pekerjaan harus memenuhi standar ini. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of Good Practice, yang meliputi keterbukaan, transparansi, konsesus dan tidak memihak, efektivitas dan relevansi, koheren dengan pengembangan standar internasional, dan berdimensi pembangunan. Contoh penerapan SNI yaitu pada produk helm yang diproduksi dalam negeri.
ASTM (American Standard Testing and Material)
ASTM Internasional merupakan organisasi internasional sukarela yang mengembangkan standarisasi teknik untuk material, produk, sistem, dan jasa. ASTM Internasional dibentuk pertama kali oleh sekelompok insinyur dan ilmuwan pada 1898 dengan nama American Society for Testing and Material dengan tujuan mengatasi bahan baku besi rel kereta api yang selalu bermasalah. ASTM yang berpusat di Amerika Serikat hingga saat ini telah menghasilkan 12 ribu standar yang digunakan di seluruh dunia untuk meningkatkan kualitas produk, meningkatkan keamanan, memfasilitasi akses pasar dan perdagangan, dan membangun kepercayaan konsumen.
Standar manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Contoh standar manajemen, antara lain sebagai berikut.
ISO 9000
Internasional Organization for Standardization (ISO) merupakan organisasi standarisasi internasional yang didirikan pada 23 Februari 1947 dengan tujuan untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk. ISO beranggotakan wakil-wakil badan standarisasi nasional dari berbagai negara dan berperan dalam menentukan standar internasional. ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM) yang dirumuskan oleh komite teknis ISO yaitu TC176. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 dan ditinjau ulang setiap 5 tahun sekali guna menjamin standar yang up to date dan relevan bagi organisasi.
ISO 4217
ISO 4217 adalah standar internasional yang ditetapkan ISO untuk mendefinisikan kode mata uang. Edisi terbaru dari standar ini adalah ISO 4217:2015. ISO 4217 mendefinisikan kode mata uang dalam tiga angka atau tiga huruf yang terdiri dari dua digit kode negara (yang diatur dalam ISO 3166) dan satu digit nama mata uang. Sebagai contoh IDR (kode angka 360) untuk mata uang Indonesia. ID untuk kode negara Indonesia dan R untuk kode mata uang rupiah. Kode angka bermanfaat bagi negara-negara yang tidak menggunakan huruf Latin dalam tulisannya dan dalam sistem komputer Daftar kode ini digunakan dalam bidang perbankan dan bisnis di seluruh dunia untuk mendefinisikan mata uang. Di beberapa negara, kode-kode mata uang tersebut sudah dikenal luas sehingga nilai kurs yang diumumkan di surat kabar dan bank menggunakan kode-kode ini dibandingkan nama mata uang yang telah diterjemahkan atau simbol mata uang lainnya. Standar ini terus diperbarui secara periodik oleh Secreteriat of the Maintenance Agency.
ISO 14001
ISO 14001 dipelajari di berbagai bidang pendidikan namun tidak “seumum” ISO 9001 yang banyak ditemui di bidang apa saja. Sistem manajemen ini banyak ditemui pada bidang teknik lingkungan. Selain itu sistem manajemen ini juga mempunyai kaitan dengan bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah manajemen limbah industri. Seperti yang diketahui bahwa bidang lingkungan hidup atau ekologi dan ergonomi mempunyai hubungan yang cukup kuat. Standar manajemen ini bersifat sukarela namun konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen.
