UUD 1945 DAN PELANGGARANNYA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam
kehidupannya
Contoh :
1. Dikeroyok 3 Pria di Lobi Hotel,
Pemuda di Semarang Tewas
Semarang - Seorang pemuda bernama Diva
Arialdo Himawan Santoso (20) diserang tiga pemuda di Krobokan, Semarang Barat.
Ia diserang ketika berusaha melarikan diri ke dalam hotel saat tiga pemuda
bermotor itu mengejarnya.
Peristiwa
terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, Senin (31/3/2014) menurut saksi, korban saat
itu dihampiri tiga pemuda yang mengendarai motor di Jalan Amarta Raya,
Krobokan, Semarang.
Korban yang ketakutan berusaha melarikan diri menggunakan motornya ke hotel
Nozz tidak jauh dari lokasi awal untuk bersembunyi, tapi baru sampai di depan
hotel dia dianiaya. Korban meronta dan melarikan diri ke arah lobi hotel. "Dia lari ke arah
sini tapi di depan pintu hotel dia dipukuli, ada yang memukul pakai helm,"
kata karyawan hotel Fery di lokasi kejadian, Senin (31/3/2014).
Dari rekaman CCTV yang dilihat detikcom, setelah korban memasuki lobi hotel,
salah satu pelaku berjaket hitam melemparnya dengan helm. Kemudian disusul satu
orang lainnya, kemudian menghajar korban. Saat itulah diduga pelaku menyabetkan
senjata tajam ke muka dan menusukan ke perut korban. Aksi itu dilakukan hingga
ada yang berani melerainya.
"Saya tidak jelas melihat senjata tajamnya karena tertutup jaket,"
ujar Fery.
Setelah pelaku melarikan diri, korban sempat duduk di lobi hingga akhirnya
pegawai hotel menyuruhnya pulang. Meski dengan luka parah di bagian perutnya,
saat itu korban masih bisa mengendarai motor menuju konter handphone tempatnya
bekerja di jalan Cokro Kembang No 164, Krobokan, Semarang tidak jauh dari
lokasi.
Namun ketika tiba di depan konter tempatnya bekerja ia kembali diserang tiga
pemuda itu hingga akhinya tumbang. Setelah pelaku pergi, korban dibawa ke RSUP
Dr. Kariadi oleh tukang becak yang kebetulan melintas. Ketika dibawa, korban
masih hidup, namun warga Jalan Miroto I, Semarang Barat itu akhirnya tewas saat
perjalanan ke rumah sakit sekitar pukul 04.30 WIB.
2. PNS Tewas di dalam Mobil Dibunuh Paman dan
Keponakannya
Jakarta - Dua pelaku pembunuhan Ratu Heriyani (38), PNS Parung Bogor yang
ditemukan tewas di dalam mobil di Balaraja, Tangerang, telah ditangkap aparat
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kedua pelaku adalah paman dan
keponakan korban.
"Kedua tersangka adalah paman dan keponakan korban, tetapi saya belum tahu
apakah mereka ini ayah-anak atau bukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Pol Rikwanto kepada detikcom, Senin (31/3/2014).
Kedua tersangka yakni Nawawi (32) dan Heri Sugoro (24). Nawawi ditangkap di
Subang, Jawa Barat, sementara Heri ditangkap di Batang, Jateng.
"Yang lebih dahulu ditangkap yaitu Heri, baru Nawawi," ucap Rikwanto.
Motif pembunuhan berdasar keterangan sementara kedua tersangka, karena sakit
hati tidak diberi pinjaman uang oleh korban.
"Mau pinjam uang tetapi tidak dikasih sama korban," imbuhnya.
Jenazah Ratu ditemukan warga sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu (26/3/2014). Saat
salah satu warga akan membuka tokonya, melihat sebuah mobil berjenis Daihatsu
Terios terparkir di depan tokonya. Ketika dilihat melalui kaca mobil, warga
tersebut menemukan Ratu sudah dalam keadaan tak bernyawa. Sebelumnya seorang
pria sempat terekam CCTV keluar dari mobil yang terparkir tersebut.
