27 Maret 2015

Hukum Kekayaan Industri

A. Pengertian dan Istilah
Hukum kekayaan industri adalah hukum yang mengatur tentang hak kekayaan industri. Hak kekayaan industri, menurut kamusbisnis.com adalah hak atas kepemilikan aset industri. Seperti yang telah dijelaskan pada postingan sebelumnya (baca : Hukum Kekayaan Intelektual), hak kekayaan industri merupakan salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah diamandemen pada 2 Oktober 1979 mencakup :
1.    Paten
2.    Merek
3.    Rahasia Dagang
4.    Desain Industri
5.    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
6.    Varietas Tanaman
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten diantaranya adalah UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-undang No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property, dan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten. Istilah-istilah yang digunakan dalam hak paten antara lain sebagai berikut.
1.    Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
2.    Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
3.    Pemegang Paten adalah iventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak terse but, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
4.    Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
5.    Hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.
6.    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
7.    Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.
8.    Deskripsi adalah uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten. Penulisan deskripsi atau uraian invensi tersebut ha rus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang ahli di bidangnya.
Pemilik hak paten memiliki hak eksekutif untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuan membuat, dan menjual produk yang dipatenkannya atau menyewakan atau menggunakan proses yang diberi paten. Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi. Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi dan menuntut melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran terhadap hak patennya. Paten dapat dialihkan kepada orang lain dengan pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab lainnya yang dibenarkan dalam perundang-undangan.
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek memiliki 4 fungsi yaitu sebagai tanda pengenal yang membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang dengan produk lainnya, alat promosi, jaminan atas mutu barangnya, penunjuk asal barang/jasa dihasilkan. Dasar perlindungan merek adalah UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Berikut istilah-istilah yang sering digunakan dalam merek.
1.    Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.    Merek jasa adalah merek yang digunakan pad a jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.    Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
4.    Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan merek. Pihak tersebut dapat berupa orang (perorangan), perkumpulan dan badan hukum (CV, Firma, Perseroan)
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan, yaitu atas prakarsa DJHKI, atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan, atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan, dan tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya. Alasan dari penghapusan pendaftaran merek yaitu merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun. Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Dasar perlindungan desain industri adalah UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut. Hak desain industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Pengalihan hak desain industri akan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Dasar perlindungan desain tata letak sirkuit terpadu adalah UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat dibuat bukan merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia dagang. Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya infomasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut. Pengajuan permohonan perlindungan rahasia dagang wajib mencatatkan data administrative dari rahasia dagang dan tidak mencakup substansi dari rahasia dagang tersebut.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Dasar perundang-undangan dalam perlindungan varietas tanaman adalah UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
B. Studi Kasus
1.   Kasus Gugatan Hak Paten Apple terhadap Samsung
Tahun 2011, Apple mengajukan tuntutan hukum terhadap Samsung di pengadilan San Jose, Amerika Serikat. Dasar tuduhannya, Samsung disebut melanggar paten dengan mencontek teknologi Apple untuk diterapkan di produk-produknya sendiri. Kemudian Apple dan Samsung berangkat ke pengadilan yang diketuai hakim Lucy Koh. Pada 2012, Samsung divonis bersalah dan harus membayar denda 1,05 miliar dollar AS. Pada Maret 2013, Koh merevisi keputusannya karena menilai juri salah menghitung kerugian yang diderita pihak Apple. Akhirnya diputuskan bahwa Samsung harus membayar denda 640 juta dollar AS. Ditambah dengan denda yang diputuskan pada Kamis lalu, maka Samsung secara keseluruhan harus membayar 929.800.000 dollar AS.
Secara garis besar, ada lima macam paten yang dipermasalahkan Apple. Tiga di antaranya menyangkut fitur pada gadget, yaitu navigasi on-screenpinch-to-zoom, dan bounce back effect. Dua jenis paten lainnya berhubungan dengan desain iPhone dan icon dalam antarmuka. Samsung berargumen bahwa sejumlah pelanggaran paten milik Apple yang dituduhkan sebenarnya tidak sah, dan bahwa paten yang sah tidak dilanggar. Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat mempertanyakan validitas klaim paten pinch-to-zoom milik Apple. Rabu (20/11/2013) lalu, Apple diminta mengajukan bukti yang mendukung klaimnya terhadap paten ini.
Baku hantam dua produsen gadget tak hanya terjadi di Amerika Serikat. Perang paten antara Apple-Samsung turut berkobar di sejumlah negara lain, termasuk Jerman, Inggris, Perancis, Korea Selatan, Jepang, Belanda, Australia, dan beberapa wilayah lain dengan hasil yang berbeda-beda. Sebelumnya hakim Lucy Koh sudah pernah mengimbau keduanya untuk berdamai saja, tetapi baik Apple maupun Samsung tampaknya lebih suka mempertahankan kepentingan masing-masing dan menggelontorkan puluhan juta dollar AS ke kantong pengacara.

