Konvensi
Internasional adalah suatu perjanjian internasional antarnegara yang dimana
telah diatur dan disepakati bersama. Terkadang perjanjian tersebut telah
mengalami revisi dan penyempurnaan berulang kali dengan tujuan memenuhi
keinginan perlindungan terhadap hasil karya dari si pencipta. Konvensi-konvensi
internasional dibuat untuk mengatur berbagai hak. Salah satu hak yang diatur
dalam konvensi yaitu hak cipta. Hak cipta merupakan hak yang dimiliki oleh
pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya. Ciptaan yang dilindungi
dalam hal ini adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan maupun seni. Contoh
dari konvensi internasional yang mengatur tentang hak cipta yaitu Konvensi
Berner dan Konvensi Internasional Hak Cipta Universal (UCC).
Konvensi
Berner adalah konvensi internasional mengenai hak cipta mengenai karya-karya literatur
(karya tulis) dan karya artistik. Konvensi ini diratifikasikan oleh 117 negara
dan disetujui pada tahun 1886 di Berne, Swiss. Keikutsertaan suatu negara
sebagai anggota konvensi Berner memuat tiga prinsip dasar, yaitu sebagai
berikut.
a. Prinsip national
treatment
Ciptaan
yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat
perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang
pencipta warga negara sendiri
b. Prinsip automatic
protection
Pemberian
perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat
apapun (no conditional upon compliance
with any formality)
c. Prinsip independence
of protection
Bentuk
perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan
perlindungan hukum negara asal pencipta.
Konvensi
Internasional Hak Cipta (Univesal Copyright Convention) diselenggarakan pada
tahun 1952 yang ditandatangani di Geneva. Konvensi ini direvisi kembali di
Paris pada tahun 1971, menentukan secara umum lamanya perlindungan hak cipta
tidak boleh kurang dari selama hidup pencipta dan 25 (dua puluh lima) tahun
setelah meninggal dunia. Pada ayat (2b) disebutkan bahwa perlindungan hak cipta
bisa didasarkan pada saat pertama diumumkan atau didaftarkan. Lamanya
perlindungan tidak boleh kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun mulai pada saat
pengumuman atau pendaftaran karya cipta tersebut. Konvensi Internasional Hak
Cipta (Universal Copyright Convention) pada pasal 4 ayat (3), memberikan ketentuan
khusus lamanya perlindungan untuk karya cipta tertentu, yaitu bidang fotografi
dan seni pakai (applied art). Lamanya jangka waktu perlindungan bisa
disesuaikan dengan lamanya perlindungan untuk bidang pekerjaan artistik (artistic
work), atau paling minimal tidak boleh kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
Sumber :
http://vickyintan.blogspot.com/
https://stamalia.wordpress.com/
http://hanapert.blogspot.com/2011/03/hak-cipta-ucc-hak-moral-berner.html
Sumber :
http://vickyintan.blogspot.com/
https://stamalia.wordpress.com/
http://hanapert.blogspot.com/2011/03/hak-cipta-ucc-hak-moral-berner.html