Hasil visum jenazah Ratu menunjukkan adanya luka memar di mulut, jari kiri dan
terdapat bintik-bintik di paru-paru korban. Korban diduga mati lemas karena
dibekap di dalam mobil bernopol F 1589 JM yang dikendarainya. Diduga korban
dibunuh di luar Balaraja, kemudian dibuang di kawasan tersebut.
3. Mayat
Wanita Berbaju Hitam Ditemukan di Mulyosari
Surabaya - Warga di
kawasan sekitar Gedung SD Al Azhar di Mulyosari, Surabaya, geger. Sesosok mayat
wanita berbaju hitam ditemukan petugas kebersihan, Senin (31/3/2014) pagi.
Polisi yang melakukan pemeriksaan di lokasi, tidak menemukan indikasi adanya
kekerasan di tubuh mayat yang belum diketahui identitasnya itu.
"Di sekitar lokasi maupun di korban tidak ditemukan identitas. Untuk
mengetahui, mayat kita bawa ke kamar mayat RSU dr Soetomo untuk di
autopsi," jelas Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, AKP Budi Waluyo kepada
detikcom.
Dari hasil olah TKP sementara, pihaknya tidak menemukan tanda tanda kekerasan
maupun dugaan pembunuhan terhadap mayat wanita yang ditemukan mengenakan baju
hitam dengan celana pendek warna hitam.
Selain itu, kata dia, ciri ciri lainnya adalah berkulit putih, tinggi sekitar
150 cm dan berat sekitar 50 Kg serta berambut hitam ikal sebahu.
Budi mengimbau kepada warga yang kehilangan anggota keluarganya bisa mendatangi
Polsek Mulyorejo dengan membawa beberapa identitas maupun foto.
"Silahkan lapor bila ada yang kehilangan anggota keluarganya,"
pungkas dia
Pasal 28 B
(1)
Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah
(2)
Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi
Contoh :
1. Siksa Balita, Dadang Bisa Dikenai Pasal
Berlapis
Jakarta - Polisi
telah menetapkan status tersangkat atas perbuatan Dadang Sukendar (29) terhadap
Iqbal Saputra balita 3,5 tahun. Tersangka dikenakan pasal berlapis atas kasus
penculikan dan perlindungan anak.
"Dia dikenakan pasal 330 KUHP tentang penculikan dan UU perlindungan Anak
No 23 Tahun 2002 pasal 80 tentang KDRT," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta
Utara, AKBP Deddy Hartadi saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2014).
Deddy mengatakan jika dalam proses penyidikan semua unsur penganiayaan
terpenuhi, tersangka dapat diancam hukuman hukuman 9 tahun penjara.
"Pelaku terancam hukuman selama-lamanya sembilan tahun jika perbuatan itu
dilakukan dengan memakai tipu daya, kekerasan atau ancaman kekerasan atau kalau
orang yang belum dewasa umurnya di bawah dua belas tahun dan dikenakan pasal UU
Perlindungan Anak," katanya.
Secara terpisah, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Aris Merdeka Sirait
mengatakan jika melihat perbuatan Dadang terhadap korban, tersangka dapat
dikenakan 3 pasal secara berlapis.
"Kita mendorong Polres Jakarta Utara untuk mengenakan Dadang pasal
berlapis karena telah dengan sengaja melakukan penculikan, ekspolitasi dan
menganiaya," kata Aris.
Aris menuturkan ketiga pasal tersebut berdasarkan investigasi yang dilakukan
pihaknya. Kepada dirinya Iqbal dipaksa bekerja untuk mencari uang makan Dadang.
"Kalau kita lihat di tubuh korban terdapat luka bekas penganiayaan dari
luka berat sampai ringan. Selain itu korban juga dipaksa mengamen hal itu sudah
masuk ke dalam eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak di bawah
umur," ungkapnya.
2. Dua Ribu Bayi Dipaksa ‘Mengemis’ di Jalan
Jakarta - Semboyan 'setiap anak yang dilahirkan membawa
rezeki masing-masing' disalahartikan oleh sejumlah masyarakat. Di kawasan Kebon
Kacang, Klender, Jakarta Timur misalnya sampai kini masih terjadi praktik
menyewakan anak untuk diajak mengemis. Hak anak dirampas sekedar mengharap
belas kasih para penderma.