ISO 31000
ISO 31000 adalah suatu standar implementasi manajemen risiko yang diterbitkan oleh ISO pada tanggal 13 November 2009. Standar ini ditujukan untuk dapat diterapkan dan disesuaikan untuk semua jenis organisasi dengan memberikan struktur dan pedoman yang berlaku generik terhadap semua operasi yang terkait dengan manajemen risiko. Menurut ISO 31000, manajemen risiko suatu organisasi harus mengikuti 11 prinsip dasar agar dapat dilaksanakan secara efektif. Prinsip dasar tersebut adalah :
- Creates Value
- An Integral Part of Organizational Processes
- Part of Decision Making
- Explicitly Addresses Uncertainty
- Systematic, Structured and Timely
- Based on the Best Available Information
- Tailored (Sesuai kebutuhan)
- Takes Human and Cultural Factors into Account
- Transparent and Inclusive
- Dynamic, Iterative and Responsive to Change
- Facilitates Continual Improvement and Enhancement of the Organization
OHSAS 18001
OHSAS (Occupational Health and Safety Assessment Series) 18001 adalah suatu standar internasional yang mengatur Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di tempat kerja. Tujuan dari OHSAS 18001 adalah meningkatkan kondisi kesehatan kerja dan mencegah terjadinya potensi kecelakaan kerja dan mencegah terjadinya potensi kecelakaan kerja karena kondisi K3 tidak saja menimbulkan kerugian secara ekonomis tetapi juga kerugian non ekonomis seperti menjadi buruknya citra perusahaan. Pada tahun 1999 British Standards Institute menerbitkan dokumen standar berupa Occupational Health and Safety Management System-Specification atau yang sekarang kita kenal OHSAS 18001:1999. Dokumen inilah yang kemudian diperbarui pada tahun 2007 menjadi OHSAS 18001:2007. Pembuatan OHSAS 18001:2007 melibatkan tim penyusun dari 12 lembaga standarisasi maupun sertifikasi dari beberapa negara di dunia.

SOAL : Cari penjelasan dari istilah singkatan pada gambar struktur standarisasi pada materi (WTO, APEC-EU, ASEAN, BILATERAL, ISO-IEC, ITU-CAC, EN-DIN-ASTM, ILAC/APLAC, IAF/PAC, BIPM/CIPM, OIML, APMP/APLMF)!
JAWAB :
1.      WTO (World Trade Organization) atau organisasi perdagangan dunia merupakan organisasi non pemerintah yang mengatur perdagangan internasional. WTO didirikan pada tanggal 1 Januari 1995 dan didasarkan pada Marrakesh Agreement yang ditandatangani 123 negara pada 15 April 1994 untuk menggantikan GATT yang telah berdiri sejak 1948. Bermarkas di Jenewa, Swiss, WTO beranggotakan 164 negara dari seluruh dunia.
2.      ASEAN (Association of South East Asia Nation) atau asosiasi negara se-Asia tengggara merupakan organisasi geo-politik dan ekonomi dari negera-negara di kawasan Asia Tenggara. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, pengembangan kebudayaan, memajukan perdamaian dan stabilitas di tingkat regional, dan meningkatkan kesempatan untuk membahas perbedaan antar negara anggotanya dengan damai. ASEAN awalnya didirikan oleh lima negara yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailan, dan Singapura di Bangkok melalui Deklarasi Bangkok pada 8 Agustus 1967. Dengan moto “One Vision, One Identity, One Community”, ASEAN kini telah beranggotakan 10 negara dan bermarkas di Jakarta. Pada tahun 2010, kombinasi nominal GDP ASEAN telah tumbuh hingga 1,8 Triliun Dolar AS. Jika ASEAN adalah sebuah entitas tunggal, maka ASEAN akan duduk sebagai ekonomi terbesar kesembilan setelah Amerika Serikat, Cina, Jepang, Jerman, Perancis, Brasil, Inggris, dan Italia.
3.      Bilateral merupakan hubungan kerjasama antar dua negara baik di bidang politik, ekonomi, budaya, maupun bidang lainnya. Contoh hubungan bilateral yaitu hubungan kerjasama antara Indonesia dan Jepang secara langsung. Hubungan internasional bilateral melibatkan kedua negara secara langsung tanpa melalui suatu organisasi internasional atau perantara negara lain.
4.      APEC-EU (Asia Pacific Economic Cooperation-Europe Union) merupakan kerjasama antara dua organisasi kerjasama tingkat regional, yaitu negara se-Asia Pasifik dengan negara Eropa. APEC merupakan kerjasama negara dalam di bidang ekonomi, sedangkan EU merupakan organisasi antar pemerintahan yang melibatkan bidang ekonomi dan politik. Namun, perbedaan tidak menghalangi kerjasama antarkedua organisasi. Menurut data statistik European Commission, total perdagangan antara EU dan APEC hamper mencapai €1.87 triliun ($2.34 triliun) pada tahun 2013. Produk yang diperdagangkan meliputi makanan, hewan hidup, minuman, tembakau, bahan mentah, bahan kimia, dan permesinan. Bentuk kerjasama lainnya antara EU dan APEC adalah terkait upaya perlindungan data personal. Platform yang telah dikembangkan yaitu Binding Corporate Rules, dan yang terakhir Cross-Border Privacy Rules. Keduanya sering mengadakan pertemuan untuk membahas tools yang digunakan untuk memfasilitasi transfer data yang efisien untuk perusahaan yang melakukan bisnis di Eropa dan Asia Pasifik. Pada Februari 2014, misalnya, otoritas perlindungan data dari kedua belah pihak telah menyetujui kerjasama lebih lanjut
5.      ISO-IEC merupakan gabungan dari dua organisasi yaitu International Standardization Organisasi (ISO) dan International Electrotechnical Commission (IEC) yang bertujuan mengembangkan, memelihara, dan mempromosikan standar di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Berbentuk komite teknis gabungan (joint technical committee-jtc), ISO-IEC bertanggung jawab atas sejumlah standar kritis di bidang IT, misalnya ISO/IEC 27002, standar pengamanan informasi.
