5 Mei 2015

Hak Cipta

Hak cipta menurut buku panduan Hak Kekayaan Intelektual yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang mengatur tentang hak cipta di Indonesia yang berlaku saat ini adalah UU No. 28 Tahun 2014, menggantikan UU No. 19 Tahun 2002. Undang-undang pertama yang dibuat untuk mengatur tentang hak cipta adalah UU No. 6 Tahun 1982, yang kemudian diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbarui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997 dan kemudian diperbarui lagi dengan UU No. 19 Tahun 2002. Terakhir, diberlakukan UU No. 28 Tahun 2014 sejak 16 Oktober 2014. Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya:
·           buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
·           Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
·           Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
·           Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
·           Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
·           Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gam bar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
·           Arsitektur;
·           Peta;
·           Seni batik;
·           Fotografi;
·           Sinematografi;
·           Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Permohonan Pendaftaran Ciptaan
Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan eara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga). Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b. Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
·         Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
·         Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan da ri orang yang difoto atau ahli warisnya.
·         program komputer: 2 (dua) buah disket/ed disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputertersebut.
·         CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian eiptaannya;
·         alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya; lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
·         drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
·         tari (koreografi): 10 (sepuluhl buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya; pewayangan: 2 (dual buah naskah tertulis atau rekamannya; pantonim: 10 (sepuluh l buah gambar atau 2 (dual buah rekamannya; karya pertunjukan: 2 (dual buah rekamannya; karya siaran : 2 (dua) buah rekamannya;
·         seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing
·         masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
·         seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase: masing
·         masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
·         arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur; peta : 1 (satu) buah;
·         fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
·         sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya; terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
·         tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah;
·         salinan resmi serta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
·         foto kopi kartu tanda penduduk; dan
·         bukti pembayaran biaya permohonan.

Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut. Permohonan pencatatan pengalihan hak atas ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan judul dan nomor pendaftaran ciptaan yang dialihkan haknya. Pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak yang dapat berupa:
1.        fatwa waris,
2.      akta hibah,
3.       surat wasiat atau
4.      akta perjanjian dokumen-dokumen lain yang dibenarkan oleh Undang-undang;
a.      fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
b.      fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
c.       salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.      surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
e.      bukti pembayaran biaya permohonan.
Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pencipta atau pemegang hak cipta terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan:
1.        judul ciptaan;
2.      nomor pendaftaran ciptaan;
3.       nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta atau pemegang hak cipta yang lama dan baru; dan nama, kewarganegaraan, dan ala mat kuasa yang dipilih di Indonesia, apabila pencipta atau pemegang hak cipta tersebut bertempat tinggal atau berkedudukan di luarwilayah Republik Indonesia.

Pemohon wajib melampirkan:
a.      fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
b.      fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
c.       bukti adanya perubahan nama dan atau ala mat;
d.      surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
e.      bukti pembayaran biaya permohonan.

Sumber :
·         www.dgip.go.id
·         www.hukumonline.com
·         Nurjannah.staff.gunadarma.ac.id


Hak Merek

A.       Pengertian Hak Merek
Guna memahami tentang merek, maka sebelumnya perlu dipahami tentang pengertian merek. Untuk memahami hal itu, akan dikemukakan berbagai pandangan dari para sarjana dan pengertian merek menurut Undang-undang tentang Merek. Pengertian/batasan tentang merek diperlukan agar permasalahan yang menyangkut merek dapat dipahami dari berbagai sudut pandang. Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001. Tentang Merek diberikan pengertian atau batasan tentang merek sebagai berikut. Merek adalah tanda yang berupa gambar nama, kata, huruf huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembedaan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