2.   Kasus Gugatan Yahoo.Inc terhadap situs kudunyahoo.com
Kudunyahoo.com, situs yang menyediakan informasi kuliner hotel dan wisata di Indonesia digugat oleh Yahoo.inc dikarenakan adanya nama kemiripan nama dengan “yahoo” pada situs tersebut.
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan kepada Saudara Hady sebagai pemilik situs, beliau sama sekali kurang memahami klaim yahoo.inc tersebut. Menurut anggapan beliau nama domain tersebut adalah berdasarkan dari bahasa sunda “kudunyaho” yang mengandung makna “harus tahu” atau “penting untuk diketahui”, sedangkan berdasarkan surat dari Daru Lukiantono/Primastuti Purnamasari sebagai kuasa hukum Yahoo inc yang beralamat di 701 First Avenue Sunnyvale California 94089 USA  bahwa segala apa pun yang menyerupai kemiripan dengan nama YAHOO baik sebagai merek dagang, nama ataupun lainnya tidak boleh digunakan, dalam kasus ini bagi pihak Yahoo adalah adanya penulisan YAHOOpada situs KUDUNYAHOO, yang dianggap mempunyai arti sama.
Menurut pernyataan sdr. Hadi kembali, bahwa dalam pembuatan dan perangkaian nama ini tidak ada maksud ataupun terlintas untuk menyamai nama YAHOO tapi adalah merupakan suatu rangka dalam maksud untuk memperkenalkan kata bahasa Sunda menjadi suatu yang bermakna di mata masyarakat dalam maupun luar negeri dan juga sebagai makna yang memaknai seluruh isi konten yang ada di situs tersebut, dalam arti bahwa informasi yang ada di dalam harus diketahui (dalam bahasa Sunda berarti kudu nyahoo mengenai informasi dalam situs ini). Namun Pihak Yahoo tidak bergeming akan alasan tersebut, dan tetap menuntut perubahan nama dan penggantian nama seluruhnya sesuai dengan deadline perubahan yang diberikan.
3.   Kasus tuntutan hak paten dan merek dagang Huawei terhadap ZTE
BEIJING - Vendor ponsel China Huawei melayangkan tuntutan hukum kepada rival senegaranya ZTE atas tuduhan pelanggaran hak paten dan trademark. Huawei mengklaim ZTE telah melanggar paten terkait data card dan teknologi LTE (long term evolution). Bukan hanya itu, Huawei juga menuding ZTE telah menggunakan trademark Huawei dalam beberapa produk data card-nya. Demikian seperti dilansir Cellular News, Jumat (29/4/2011).
Chief Legal Officer Huawei Dr Song Liuping mengatakan tuntutan hukum itu dilayangkan setelah ZTE tidak juga merespon permintaan resmi Huawei untuk menghentikan pelanggaran tersebut. Huawei kabarnya telah beberapa kali mengundang ZTE untuk melakukan negosiasi seputar paten kedua perusahaan, namun hingga kini belum ada yang berhasil. "Properti intelektual adalah salah satu aset paling berharga Huawei. Karena itulah kami merasa bertanggungjawab terhadap pelanggan serta pemegang saham perusahaan untuk melakukan segalanya demi menjaga aset ini dalam wilayah yurisdiksi legal," papar Liuping. "Ketika terjadi pelanggaran, kami akan melakukan apa saja yang dibutuhkan demi memastikan bahwa penggunaan properti intelektual Huawei oleh perusahaan apapun memiliki dasar protokol dan praktik yang telah diterima," pungkasnya.
Menanggapi tuntutan itu, pihak ZTE mengaku terkejut dengan tindakan Huawei. Sebagai perusahaan yang terdaftar di bursa efek Hong Kong, ZTE mengklaim pihaknya selalu menghormati serta tunduk pada hukum dan regulasi internasional terkait properti intelektual tanpa kecuali. ZTE pun membantah keras telah melanggar paten dan trademark milik produk Huawei.