6.      ITU-CAC merupakan dua badan khusus PBB yang memiliki fungsi yang berbeda. ITU (International Telecommunication Union) merupakan badan khusus PBB yang bertanggung jawab atas isu teknologi informasi dan komunikasi. ITU bekerja di bidang internet broadband, teknologi nirkabel generasi terbaru, navigasi penerbangan dan maritim, meteorology berbasis satelit, akses internet, data, suara, siaran televisi, pengembangan jaringan generasi berikutnya. Berbasis di Jenewa, Swiss, ITU beranggotakan 193 negara dan sekitar 700 perusahaan di sektor publik dan swasta. Sedangkan CAC (Code Alimentarius Commission) merupakan sebuah badan yang didirikan oleh FAO (Food and Agriculture Organization) dan WHO (World Health Organization) pada November 1961. Tujuan utama CAC adalah melindungi kesehatan konsumen dan menjamin praktek yang adil dalam perdagangan pangan internasional. Standar yang dihasilkan CAC, yaitu Codex Alimentarius merupakan standar, kode praktek dan pedoman yang diakui secara internasional untuk makanan, produksi pangan dan keamanan makanan. Hingga tahun 2012, tercatat CAC beranggotakan 186 negara dan 1 organisasi, yaitu Uni Eropa.
7.      EN-DIN-ASTM merupakan tiga dari sekian banyak standar internasional yang ditetapkan dari tiga negara yang berbeda. Europaischen Normen (EN) atau European Standards adalah dokumen yang telah diratifikasi oleh salah satu dari tiga organisasi standarisasi Eropa (ESOS) yaitu CEN (Comité Européen de Normalisation), CENELEC (Comité Européen de Normalisation Électrotechnique), atau ETSI (European Telecommunications Standards Institute). Ketiganya bergerak di bidang yang berbeda, CEN di bidang standarisasi umum, CENELEC di bidang teknik elektro, dan ETSI di bidang telekomunikasi. Standar Eropa (EN) otomatis menjadi standar nasional di masing-masing 34 negara anggota CEN-CENELEC. Standar bersifat sukarela yang berarti bahwa tidak ada kewajiban hukum otomatis untuk menerapkannya. Namun, undang-undang dan peraturan dapat merujuk kepada standar dan bahkan membuat kepatuhan bersifat wajib. Deutsches Institut für Normung (DIN) atau the German Institute for Standardization adalah organisasi standarisasi dari Jerman dan badan anggota ISO dari Jerman. Bermarkas di Berlin, DIN telah menerbitkan sekitar tiga puluh ribu standar yang meliputi hampir setiap bidang teknologi. Organisasi ini didirikan pertama kali pada tahun 1917 dengan nama NADI kemudian berganti nama sebanyak dua kali hingga pada 1975 bernama DIN. American Society for Testing and Materials (ASTM) adalah organisasi yang mengembangkan dan menerbitkan standar teknis untuk berbagai bahan, produk, sistem dan layanan. Organisasi ini bermarkas di Conshohocken, Pennsylvania dan didirikan sejak 1898.
