Hak cipta menurut buku
panduan Hak Kekayaan Intelektual yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang yang mengatur tentang hak cipta di Indonesia yang berlaku saat
ini adalah UU No. 28 Tahun 2014, menggantikan UU No. 19 Tahun 2002.
Undang-undang pertama yang dibuat untuk mengatur tentang hak cipta adalah UU
No. 6 Tahun 1982, yang kemudian diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan
diperbarui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997 dan kemudian diperbarui lagi dengan
UU No. 19 Tahun 2002. Terakhir, diberlakukan UU No. 28 Tahun 2014 sejak 16
Oktober 2014. Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya:
·
buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan
semua hasil karya tulis lain
·
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu;
·
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan;
·
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
·
Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan dan pantomim;
·
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gam bar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan;
·
Arsitektur;
·
Peta;
·
Seni batik;
·
Fotografi;
·
Sinematografi;
·
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan
karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Permohonan Pendaftaran Ciptaan
Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan
dengan eara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia
dan diketik rangkap 3 (tiga). Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan
diajukan melalui kuasa;
b. Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai
berikut:
·
Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah
yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
·
Apabila suatu buku berisi foto seseorang
harus dilampirkan surat tidak keberatan da ri orang yang difoto atau ahli
warisnya.
·
program komputer: 2 (dua) buah disket/ed
disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputertersebut.
·
CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan
uraian eiptaannya;
·
alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan
buku petunjuknya; lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
·
drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau
rekamannya;
·
tari (koreografi): 10 (sepuluhl buah gambar
atau 2 (dua) buah rekamannya; pewayangan: 2 (dual buah naskah tertulis atau
rekamannya; pantonim: 10 (sepuluh l buah gambar atau 2 (dual buah rekamannya;
karya pertunjukan: 2 (dual buah rekamannya; karya siaran : 2 (dua) buah
rekamannya;
·
seni lukis, seni motif, seni batik, seni
kaligrafi, logo dan gambar: masing
·
masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
·
seni ukir, seni pahat, seni patung, seni
kerajinan tangan dan kolase: masing
·
masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
·
arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur;
peta : 1 (satu) buah;
·
fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
·
sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya;
terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
·
tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua)
buah naskah;
·
salinan resmi serta pendirian badan hukum
atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
·
foto kopi kartu tanda penduduk; dan
·
bukti pembayaran biaya permohonan.
Dalam hal permohonan
pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon
wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut. Permohonan pencatatan
pengalihan hak atas ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan
judul dan nomor pendaftaran ciptaan yang dialihkan haknya. Pemohon wajib
melampirkan bukti pengalihan hak yang dapat berupa:
1.
fatwa waris,
2.
akta hibah,
3.
surat wasiat atau
4.
akta perjanjian dokumen-dokumen lain yang dibenarkan
oleh Undang-undang;
a. fotokopi
surat pendaftaran ciptaan;
b. fotokopi
kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
c. salinan
resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris,
apabila pemohon badan hukum;
d. surat
kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
e. bukti
pembayaran biaya permohonan.
Permohonan pencatatan
perubahan nama dan/atau alamat pencipta atau pemegang hak cipta terdaftar
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara
diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan:
1.
judul ciptaan;
2.
nomor pendaftaran ciptaan;
3.
nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta
atau pemegang hak cipta yang lama dan baru; dan nama, kewarganegaraan, dan ala
mat kuasa yang dipilih di Indonesia, apabila pencipta atau pemegang hak cipta
tersebut bertempat tinggal atau berkedudukan di luarwilayah Republik Indonesia.
Pemohon wajib melampirkan:
a.
fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
b.
fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau
pemegang hak cipta;
c.
bukti adanya perubahan nama dan atau ala mat;
d.
surat kuasa khusus, apabila permohonan
diajukan melalui kuasa; dan
e.
bukti pembayaran biaya permohonan.
Sumber :
·
Nurjannah.staff.gunadarma.ac.id