Ian, 42 tahun, salah satu warga mengatakan praktik sewa anak untuk mengemis
sering dilakukan antara sesama mereka saja. "Ya sama mereka - mereka juga,
biasanya kalau ibunya lagi sakit atau lagi gak bisa 'dinas' tu, nah anaknya
disewain," Kata Ian Kepada detikcom, Kamis (1/8) lalu.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, saat
ini ada 6 ribu pengemis yang masih berusia anak-anak. Sekitar dua ribu di
antaranya masih berusia di bawah lima tahun. “Mereka dieksploitasi secara
ekonomi untuk mengemis dan mengamen,” kata Arist kepada detikcom, Jumat (2/8)
lalu.
Pemanfaatan balita untuk mengemis, kara Arist dilakukan karena dianggap lebih
mudah mengetuk rasa belas kasihan. Pengemis itu ada yang menyewa anak-anak, ada
juga yang membawa anak kandungnya sendiri. Fenomena pengemis yang menggendong
balita muncul karena faktor kemiskinan yang membuat orang tua rela menyewakan
anaknya sendiri serta adanya sindikat penyewaan anak.
Arist mengaku, Komnas Perlindungan Anak giat menyuarakan agar pemerintah
menindak tegas sindikat penyewaan anak untuk mengemis. Sayangnya hingga kini
pemerintah masih belum bisa menangani dan mencegah praktik penyewaan bayi.
“(Penyewaan balita) itu jelas-jelas kejahatan. Pemerintah yang bisa melakukan
itu, tapi pemerintah kan enggak melakukan apa-apa,” katanya.
Koordinator Konsorsium Kemiskinan Kota Wardah Hafidz mengatakan selain karena
faktor kemiskinan, munculnya kasus penyewaan anak untuk mengemis juga akibat
adanya sindikat. “Sindikat ini yang mengatur orang-orang itu, anak-anak kecil
yang dipaksa mengemis, ditarget sehari harus dapat sekian jika tidak dipukul
serta sindikat yang menyewakan bayi,” kata Wardah.Wardah menilai masalah
pengemis, khususnya bocah-bocah balita, tak pernah bisa diselesaikan karena
penanganan yang dilakukan pemerintah tak tepat. “Ibarat kanker, pemerintah
hanya memberi obat merah tanpa tau sudah stadium berapa,” katanya.
3. Samuel Akui Sering Pukul Anak Panti Asuhan,
Alasannya karena Mereka Nakal
Jakarta - Chemy
Watulingas alias Samuel mengakui sering melakukan kekerasan fisik terhadap
anak-anak panti yang ia asuh. Pemilik panti asuhan Samuel's Home Yayasan Kasih
Sayang Ayah Bunda itu beralasan, pemukulan yang ia lakukan karena anak-anak
asuhnya nakal.
"Iya dia memang akui itu (melakukan kekerasan fisik-red). Alasannya (anak)
dianggap nakal, dibina," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto
kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Alasan pemukulan yang diungkapkan Samuel itu, kata Rikwanto, tidak bisa menjadi
pembenaran tersangka untuk melakukan kekerasan fisik terhadap anak-anaknya.
"Bicara soal pembinaan, apakah perlu dengan cara dipukul, dijewer seperti
itu?," imbuh Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, kekerasan yang dilakukan Samuel kepada anak-anak panti
itu dilakukan dengan cara dipukul hingga dijewer. Sementara pembuktian adanya
kekerasan fisik terhadap anak-anak panti asuhan ini didapat dari keterangan
para korban serta hasil visum.
"Visum ini nanti kita cocokkan dengan bukti fisik (bekas kekerasan pada
tubuh korban) dan keterangan yang diberikan para korban," lanjutnya.
Penyidik Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reskrimum Polda
Metro Jaya sendiri telah menyita barang bukti yang diduga digunakan Samuel
untuk memukuli anak-anak, seperti sapu ijuk yang sudah patah, selang, sabuk dan
lain-lain. Ia melanjutkan, penyidik juga akan memeriksa dokter
dari sebuah klinik di sekitar panti yang sering mengobati anak-anak panti saat
sedang sakit. Bukti rekam medis yang menguatkan dugaan adanya penganiayaan akan
menjadi barang bukti.