8.      ILAC/APLAC merupakan dua organisasi kerjasama yang bergerak di bidang akreditasi laboratorium pengujian dan kalibrasi, lembaga inspeksi dan referensi produsen material. APLAC merupakan singkatan dari Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation, yaitu kerjasama badan akreditasi regional di kawasan Asia Pasifik yang didirikan pada 1995. APLAC merupakan salah satu kerjasama regional yang telah diakui oleh ILAC (International Laboratory Accreditation Cooperation) atau organisasi internasional untuk badan akreditasi. ILAC beroperasi sesuai ISO/IEC 17011 dan terlibat dalam akreditasi lembaga penilaian kesesuaian termasuk laboratorium kalibrasi, laboratorium pengujian, laboratorium  pengujian medis, dan lembaga inspeksi. ILAC dimulai dari sebuah konferensi pada tahun 1977 di Kopenhagen, Denmark dengan tujuan mengembangkan kerjasama internasional untuk memfasilitasi perdagangan dengan promosi penerimaan hasil pengujian dan kalibrasi terakreditasi. Pada tahun 1996, ILAC menjadi kerjasama formal dengan piagam untuk membangun jaringan perjanjian saling pengakuan antara badan-badan akreditasi.
9.      IAF/PAC merupakan dua organisasi kerjasama yang bergerak di bidang standarisasi sistem manajemen, produk, jasa, personil, dan program lain di bidang penilaian kesesuaian. PAC merupakan akronim dari Pacific Accreditation Cooperation, yaitu asosiasi badan akreditasi dan pihak berkepentingan lainnya di kawasan Asia Pasifik. PAC beroperasi dalam kerangka IAF (International Accreditation Forum) atau forum akreditasi internasional. IAF adalah asosiasi Badan Penilaian Kesesuaian dan Akreditasi serta badan-badan lain yang tertarik penilaian kesesuaian. Tujuan utama IAF adalah untuk memfasilitasi perdagangan dunia dengan menghilangkan hambatan teknis yang mungkin mengalir dari tuntutan sertifikasi dan / atau registrasi sistem manajemen, produk dan proses. IAF bekerja sama dengan ILAC mengkoordinasikan upaya untuk meningkatkan akreditasi dan penilaian kesesuaian di seluruh dunia.
10.  BIPM/CIPM diawali dari Konvensi Meter pada 1875 yang dihasilkan melalui diskusi internasional yang melibatkan 17 negara selama lima tahun mengenai pengukuran. Selanjutnya, dibentuklah organisasi internasional untuk menyediakan dasar yang kuat untuk satu-satunya pengukuran dunia yang seragam. Organisasi ini terdiri dari komite kerja internasional yang menyediakan dasar teknis (CIPM), biro internasional untuk kerja laboratorium (BIPM) dan konferensi umum tentang timbangan dan pengukuran (CGPM), yang mengadakan pertemuan di Paris enam tahun sekali. Sekertariat organisasi ini berbasis di Sèvres, Hauts-de-Seine, Perancis. CIPM (Comité International des Poids et Mesures) atau komite internasional untuk berat dan ukuran terdiri dari negara anggota dari konvensi meter. Tugas pokok CIPM adalah memastikan keseragaman satuan pengukuran di seluruh dunia dengan tindakan langsung atau dengan mengirimkan proposal ke CGPM. BIPM (Bureau International des Poids et Mesures) atau biro internasional berat dan ukuran didirikan pada 20 Mei 1875, setelah penandatanganan Konvensi Meter. Beranggotakan 51 negara, BIPM bertugas melakukan penelitian terkait pengukuran. BIPM ambil bagian dalam mengatur perbandingan internasional dari standar pengukuran nasional dan melakukan kalibrasi untuk negara-negara anggotanya.
11.  OIML (Organisation Internationale de Métrologie Légale) atau organisasi internasional meterologi legal adalah sebuah organisasi antar pemerintah yang didirikan pada 1955 dan berbasisi di Paris, Prancis. Organisasi ini bertujuan untuk mempromosikan harmonisasi global prosedur metrologi legal yang mendukung dan memfasilitasi perdagangan internasional. Harmonisasi memastikan bahwa sertifikasi alat ukur di satu negara kompatibel dengan sertifikasi di lain, sehingga memudahkan perdagangan alat ukur dan produk yang bergantung pada alat ukur. Produk tersebut meliputi perangkat pembobotan, taksi meter, spedometer, alat ukur pertanian seperti pengukur kelembaban gandum, peralatan terkait kesehatan seperti pengukuran gas buang dan kandungan alkohol minuman. OIML bekerja sama dengan organisasi-organisasi internasional lainnya seperti Biro Internasional Berat dan Ukuran (BIPM) dan Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO) untuk memastikan kompatibilitas antara pekerjaan masing-masing organisasi. Organisasi ini tidak memiliki wewenang hukum untuk memaksakan solusi pada anggotanya, tapi rekomendasinya sering digunakan oleh negara-negara anggota sebagai bagian dari hukum domestik negara tersebut.