Sumber :
http://www.dgip.go.id/
http://www.kamusbisnis.com/
http://techno.okezone.com/read/2011/04/29/57/451329/huawei-tuding-zte-langgar-hak-paten

25 Maret 2015

Hukum Kekayaan Intelektual

A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hukum Kekayaan Intelektual adalah hukum yang mengatur kekayaan intelektual. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual dijabarkan sebagai berikut.
Hak adalah milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, atau wewenang menurut hukum.
Kekayaan adalah perihal yang bersifat ciri, kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan.
Intelektual adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang memiliki kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pengertian atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.
Berdasarkan ketiga pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak atau sesuatu yang dimiliki yang berasal dari hasil kegiatan atau karya dari kemampuan daya pikir atau kecerdasan yang berbagai bentuknya dan memiliki manfaat dalam menunjang kehidupan manusia.
Menurut kamusbisnis.com, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan, menurut Direktorat Jendral Pajak, Hak Kekayaan Intelektual (HKI)adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak Kekayaan Intelektual terbagi atas dua bagian besar, yakni sebagai berikut.
1.      Hak Cipta
2.      Hak Kekayaan Industri, meliputi:
a.       Paten
b.      Merek
c.       Desain Industri
d.      Rahasia Dagang

B. Istilah dalam Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan buku panduan Hak Kekayaan Intelektual yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, terdapat beberapa istilah yang digunakan. Istilah tersebut antara lain sebagai berikut.
1.         Intellectual Property Rights (IPR) yaitu padanan kata dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
2.         World Intellectual Property Organization (WIPO) adalah suatu badan khusus PBB yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia.
3.         Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.         Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
5.         Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
6.         Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian ciptaan tersebut atau orang yang menghimpun ciptaan tersebut.
7.         Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut.
8.         Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
9.         Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
10.     Produser rekaman suara adalah orang, atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
11.     Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan fransmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
12.     Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait lepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait dengan persyaratan tertentu.
13.     Dewan hak cipta adalah dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Hukum dan HAM yang mempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan hak cipta . Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta.
14.     Konsultan HKI adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