"Itu rekam medis dari klinik sekitar lokasi panti, nanti kita cocokkan
keterangan anak-anak yang pernah berobat di sana. Jadi semua yang berkaitan
dengan pidana kita ambil, tetapi kalau sakit biasa seperti flu itu sebagai
catatan kita saja," pungkasnya.
Secara terpisah, Cornelius Kopong selaku kuasa hukum Samuel, pada Senin (3/3)
malam mengakui jika kliennya suka memukul anak-anak panti. Namun menurutnya,
tindakan Samuel itu merupakan bentuk pembinaan dari seorang ayah kepada
anak-anaknya.
"Biasa pukul-pukul pantat, jewer telingga. Tapi kan itu edukasi, kalau
tidak, anak-anak ke depan tidak takut dan dia akan menjadi pemakai
narkoba," ucap Cornelius
Pasal 28 C
(1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia
(2)
Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
Contoh :
1. Cukur Rambut untuk Dukung Teman yang Pasien
Kanker, Gadis Ini Malah Diskors
Jakarta, Persahabatan memang harta yang tak ternilai
harganya. Jika sabahat sedang mengalami musibah, sekuat tenaga pasti akan
dibantu. Kalaupun tak membantu, minimal ikut meringankan bebannya dengan
mendukungnya. Kamryn Refro yang baru berusia 9 tahun sangat memahami hal
tersebut.
Delaney Clements (11) sedang menjalani proses kemoterapi karena neuroblastoma
yang dialaminya. Sebagai bentuk dukungan, Kamryn pun pun mencukur habis
rambutnya. Namun perbuataanya itu dilarang oleh sekolah. Tak hanya itu, karena
sudah telanjur mencukur habis rambutnya, Kamryn pun diskors selama satu hari.
Jamie Renfro, ayah Kamryn, dalam status Facebooknya mengatakan bahwa putrinya
sudah datang ke Caprock Academy, tempatnya bersekolah, namun disuruh pulang ke
rumah oleh salah satu staf sekolah. Setelah itu sekolah pun mengabarkan kepada
Jamie bahwa anaknya diskors akibat melanggar peraturan.
"Mereka (pihak sekolah) mengatakan bahwa Kamryn telah melanggar peraturan
sekolah yang menyebutkan bahwa setiap murid tidak boleh memiliki rambut botak,
dan memulangkannya ke rumah," papar Jamie seperti dikutip dari Reuters dan
ditulis Jumat (28/3/2014).
Akan tetapi pernyataan tersebut dicabut keesokan harinya. Meski belum bisa dimintai
keterangan resmi mengapa skors tersebut dicabut, Jamie mengatakan bahwa
kemungkinan besar sekolah takut kasus ini akan menjadi besar dan menarik
perhatian media. Jamie pun mengaku bahwa ia sudah mengirimkan surat ke sekolah
yang menjelaskan mengapa putrinya berpenampilan seperti itu.
"Keputusan sekolah untuk menarik kembali skors pada putri saya membuat
kami sekeluarga senang. Dia bangun dan berjalan dengan percaya diri ke kelasnya
hari ini," papar Jamie lagi.
Kamryn sendiri dalam wawancaranya dengan stasiun televisi lokal mengatakan
bahwa keputusan untuk mencukur habis rambutnya merupakan keinginannya sendiri.
Ia mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan 'tindakan yang benar dan
seharusnya dilakukan seorang sahabat'.
Delaney sangat menghargai keputusan Kamryn untuk mencukur habis rambutnya. Ia
mengatakan bahwa tindakan tersebut sangat membantu dalam hal moril dan
membuatnya merasa spesial.
"Untukku itu sangat spesial. Aku merasakan kehadiran Kamryn dan tahu bahwa
aku tidak sendirian menghadapi ini," ucap Delaney.
2.
Aktivis Pendidikan Aksi Tagih Janji
Sekolah Gratis ke Gubernur
Bandung - Belasan
orang dari Koalisi Pendidikan Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan
halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (18/7/2013). Mereka menuntut
Gubernur dan Wagub Jabar terpilih, Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar untuk
menepati janji semasa kampanye yang akan menggratiskan sekolah dari tingkat SD
hingga SMA.
Dalam aksinya, mereka membawa dua buah spanduk yang salah satunya bertuliskan
'Menuntut Realisasi Janji Kampanye Aher & Demiz Mulai Juli 2013 Sekolah
Gratis Sampai SMA'.