12.  APMP/APLMF merupakan singkatan dari Asia-Pasific Metrology Programme/Asia-Pacific Legal Metrology Forum. APMP, APLAC dan APLMF diakui oleh APEC sebagai Badan Spesialis Regional. APMP dan APLMF bertugas membantu sub-komite standar dan kesesuaian APEC untuk memenuhi tujuan menghilangkan hambatan teknis pada perdagangan di kawasan Asia Pasifik dengan standarisasi meterologi dan kalibrasi. Penyelenggaraan Seminar dan Training merupakan agenda kegiatan rutin APLMF yang bertujuan untuk mengharmonisasikan peneraan alat-alat ukur yang temanya dipilih berdasarkan hasil survey dan prioritas dari masing-masing anggota.

Sumber :
Schermers, Henry G dan Niels M Blokker. 2011. International Institutional Law : Unity within Diversity. Edisi Revisi Kelima. Boston: Martinus Nijhoff Publishers.
Sinha, Madhav N. 2000. The Best on Quality. Volume 11. Wisconsin: ASQ Quality Press.
Wright, Paul H. 2005. Pengantar Engineering. Edisi Ketiga. Jakarta: Penerbit Erlangga.

13 Maret 2017

Tugas I

1.      Tuliskan karakter-karakter tidak ber-ETIKA dalam kehidupan sehari-hari (beri 5 contoh dan analisa).
Jawab) Etika berasal dari kata ethos dalam bahasa Yunani yang berarti karakter, watak, kesusilaan atau adat. Etika saat ini diartikan sebagai sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk menaati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat atau suatu organisasi. Karakter yang dianggap tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari antara lain sebagai berikut.
Tidak Jujur.
Seseorang yang sering mengatakan sesuatu tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya akan dinilai sebagai orang yang tidak beretika. Berbohong dapat menyebabkan ketergantungan, karena sekali seseorang berbohong maka ia perlu berbohong lagi untuk menutupi kebohongan sebelumnya. Orang yang dicap tidak jujur akan sulit untuk memperoleh kepercayaan dari orang lain.
Malas
Rasa malas merupakan karakter yang mudah ditemui dari setiap orang. Namun, apabila dibiasakan menjadi karakter, malas merupakan karakter yang tidak beretika. Orang yang berkarakter malas akan cenderung menunda-nunda pekerjaan. Akibatnya, menjelang deadline, biasanya orang malas akan mengerjakan tugas dengan asal-asalan atau malah tertunda. Tentunya hasil kerja asal-asalan atau terlambat bukanlah hal yang diharapkan dari pemberi tugas.
Sombong
Karakter lainnya yang tidak beretika yaitu karakter sombong. Orang yang sombong cenderung membanggakan dirinya dan menganggap remeh orang lain. Selain itu, orang sombong juga cenderung membual atau berbohong untuk terlihat hebat. Ego orang sombong akan terusik jika ada yang lebih hebat dari dirinya.
Pemarah
Orang yang sedang marah akan sulit mengendalikan dirinya. Kemarahan yang tidak dikendalikan akan menimbulkan kerugian, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain. Selain itu, orang yang pemarah seringkali berkata kasar, baik dalam berbicara maupun melalui media social. Hal ini tentunya akan menyinggung perasaan orang lain. Kebiasaan inilah yang membuat seseorang dianggap tidak beretika.
Egois
Orang yang egois cenderung memusatkan segala hal pada dirinya. Orang egois cenderung acuh dengan orang lain atau lingkungan sekitarnya. Hal yang paling penting baginya adalah kenyamanan dirinya sendiri, tanpa memikirkan akibat yang ditimbulkan pada lingkungan, baik alam maupun sosial sekitarnya. Kebiasaan yang mengacuhkan lingkungan ini akan membuat orang tersebut dianggap tidak beretika.

2.      Tuliskan aktivitas tidak ber-ETIKA profesional dalam bekerja sebagai seorang sarjana Teknik Industri (beri 5 contoh dan analisa).