C. Studi Kasus Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
1.     Kasus Pelanggaran Hak Cipta atas Icon Mickey Mouse
Joel Thomas Zimmerman alias Deadmau5, adalah seorang Disck Jockey (DJ) berkebangsaan Amerika Serikat yang baru saja tersandung kasus. Identitasnya yang seringkali mengenakan helm berbentuk seperti Mickey Mouse, diklaim sebagai pelanggaran hak cipta oleh perusahaan yang memproduksi Mickey Mouse, Walt Disney.
Disney mengklaim bahwa bentuk helm yang dipakai Deadmau5 adalah bentuk kepala Mickey Mouse yang diciptakan oleh mereka. Hak cipta sendiri sudah diperoleh pada tahun 1928.Menanggapi hal tersebut, Deadmua5 bersikeras bahwa hal tersebut tidak melanggar karena dirinya bukanlah meniru Mickey Mouse. Bahkan, Deadmau5 membalas Disney dengan mengungkapkan sebuah dokumen dimana Disney tercatat menggunakan lagu miliknya di salah satu video yang mereka produksi. Lewat akun Twitter pribadi, Deadmau5 membagikan informasi tersebut ke 2 juta lebih pengikutnya.
2.     Kasus Pelanggaran Hak Cipta yang Digugat oleh Pengusaha Rekaman Nagaswara terhadap Rumah Karaoke Inul Vizta
Demi mewujudkan industri kreatif yang anti pembajakan, perusahaan rekaman Nagaswara tidak ingin main-main. Secara tegas, perusahaan yang berdomisili di Menteng, Jakarta Pusat itu mendeklarasikan Maklumat Anti Pembajakan. Tujuannya tak lain dan tak bukan terkait kasus pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan rumah karaoke Inul Vizta. Pihak Inul Vizta dituding melakukan penyebaran karya-karya pemusik di bawah naungan Nagaswara tanpa 'master' asli. Nagaswara dengan tegas menunut Inul Vizta dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan dua UU No. 19 tahun 2002 tentang pelanggaran 'mechanical right' atau hak-hak yang terkait dengan orang-orang di balik layar terciptanya karya musik. Selain itu, Nagaswara juga mendeklarasikan 'Maklumat Anti Pembajak' serta menuntut adanya Dewan Hak Cipta. Berikut isi Maklumat Anti Pembajakan.
1.   Kami para pekerja seni bertuga mengawal proses pidana yang dilakukan Nagaswara.
2.   Mendukung sepenuhnya tuntutan atas pelanggaran yang dilakukan Inul Vizta.
3.   Membentuk badan nasional anti pembajakan dalam bentuk lembaha non kementrian. Seperti layaknya KPK atau KPAI.
Selain tiga hal di atas, Nagaswara juga menuntut pemerintah untuk membentuk Dewan Hak Cipta yang gunanya fokus kepada masalah kekayaan intelektual. "Dewan Hak Cipta itu harus ada. Diangkat oleh presiden dan diturunkan oleh presiden. Karena itulah yang bisa melindungi karya-karya para seniman," ujar Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna.
3.     Kasus Pencurian Lagu oleh Rija Abbas yang Dilaporkan Farhat Abbas
Farhat Abbas melaporkan Rija Abbas alias Rumor atas kasus pelanggaran hak cipta ke Polres Jakarta Selatan. Rija pun telah diperiksa polisi, dan ditetapkan sebagai tersangka. Rija dituduh menggunakan lagu 'Butiran Debu' tanpa seizin pencipta lagu tersebut. Ribas yang tak lain adalah adik Farhat Abbas merekam lagu tersebut dan menandatangani kontrak dengan label lain. Ia juga menyanyikan lagu tersebut dalam pentasnya.
Pria asal Makassar itu pun telah memenuhi pemeriksaan polisi atas laporan Farhat tersebut. Menurut Farhat, Rija telah jadi tersangka. "Dia sudah tersangka. Dia mengakui itu ciptaan Ribas," ujar Farhat kepada detikHOT, Selasa (27/11/2012). Farhat juga menuturkan, Rija harus memenuhi satu lagi panggilan polisi untuk kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, ia bisa mendapatkan hukuman penjara sampai lima tahun atau denda Rp 500 juta. "Saya nggak ada masalah pribadi dengan dia. Dia bukan level saya. Tapi dia egois dan tidak punya attitude yang bagus," jelasnya.

