10 Juni 2015

Konvensi Internasional mengenai Hak Cipta

Konvensi Internasional adalah suatu perjanjian internasional antarnegara yang dimana telah diatur dan disepakati bersama. Terkadang perjanjian tersebut telah mengalami revisi dan penyempurnaan berulang kali dengan tujuan memenuhi keinginan perlindungan terhadap hasil karya dari si pencipta. Konvensi-konvensi internasional dibuat untuk mengatur berbagai hak. Salah satu hak yang diatur dalam konvensi yaitu hak cipta. Hak cipta merupakan hak yang dimiliki oleh pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya. Ciptaan yang dilindungi dalam hal ini adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan maupun seni. Contoh dari konvensi internasional yang mengatur tentang hak cipta yaitu Konvensi Berner dan Konvensi Internasional Hak Cipta Universal (UCC).
Konvensi Berner adalah konvensi internasional mengenai hak cipta mengenai karya-karya literatur (karya tulis) dan karya artistik. Konvensi ini diratifikasikan oleh 117 negara dan disetujui pada tahun 1886 di Berne, Swiss. Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota konvensi Berner memuat tiga prinsip dasar, yaitu sebagai berikut.
a.       Prinsip national treatment
Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri
b.      Prinsip automatic protection
Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality)
c.       Prinsip independence of protection
Bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum negara asal pencipta.

Konvensi Internasional Hak Cipta (Univesal Copyright Convention) diselenggarakan pada tahun 1952 yang ditandatangani di Geneva. Konvensi ini direvisi kembali di Paris pada tahun 1971, menentukan secara umum lamanya perlindungan hak cipta tidak boleh kurang dari selama hidup pencipta dan 25 (dua puluh lima) tahun setelah meninggal dunia. Pada ayat (2b) disebutkan bahwa perlindungan hak cipta bisa didasarkan pada saat pertama diumumkan atau didaftarkan. Lamanya perlindungan tidak boleh kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun mulai pada saat pengumuman atau pendaftaran karya cipta tersebut. Konvensi Internasional Hak Cipta (Universal Copyright Convention) pada pasal 4 ayat (3), memberikan ketentuan khusus lamanya perlindungan untuk karya cipta tertentu, yaitu bidang fotografi dan seni pakai (applied art). Lamanya jangka waktu perlindungan bisa disesuaikan dengan lamanya perlindungan untuk bidang pekerjaan artistik (artistic work), atau paling minimal tidak boleh kurang dari 10 (sepuluh) tahun.

Sumber : 
http://vickyintan.blogspot.com/
https://stamalia.wordpress.com/
http://hanapert.blogspot.com/2011/03/hak-cipta-ucc-hak-moral-berner.html