Koordinator Investigasi Koalisi Pendidikan Jabar, Dwi Subianto mengatakan, saat
ini pemerintah pusat telah memberikan bantuan Rp 1 juta per siswa dan pemprov
Rp 200 ribu.
Namun memasuki tahun ajaran baru biaya masuk SMA dan SMK di Jawa Barat justru
terasa masih mahal. Apalagi adanya pungutan-pungutan biaya lainnya. Ia
mencontohkan, di Kota Bandung ada beberapa sekolah yang tidak saja memunguk
iuran siswa baru tapi juga dibebankan iuran bulanan.
"Malah ada sekolah-sekolah yang malah menaikan DSP dan SPP. Cuma sebagian
kecil kabupaten kota saja yang menggratiskan iuran, sedangkan di Bandung ada
iuran yang mencapai Rp 500 ribu per bulannya," ujar Dwi pada wartawan di
sela aksinya.
Karena itu, mereka pun mengingatkan kembali pasangan Gubernur dan Wagub
terpilih untuk menepati janjianya itu. Karena menurutnya, janji pendidikan
gratis hingga tingkat SMA tersebut bisa jadi merupakan alasan warga memilih
pasangan tersebut.
"Gubernur harusnya malu dengan janji politiknya yang belum bisa
direalisasikan secepatnya ini," katanya.
Gubernur pun diminta untuk memerintahkan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota
untuk segera menggratiskan biaya sekolah SD hinga SMA. "Beliau ini
mengatakan kalau Pemprov dan Pemerintah Pusat akan memberikan bantuan untuk
siswa SMA sebesar Rp 1,2 juta per tahun," katanya
3. Iuran
Bulanan SMA Negeri, Korupsi atau Bukan?
Jakarta - Jaksa
menilai iuran siswa SMA negeri merupakan bagian dari tindak korupsi dan kepala
sekolahnya harus bertanggung jawab. Hal ini dikuatkan oleh pendapat ahli yaitu
Iuran Komite Sekolah untuk dana kesejahteraan guru/karyawan yang dikumpulkan
dari siswa merupakan bentuk korupsi.
"Dari peristiwa yang penyidik jelaskan, dapat disimpulkan bahwa pemungutan
dana iuran komite bulanan yang kemudian dibagikan kepada guru-guru, pegawai,
guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, tukang kebun, satpam atau honor tambahan
yang dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan iuran komite digunakan istilah
'uang transportasi' merupakan perbuatan yang dilarang pasal 12 huruf e UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata ahli pidana dari Universitas
Udayana, Bali, I Gusti Ketut Ariawan dalam putusan PN Denpasar yang dilansir
website Mahkamah Agung (MA) seperti dikutip detikcom, Senin (24/2/2014).
Hal ini disampaikan Ariawan saat menjadi saksi ahli kasus korupsi dengan
terdakwa Kepala Sekolah SMAN 1 Semarapura, Bali, I Nyoman Mudjiarta. Selaku
kepala sekolah, Mudjiarta menarik iuran siswa Rp 180 ribuan per bulannya. Dari
iuran yang dikumpulkan 2010-2013 terkumpul dana Rp 2,1 miliar. Dana itu
ditujukan untuk kesejahteraan guru/karyawan, termasuk untuk biaya kuliah S2
Mudjiarta.
Menurut Ariawan, sesuai UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP
No 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagai peraturan pelaksanaannya, maka
pendanaan pendidikan harus tunduk pada peraturan perundang-undangan. Dalam
pasal 52 huruf a PP No 48/2008 menentukan pemungutan biaya pendidikan hendaknya pada perencanaan investasi
dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana
kerja tahunan serta anggaran tahunan yang mengacu pada standar nasional
pendidikan. Di sisi lain, berdasarkan pasal 181 huruf d PP No
17/2010 menyebutkan pendidik dan
tenaga pendidik, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pengutan
kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih tegas disebutkan dalam Pasal 52 huruf j PP No 48/2008 yaitu tidak dialokasikan baik langsung maupun
tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga
representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
"Apabila orang tua siswa telah membayar pungutan Iuran Komite
Sekolah--yang oleh kepala sekolah dihubungkan dengan persyaratan pengambilan
rapor siswa--maka jelas-jelas perbuatan yang dimaksud merupakan 'pemaksaan'
dengan menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 12
huruf e," tegas Ariawan.