Sumber :
ü  hot.detik.com
ü  http://www.hukumonline.com/

24 Maret 2015

Hukum Industri dan Istilahnya

A. Definisi Hukum Industri
Hukum menurut KBBI adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dilakukan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan).  Menurut Aristoteles, hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa. Menurut Plato, hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. E. Utrecht mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu. Sehingga dapat disimpulkan hukum adalah suatu kumpulan peraturan yang berisi petunjuk hidup yang harus ditaati oleh semua orang tanpa terkecuali, dimana natinya akan terdapat sanksi bagi yang melanggarnya.
Sedangkan menurut UU No. 3 Tahun 2014, industri adalah bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industry sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi. Industri yang ada tidak hanya industri manufaktur, melaikan juga industri garmen, otomotif, bahkan jasa. Semua industri yang ada, memiliki suatu perlindungan untuk melakukan semua kegiatannya. Perlindungan tersebut dikenal dengan istilah hukum industri.

B. Istilah dalam Hukum Industri
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, terdapat beberapa istilah yang digunakan antara lain:
·         Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
·         Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
·         Industri strategis adalah industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
·         Bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
·         Jasa industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan industri.
·         Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
·         Perusahaan industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
·         Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri.
·         Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjuang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
·         Teknologi industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri.
·         Data industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan industri.
·         Data kawasan industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan kawasan industri.
·         Informasi industri adalah hasil pengolahan data industri dan data kawasan industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
·         Sistem informasi industri nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur intuisi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
·         Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
·         Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.

Sumber :
ü  Listyarti, Retno dan Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X Standar Isi 2006. Jakarta: Erlangga.
ü  Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian


Tentang Saya..