B.       Pengertian Hak Merek Dalam UU
Dalam undang-undang Merek Nomor 19 tahun 1992 yang kemudian diubah dan disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 1997. Pasal 6 ayat 1 Trade Mark Act 1955 Australia pada intinya menyatakan :
A mark used or proposed to be used in relation to goods or services for the purpose of indicating, or so as to indicate, a connection in the course of trade between the goodsor services and a person who has the right, either as proprietor or as registered user to use the mark, whether with or without an indication of the identity of that person.
Tidak jauh dari pengertian itu, dalam pasal 17 Trade Marks Act 1995 Australia mengenai merek diberikan pengertian sebagai berikut:
A sign used, or intended to be used, to distinguish goods or services dealth with or provided in the course I of trade by a person from goods or services so dealth with or provided by
any other person.
Dari beberapa rumusan pengertian mengenai merek tersebut di atas, maka ada beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk suatu merek. Unsur itu adalah :
1. Merupakan suatu tanda.
2. Mempunyai daya pembeda.
3. Digunakan dalam perdagangan.
Secara lebih rinci hal-hal yang baru dalam Undang-Undang Merek 1992 dapat dilihat sebagai berikut :
1. Tentang pengertian merek yang sudah disebut secara tegas adalah berbeda dengan pengertian merek menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 1961 yang dirancang tegas batasannya dirumuskannya secara tegas.
2. Disamping itu dalam UU Merek Tahun 1992 diintrodusir tentang sistem pendaftaran berdasarkan hak prioritas. Sistem ini sama sekali tidak dikenal dalam Undang-Undang Merek 1961. Hak Prioritas ini diperlukan karena_tentunya bagi pemilik merek sulit apabila diwajibkan secara simultan mendaftarkan mereknya di seluruh dunia (pasal 12 dan 13 UU Merek Tahun 1992).
3. Perbedaan lain adalah dalam UU Merek Tahun 1992 adanya sistem oposisi (opposition proceeding), sedangkan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 1961 hanya dikenal prosedur pembatalan merek (canselatin proceeding).
4. Dalam UU Merek Tahun 1992 diintrodusir tentang lisensi.
5. Dalam RUU Merek Tahun 1992 kita jumpai pula tentang merek yang dikenal (know), tidak dikenal (unknown), dan sangat dikenal (well-known), (namun hal ini kemudian tidak disebut dalam UU Merek 1992, dan penulis).
6. Dalam UU Merek dikenal merek jasa, merek dagang, dan merek kolektif.
7. Dan lain-lain

C.       Fungsi hak merek
Fungsi yaitu sebagai pembeda yang membedakan antara benda yang satu dengan lainnya, sebagai jaminan reputasi yaitu sebagai asal muasal suatu produk sekaligus memberikan jaminan kualitas atas suatu produk maupun jasa serta berfungsi sebagai media promosi bagi produsen yang memproduksi benda maupun jasa tersebut.
      Merek adalah tanda pengenal dari mana asal muasal produk maupun jasa yang ditempelkan pada sebuah produk tersebut, hal ini berarti merek bukanlah jenis dari produk tersebut. Merek hanya sebuah benda immateril yang tidak dapat memberikan apapun secara fisik. Merek hanya menimbulkan rasa kepuasan tersendiri bagi pembeli, produk yang ditempel merek itulah yang dapat dinikmati. Hal ini yang memberikan bukti bahwa hak atas merek juga merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual.


Sumber: http://tugashukumindstri.blogspot.com/2013/04/hak-merek.html

Hak Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Ramli, 2013). Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/ si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang industri. Paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumuskan sebagai berikut:
1.          Paten adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas “hasil invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksnakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.        Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan maslah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Menurut Octroiwet 1910, Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja. Sementara menurut kamus Umum Bahasa Indonesia yang ditulis oleh W.J.S. Poerwadarminta menyebutkan kata paten berasal dari bahasa Eropa (paten/Ocktroi) yang mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Paten dapat digunakan sebagai hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni “invensi” dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diperkenankan untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain. Hak paten bersifat eksklusif, sebab hanya inventor yang menghasilkan invensi yang dapat diberikan hak, namun ia dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi (Nurjannah, 2015).


Sumber : stamalia.wordpress.com

4 Mei 2015

Simbol dalam Hukum Kekayaan Industri


Terdapat beberapa simbol terkait hak kekayaan intelektual yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Simbol berikut antara lain simbol R, TM dan C. Simbol R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.
1.          Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
2.         Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM  biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.  Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
3.         Simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Penggunaan ketiga simbol di atas bukan merupakan kewajiban dan tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Meski demikian, penggunaannya juga tidak dilarang dalam Undang Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pemberian simbol tersebut merupakan cara yang dianggap paling baik untuk menginformasikan kepada pihak lain bahwa tanda tersebut merupakan merek dagang dan sekaligus memberi peringatan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran.

Referensi:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5735/arti-tm-dan-®-dalam-merek-dagang