Penahanan rapor ini dibenarkan oleh Mudjiarta sendiri dan dikuatkan salah satu
orang tua siswa, Slamet Riyadi.
Atas hal itu, jaksa pun menuntut Mudjiarta selama 4 tahun penjara. Siapa nyana,
dakwaan jaksa dan pendapat ahli memecah PN Denpasar. Majelis hakim yang
diketuai Gunawan Tri Budiono dengan anggota Guntur dan Miptahul Halis terbelah.
Gunawan menilai Iuran Komite Seklah sebagai bentuk korupsi sedangkan Guntur dan
Halis sebaliknya, pungutan itu sah-sah saja.
Perbedaan pendapat ini meruncing sehingga diambil voting dan Gunawan kalah
suara. Pada vonis 28 Januari 2014 yang dibacakan pada 7 Februari 2014, Mudjiarta
pun bebas.
Pasal 28 D
(1)
Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
(2)
Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja
(3)
Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4)
Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraannya
Contoh :
1. Kemenakertrans Desak Penyekap Buruh di
Pabrik Kuali Dihukum Berat
Jakarta -Para
tersangka penyekapan buruh di Tangerang bakal dituntut secara hukum pidana
dengan pasal-pasal berlapis. Para tersangka itu, akan dikenakan pasal
pelanggaran undang-undang pidana umum, Undang-undang Ketenagakerjaan dan
Undang-undang perlindungan Anak.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans Muji Handaya
mengatakan pihak pengawas ketenagakerjaan terus berkoordinas dengan pihak
Kepolisian untuk mengawal proses berjalannya kasus ini.
"Setelah selesai menangani para buruh yang disekap hingga sampai
pemulangan, saat ini kami terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan pihak
terkait lainnya dalam hal penyidikan dan penuntutan hukum. Namun kita fokuskan
dalam penuntutan secara pidana terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan,"
kata Muji kepada detikFinance di
Kantor Kemenakertrans, Selasa (7/05/2013)
Muji mengatakan para tersangka penyekapan buruh harus dihukum berat secara
pidana sebagai efek jera dan pelajaran bagi para pengusaha lain. Para pengusaha
yang mempekerjaan para buruh wajib mentaati aturan ketenagakerjaan dan
memperlakukan para pekerja dengan layak.
"Kita telah sepakat dengan Kepolisian bahwa para tersangka itu, akan
dikenakan pasal pelanggaran undang, undang pidana umum, Undang-undang
Ketenagakerjaan dan Undang-undang Perlindungan Anak," imbuhnya.
Sedangkan mengenai kondisi para, 34 buruh yang dipekerjakan dengan buruk di
sebuah pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan
Sepatan Timur, Tangerang, akhirnya dapat bertemu kembali bersama keluarga
mereka.
Pemulangan ini dilakukan setelah diadakan pemeriksaan kesehatan dengan
melibatkan Dinas Kesehatan setempat, dan proses pemeriksaan dan pemberkasan
penyidikan oleh Kepolisian dan pegawai pengawas ketenagakerjaan( PPNS)
Kemenakertrans
Pemulangan para buruh tersebut dilakukan, Sabtu (4/5/2013) malam. Pemulangan
dibagi ke dalam dua gelombang. Pada pukul 20.00 WIB beberapa buruh yang berasal
dari Lampung Utara dan Cianjur dipulangkan dengan menggunakan satu bus dan
lainnya dijemput dengan menggunakan kendaraan pribadi.
Praktek penyekapan di pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak
Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, terkuak setelah dua buruh yang
bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan (20) dan Junaidi (22)
kabur setelah 3 bulan dipekerjakan dengan tidak layak
2. Nazaruddin Telepon Istri dari Rutan, Mako Brimob
Kembali Tertampar
Jakarta- M. Nazaruddin membuat pengakuan dirinya pernah menelpon istrinya, Neneng
Sri Wahyuni dari rutan Mako Brimob.