Saya adalah seorang anak pertama dari tiga bersaudara. Saya lahir pada tanggal 23 September, 20 tahun yang lalu sebagai anak perempuan dari pasangan Junaidi dan Ida Herawati H. Dua adik saya bernama Felita Francesca dan Florentina Herawati. Felita, adik pertama saya masih duduk di bangku pertengahan SMA di sebuah SMA negeri di Jakarta Barat. Floren, adik terakhir saya berada di penghujung tahunnya di sebuah SMP swasta di daerah Kabupaten Tangerang. Kami sekeluarga tinggal di Duta Bandara Permai, sebuah perumahan di daerah Kabupaten Tangerang, berbatasan dengan Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Ayah dan Ibu saya memberikan saya nama Felicia yang berarti kebahagiaan dari bahasa Latin. Dengan nama ini, orang tua saya berharap saya mendapatkan kebahagiaan dalam hidup saya. Awalnya, mereka berniat memberikan saya nama belakang Herawati seperti nama ibu saya. Namun, karena satu dan lain hal yang kurang saya pahami, akhirnya saya memiliki nama yang singkat, Felicia-tanpa nama belakang.
Saat berumur 4 tahun, orang tua saya mendaftarkan saya di TK Harapan Bunda. Di taman kanak-kanak inilah saya belajar membaca. Dari tempat inilah saya memiliki hobi membaca pertama kalinya. Setelah dua tahun, saya pun lulus dan melanjutkan Sekolah Dasar di SD Bethel Dadap. Masa SD saya dihabiskan dengan belajar dan bermain bersama teman-teman saya. Kemudian saya pun melanjutkan ke SMP yang sama, yaitu SMP Bethel Dadap. SMP ini masih berada dalam gedung yang sama, sehingga lingkungan pergaulan saya masih sama dengan semasa SD. Mekipun beberapa teman saya memilih untuk pindah ke SMP lain, namun mayoritas teman-teman saya masih melanjutkan ke SMP yang sama. Selama SMP, saya memperoleh peringkat umum kedua selama tiga tahun berturut-turut. Pada masa ini juga saya mulai menyukai hal-hal yang berbau Jepang. Bahkan saya sempat berangan-angan untuk pergi ke Jepang saat itu. Selain itu, di SMP ini saya juga memperoleh sahabat yang cukup dekat hingga saat ini.
Selanjutnya, saat ingin masuk ke tingkat SMA, orang tua saya mulai menghadapkan saya dengan pilihan. Mereka memberi saya kebebasan untuk memilih antara SMA dan SMK. Selain itu, mereka juga membebaskan sekolah yang akan saya tuju. Saat itu, saya memilih SMA dengan alasan saya bercita-cita menjadi dokter. Dan karena saya ingin mencoba hal yang baru, saya memilih untuk pindah ke SMA negeri di luar lingkungan saya selama ini. Saya pun memilih untuk bersekolah di SMA negeri di daerah Tangerang karena saat itu sistem penerimaan peserta didik baru di daerah Jakarta masih bermasalah. Saat itu, saya hanya mengetahui SMAN 1 Tangerang dan karena itu, saya memilih sekolah tersebut. Namun, ternyata saya diwajibkan untuk mencantumkan pilihan sekolah lain. Karena tidak tahu sekolah lainnya, saya bertanya pada penjaga loket penerimaan peserta didik baru. Penjaga loket itu pun menganjurkan SMAN 14 Tangerang dan SMAN 6 Tangerang karena letaknya yang berada di arah pulang saya ke rumah. Akhirnya, saya pun ‘terpeleset’ ke SMAN 14 Tangerang tanpa mengetahui tentang sekolah tersebut.
Awalnya, saya tidak dapat beradaptasi dengan lingkungan sekolah ini. Suasana dan orang-orang yang sangat berbeda membuat saya menjadi pendiam dan cenderung jutek kepada orang lain. Namun, seiring berjalannya waktu, saya mulai beradaptasi dan mulai memiliki beberapa teman dekat. Ditambah lagi saya juga mengikuti ekstrakulikuler beladiri Taekwondo dan Persekutuan Pelajar Kristen, sehingga saya dapat memiliki banyak teman. Saya juga mengikuti seleksi penerimaan pengurus OSIS. Namun, karena saat itu terdapat masalah antara ekstrakulikuler Taekwondo dengan pengurus OSIS, saya pun mundur dari seleksi tersebut. Hingga akhirnya, saya pun lulus dari sekolah ini pada tahun 2013 lalu.
Hobi saya adalah membaca. Saya memiliki hobi ini sejak saya duduk di bangku Taman Kanak-Kanak. Saat itu, saya menyukai membaca karena dengan membaca saya dapat mengetahui banyak hal yang tidak diketahui orang lain. Selain itu, saya juga menyukai hal-hal yang berbau Jepang seperti anime dan manga. Hobi saya yang lain adalah mempelajari beladiri, khususnya beladiri Taekwondo. Hobi ini saya dapatkan sejak saya bergabung dalam ekstrakulikuler Taekwondo di SMAN 14 Tangerang. Saya menyukai beladiri Taekwondo karena melalui beladiri ini saya dapat berolahraga dan memperoleh banyak teman. Kemudian saya pun melanjutkan hobi ini saat saya masuk ke Universitas Gunadarma dengan mengikuti UKM Taekwondo Gunadarma.
Kelemahan saya yang paling mengganggu adalah pelupa. Saya juga memiliki kesulitan untuk mengingat nama dan wajah seseorang yang baru saya kenal. Saya juga ceroboh dan pemalas. Menurut teman saya, saya juga orang yang kurang tegas. Dari segi fisik, saya juga merasa kurang tinggi. Saya juga tidak dapat berenang dan tidak memiliki satu bidang yang saya fokuskan. Sedangkan kelebihan saya adalah saya cepat mempelajari hal baru, meskipun juga cepat melupakannya. Dari segi akademik, nilai-nilai saya juga cukup baik. Dari segi fisik, saya juga memiliki kemampuan beladiri Taekwondo.
Sebagai seorang anak, tentunya saya juga memiliki keinginan untuk membanggakan orang tua saya. Hal yang membanggakan bagi kedua orangtua saya adalah saya beberapa kali mendapatkan peringkat pertama saat di bangku SMA. Memang, saya tidak pernah menjuarai lomba tingkat regional apapun, namun orang tua saya cukup bangga dengan nilai-nilai saya yang cukup baik.

Demikian tentang saya yang dapat saya bagikan. Semoga bermanfaat untuk bagi yang membacanya. Terimakasih.