Jawab) Etika profesi diartikan sebagai suatu sikap menegakkan aturan-aturan yang disepakati demi kebaikan bersama, sesuai dengan batasan-batasan dalam melakukan pekerjaan berdasarkan skill atau keterampilan khusus. Contoh aktivitas yang tidak beretika profesional antara lain sebagai berikut.
Mengabaikan keselamatan kerja.
Kesehatan dan keselamatan kerja sangatlah penting. Sebagai orang yang telah memiliki pemahaman mengenai pentingnya K3, seharusnya sarjana teknik industri menjadi contoh bagi lingkungan sekitarnya. Mengabaikan keselamatan kerja dapat dianggap sebagai tindakan tidak mencerminkan etika profesional dari sarjana teknik industri.
Tidak bertanggungjawab.
Tanggung jawab merupakan modal yang dimiliki setiap orang untuk memperoleh kepercayaan dalam pekerjaan. Kurangnya tanggung jawab akan menurunkan nilai profesionalisme seseorang dalam segala bidang pekerjaan.
Membocorkan rahasia perusahaan
Setiap perusahaan pasti memiliki rahasia dalam mencapai tujuan perusahaan dan menjaga kelangsungan hidup perusahaan tersebut. Perbuatan membocorkan rahasia perusahaan merupakan salah satu tindakan yang tidak beretika profesional karena dapat merugikan perusahaan tidak hanya pada masa itu, namun juga menyebabkan kerugian dalam jangka panjang. Kepercayaan juga akan sulit diberikan untuk orang yang telah membocorkan rahasia perusahaan.
Memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi
Setiap jabatan tentunya memiliki kewenangan tertentu. Namun tindakan memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi dianggap sebagai tindakan yang tidak beretika profesional. Tindakan ini dapat menyebabkan kesenjangan sosial dan kerugian jangka panjang pada perusahaan. Orang yang memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi juga akan sulit dipercaya orang lain.
Menebar hoax (berita bohong)
Pendapat atau berita dari seorang sarjana tentunya akan lebih dipercaya dibandingkan seorang lulusan SMP. Oleh karena itu seorang sarjana khususnya teknik industri harus lebih berhati-hati dalam menebarkan berita atau berpendapat. Berita hoax atau pendapat yang menyimpang dapat berdampak luas dalam jangka panjang dan merugikan berbagai pihak.

3.      Jelaskan pentingnya memahami etika profesi untuk Sarjana Teknik Industri.
Jawab) Etika profesi mencakup beberapa hal pokok yang untuk setiap profesi. Hal-hal pokok tersebut yaitu tanggung jawab baik terhadap pekerjaan, hasil, serta dampak dari pekerjaan tersebut, keadilan yakni hak orang lain yang wajib dipenuhi oleh kita dalam melakukan suatu profesi, dan otonomi yakni kewenangan kepada setiap orang sesuai dengan tuntutannya dalam menjalani suatu profesi. Etika profesi bagi sarjana Teknik Industri sangat penting karena bertujuan untuk menghasilkan sarjana Teknik Industri yang profesional di bidangnya. Selain itu, etika profesi juga bermanfaat sebagai dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas dari tenaga ahli profesi.

4.      Jelaskan dan uraikan organisasi profesi yang relevan untuk Prodi Teknik Industri selain PII.
Jawab)
IISE (Institute of Industrial and System Engineering)
IISE awalnya bernama IIE (Institute of Industrial Engineering) adalah lembaga profesional yang didedikasikan sepenuhnya untuk mendukung profesi teknik industri dan individu yang terlibat dalam meningkatkan kualitas dan produktivitas. Lembaga ini didirikan pada tahun 1948 dan dinamakan American Institute of Industrial Engineers. Hingga 1981 namanya diubah menajadi IIE (Institute of Industrial Engineering) untuk mencerminkan cakupannya yang mulai meluas hingga internasional. Pada tahun 2016, namanya diubah lagi menjadi IISE (Institute of Industrial and System Engineering) untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu teknik industri itu sendiri. Bermarkas di Norcross, Georgia, Amerika Serikat, lembaga ini beranggotakan mahasiswa dan kaum profesional.
ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia)
ISTMI sebagai organisasi profesi dari ilmu Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia lahir pada tanggal 22 November 1986 di Jakarta. Kelahiran organisasi ini didasari atas pertimbangan bahwa profesi TI dan MI telah diterima di kalangan luas sejak masuknya disiplin ini sekitar 16 tahun sebelumnya. Alumni dari TI dan MI bekerja di berbagai sektor industri, pelayanan, perbankan, informasi, konsultasi, pemerintahan, maupun pendidikan dan penelitian. Tidak adanya batasan sektor bagi alumni TI dan MI ini menunjukkan diterimanya disiplin ini sebagai cerminan dari diterimana sikap dan cara pikir kesisteman dalam usaha optimasi sumber daya.
Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI)
Organisasi ini didirikan pada Pertemuan Nasional Ergonomi pada tanggal 10 Oktober 1987 di Gedung Laboratorium Teknologi 111 Institut Teknologi Bandung. Organisasi yang bermarkas di Bandung ini merupakan organisasi tingkat nasional yang beranggotakan para pakar, pengguna dan peminat ergonomi di berbagai bidang yang bertujuan membina ergonomi baik dalam keilmuan maupun penggunaannya sehingga potensi ergonomi dalam pembangunan nasional dapat lebih berkembang.
Perhimpunan Ahli Teknik Indonesia (PATI)
PATI merupakan organisasi yang bertujuan untuk melakukan pembinaan bagi para ahli teknik tanah air. Hal ini bertujuan untuk menyemarakkan pembangunan infrastruktur nasional. Sebelum adanya PATI, ahli teknik Indonesia tidak memiliki wadah yang mampu menampung aspirasinya secara tepat guna. Didorong semakin berkembangnya infrastruktur di tanah air, kebutuhan akan wadah ini dirasa semakin mendesak. Akhirnya, tepat pada 25 Juni 1985, PATI resmi lahir. Sejalan dengan semangat Pancasila, PATI merupakan salah satu organisasi profesi keteknikan non-politik dan tidak berafiliasi dengan organisasi sosial manapun. Tujuan didirikannya PATI yaitu sebagai wadah pemersatu dan pembinaan profesi para ahli teknik dalam pembangunan nasional serta perhimpunan yang menampung segenap ahli teknik Indonesia dalam usaha meningkatkan produktivitas nasional.

5.      Jelaskan berbagai organisasi profesi beserta kode etik profesinya yang relevan dengan bidang teknik industri baik regional maupun global (minimal 5).
Jawab) Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu. Menurut Breckon (1989) manfaat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu mengembangkan dan memajukan profesi, menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi, menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi, dan memberikan kesempatan kepada semua anggota untuk berkaya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi. Contoh organisasi profesi yang relevan dengan bidang teknik industri antara lain sebagai berikut.
Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI)
ASTTI merupakan salah satu asosiasi profesi di bidang teknik yang didirikan dengan tujuan menghimpun tenaga ahli dan tenaga terampil dalam suatu wadah, dalam upaya mendukung program pemerintah untuk mewujudkan dunia usaha jasa konstruksi yang tertib. Didirikan di Bandung pada tanggal 31 Oktober 2003, ASTTI memiliki dewan pengurus daerah di 33 provinsi di Indonesia dan dewan pengurus pusat di Pondok Gede, Jakarta Timur. Kode etik ASTTI adalah sebagai berikut.
-          Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar fundamental untuk mewujudkan manusia yang berjiwa Pancasila serta memiliki kesadaran nasional yang tinggi, tunduk pada perundang-undangan dan peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.
-          Tanggap dengan kemajuan dan senantiasa memelihara serta meningkatkan kemampuan teknis, mutu, keahlian dan pengabdian profesinya seiring dengan perkembangan teknologi.
-          Penuh rasa tanggung jawab serta selalu berusaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai teknologi dan penerapannya yang tepat sebagai tuntutan dari keprofesionalan.
-          Disiplin serta berusaha agar pekerjaan yang dilaksankannya dapat berdaya guna dan berhasil guna melalui proses persaingan yang sehat serta menjauhkan diri dari praktek/tindakan tidak terpuji yang mengakibatkan kerugian pihak lain.
-          Adil, tegas, bijaksana, dan arif serta dewasa dalam membuat keputusan-keputusan keteknisan dengan berpedoman kepada Keselamatan, Keamanan, Kesehatan Lingkungan, serta Kesejahteraan Masyarakat.
-          Setiap anggota ASTTI wajib selalu bersikap tingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang ahli pelaksana jasa konstruksi.