Pengakuan Nazaruddin ini menjadi tamparan bagi rutan Mako Brimob, setelah
sebelumnya terungkap skandal Gayus Tambunan.
" Ini kok masih diulang lagi. Seharusnya belajar dari kejadian yang
dulu," tutur pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar kepada detikcom, Rabu
(18/1/2012).
Bambang mengatakan, seharusnya kepolisian
sebagai pihak yang mengelola Rutan Mako Brimob belajar dari kesalahan lalu.
Menurut Bambang, terjadinya kembali kesalahan ini, bisa jadi disebabkan karena
hukuman yang diberikan sebelumnya kurang berat.
"Hukuman sebelumnya kurang berat. Tidak ada
efek jera. Buktinya permasalahan semacam ini kembali terulang," papar
Bambang.
Di balik sel Mako Brimob, Nazaruddin ternyata
sempat berkomunikasi dengan sang istri tercinta, Neneng Sri Wahyuni. Ia
menanyakan status Neneng yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan
PLTS di Kemenakertrans. Komunikasi Nazaruddin dan Neneng diungkap Nazaruddin
saat menjadi saksi bagi terdakwa Timas Ginting di Pengadilan Tipikor, Jalan HR
Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2012).
Hal ini mengingatkan publik pada Gayus Tambunan
yang pernah ditahan di rutan tersebut. Gayus bebas melenggang dari ke Bali sampai ke mancanegara, meski berstatus sebagai tahanan di rutan Mako
Brimob. Hal itu membuat Kompol Siswanto, yang menjabat sebagai Karutan saat
itu, dicopot dari jabatannya.
3. Jelang
Putusan Pemulung – Tak Semua Peristiwa Pidana Masuk Pengadilan
Jakarta - Siang ini, PN Jakarta Pusat akan memutus terdakwa rekayasa kepemilikan ganja 1
linting, Chairul Saleh (38). Menanggapi putusan ini, ahli hukum Mardjono
Reksodiputra menyayangkan kasus tersebut sampai ke meja pengadilan.
"Benar, bahwa kita mengenal azas legalitas
yaitu sepanjang ada UU orang dianggap salah. Tapi jangan lupa, kita juga punya asas oportunitas yang dimiliki jaksa. Ada hak diskresi
yang dimiliki polisi. Jadi kalau kasus pemulung miliki ganja, saya rasa tak
perlu sampai pengadilan. Atau kasus nenek maling kakao," ujar Guru Besar Luar Biasa UI tersebut dalam diskusi hukum
di kantor Komisi Hukum Nasional (KHN), Jalan Diponegoro 64, Menteng, Jakarta
Pusat, Senin, (3/5/2010).
Kasus tersebut memberikan pelajaran hukum bagi
masyarakat, setiap warga negara mempunyai
hak didampingi kuasa hukum. Apalagi dalam kasus berat seperti kepemilikan
narkoba.
"Polisi harus fair kalau ada kemungkinan
rekayasa, ya akui kami ini keliru. Nah orang yang bisa menilai, apakah kasus
ini perlu proses pengadilan atau tidak, harusnya diatur oleh hakim
komisaris," tambahnya.
Oleh karena itu, masyarakat dipersilahkan
menghubungi LBH yang kedudukannya saat ini tengah disusun dalam RUU Bantuan
Hukum. Dalam RUU tersebut, setiap warga negara miskin berhak mendapat
pendampingan hukum dalam setiap kasus.
"Meski, dalam KUHAP, hak warga untuk
didampingi sudah ada. Tapi perlu ditegaskan," pungkasnya.
Pasal 28 E
(1)
Setiap
orang berhak memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali
(2)
Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat
Contoh :
1. Banyaknya tempat
peribadatan agama tertentu yang dibakar atau dirubuhkan
2. Kasus penculikan dan
pencucian otak oleh aliran tertentu
3. VIVAnews
- Kepala Polisi Jenderal Sutarman mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan adanya praktek politik uang dalam kampanye pemilu
legislatif yang sudah berlangsung selama tiga hari ini.
"Ada beberapa laporan money politic. Saat jalan-jalan ke kampung saya
pernah menemukan di Sidoarjo sudah ada laporan tentang politik uang dan ada
beberpa daerah sehingga kita evaluasi terus," kata Sutarman di kantor
wakil presiden, Jakarta, Selasa 18 Maret 2014.