American Society Mechanical Engineering (ASME)
ASME adalah asosiasi profesional yang mempromosikan seni, ilmu pengetahuan dan praktik rekayasa multidisiplin ilmu dan sekutu di seluruh dunia. ASME mengharuskan praktek yang beretika bagi setiap anggotanya dan menerapkan kode etik insinyur seperti yang tertuang dalam konstitusi ASME. Kode etik tersebut yaitu :
-          Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik dalam melakukan tugas profesionalnya
-          Insinyur hanya boleh melakukan pekerjaan yang menjadi bidang kompetensinya.
-          Insinyur harus tetap melanjutkan perkembangan profesional di sepanjang karirnya dan harus memberi kesempatan bagi perkembangan profesional dan etika para insinyur yang berada di bawah pengawasannya.
-          Insinyur harus bertindak secara profesional untuk setiap perusahaan atau klien sebagai orang yang dapat diandalkan atau dipercaya, dan harus menghindari konflik kepentingan atau munculnya konflik kepentingan
-          Insinyur harus membangun reputasi profesionalnya melalui kesempurnaan pelayanan mereka dan tidak boleh bersaing secara tidak jujur dengan insinyur lain.
-          Insinyur hanya boleh berhubungan dengan orang atau organisasi yang mempunyai reputasi baik.
-          Insinyur hanya boleh mengeluarkan pernyataan publik dengan cara yang obyektif dan terpercaya
Ikatan Ahli Manajemen Proyek Indonesia (IAMPI)
IAMPI adalah organisasi non-profit yang berbasis pengetahuan dan kompetensi yang bermaksud memfasilitasi anggotanya untuk terus menerus melakukan peningkatan pengetahuan dan kompetensinya dengan diadakan program rutin pelatihan, learning dan sharing dimana sesama anggota saling membagi ilmunya. Kode etik IAMPI adalah setiap anggota wajib selalu bersikap, bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang ahli profesional, yaitu :
-          Penuh perhatian terhadap sesama (Caring for Others)
-          Jujur terhadap diri sendiri dan lingkungannya (Honesty)
-          Bertanggungjawab atas semua pikiran, ucapan dan tindakan yang dilakukannya (Accountability)
-          Menepati janji (Promise Keeping)
-          Bekerja untuk mendapatkan hasil yang baik dan sempurna (Pursuit of Excellence)
-          Bersikap setia dan taat asas (Loyalty)
-          Bersikap adil (Fairness)
-          Mempunyai integritas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya (Integrity and Commitment)
-          Dapat menghargai dan menerima pendapat orang lain (Respect for Others)
-          Bersikap, bertingkah laku dan bertindak sebagai warga Negara yang baik dengan penuh tanggung jawab (Responsible Citizenship) atas semua akibat yang mungkin terjadi.
Acreditation Board for Engineering and Technology (ABET)
ABET adalah lembaga independen atau swadaya yang diakui pemerintah Amerika Serikat sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan akreditasi program pendidikan dalam bidang engineering dan teknologi. ABET menerapkan kode etik insinyur seperti yang digunakan pada ASME. Kode etik insinyur memiliki prinsip dasar, yaitu insinyur mempertahankan dan meningkatkan integritas, reputasi dan kehormatan profesi engineering dengan :
-          Menggunakan pengetahuan dan keahliannya untuk kemajuan kesejahteraan manusia
-          Jujur dan tidak berpihak, serta melayani masyarakat, perusahaan dan kliennya dengan setia,
-          Berusaha meningkatkan kompetensi dan prestise profesi engineering.
National Society of Professional Engineering (NSPE)
NSPE merupakan organisasi non teknis yang didedikasikan untuk kepentingan insinyur profesional berlisensi. Organisasi yang didirikan pada 1934 ini memiliki komitmen untuk memegang kesehatan, keamanan dan kesejahteraan masyarakat di atas semua pertimbangan lain. Kode etik yang diterapkan dalam NSPE adalah sebagai berikut.
-          Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik dalam melakukan tugas profesionalnya
-          Insinyur hanya boleh melakukan pekerjaan yang menjadi bidang kompetensinya.
-          Insinyur hanya boleh mengeluarkan pernyataan publik dengan cara yang obyektif dan terpercaya
-          Insinyur harus bertindak secara profesional bagi setiap pegawai atau klien
-          Insinyur harus menghindari kelakuan yang tidak pantas


Sumber :
Fleddermann, Charles B. 2006. Etika Enjiniring. Jakarta : Erlangga.