Sutarman mengatakan, politik uang ditemukan di Jawa Tengah dan Jawa Timur,
terutama di Sidoarjo. Tetapi Sutarman enggan mengatakan, partai mana yang telah
melakukan politik uang dalam berkampanye yang baru berlangsung dua hari itu.
"Saya tidak mau melihat dari partai-partai dari mana tapi jumlahnya saja.
Biar tidak menimbulkan seolah-olah nanti menyerang. Jadi saya berdiri netral di
atas semua," katanya.
Menurut Sutarman, jika bukti itu sudah lengkap, maka pelaku akan dipidana
minimal selama enam bulan. "Kalau pelanggaran itu pidana ada buktinya ada
saksi-saksinya dan itu akan diserahkan kepada penyidik karena penyidikan
tindakan pemilu ini sangat singkat 14 hari," katanya.
Karena itu, Sutarman meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya
pelanggaran pemilu untuk melapor ke Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Diharapkan dalam 14 hari penyidik akan menyelesaikan laporan itu dan menetapkan
saksi.
"Setelah Gakkumdu, itu diolah sehingga panwaslu dan bawaslu akan
melaporkan kepada penyidik, dari situ saya hitung harinya sudah dilengkapi
barang bukti dan keterangan-keterangan saksi. Tentunya supaya dalam waktu 14
hari tidak terlampaui, kalau terlampaui akan kadaluarsa kalau berdasarkan delik
pemilu itu tidak dapat diteruskan," katanya. (sj)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
Contoh :
1. Banyaknya daerah tertinggal
yang tidak menerima jaringan telepon
2. Kasus Penyekapan Buruh dimana
para buruh dilarang berkomunikasi dengan pihak keluarga
Pasal 28 G
(1)
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka
politik dari negara lain
Contoh :
1. Gara-gara Tomboi, Gadis Ini Dikeluarkan dari Sekolah
Lynchburg, AS, Perempuan 'tomboi' bukanlah sesuatu yang tabu
lagi. Tidak sedikit perempuan di Indonesia maupun dunia yang memiliki
penampilan atau berperilaku tomboi alias sedikit seperti gaya pria. Namun,
mungkin Anda tidak akan menyangka bahwa ternyata gara-gara 'tomboi', seorang
anak perempuan harus mendapatkan dampak buruknya.
Seperti dikutip ABC News, Jumat (28/3/2014), Sunnie Kahle harus merasakan
dampak buruk akibat sikap 'tomboi' yang dimilikinya. Sunnie yang saat ini
berusia 8 tahun dan duduk di kelas dua, harus menerima kenyataan bahwa ia
dikeluarkan dari sekolahnya. Sekolah yang berlokasi di Lynchburg, VA, Amerika
Serikat, itu mengirimkan surat kepada keluarga Sunnie agar Sunnie tidak perlu
kembali ke sekolah.
Dalam surat itu, pihak sekolah melarang Sunnie kembali ke sekolah, kecuali
Sunnie mau menghilangkan gaya dan sikap tomboinya. Karena menurut sekolah
tersebut, Sunnie terlahir sebagai perempuan, dan sudah sepatutnya Sunnie
mengikuti takdir tersebut.
"Ketika saya menerima surat itu, saya benar-benar sedih. Ia hanya sedikit
tomboi, jadi saya pun membiarkannya menjadi apa yang ia inginkan," tutur
Doris Thompson, nenek Sunnie.
Thompson mengakui bahwa awalnya pada saat Sunnie berusia 3 tahun, pihak sekolah
sudah menanyakan apakah dirinya (nenek Sunnie) merupakan seorang lesbian, hanya
karena setelah ia mendonasikan rambut panjangnya kepada pasien kanker. Dan
klimaksnya, pada bulan lalu, Becky Bowman, kepala sekolah mengirimkan surat
'pemberhentian' tersebut.
Mengenai kejadian ini, Liberty Counsel, sebuah organisasi non rofit yang
berbasis hukum di Orlando, Amerika Serikat, ikut memberikan pandangannya.
Setelah membaca surat yang diberikan kepala sekolah kepada Thompson, Matthew
Staver, founder dan chairman dari Liberty Counsel menyatakan bahwa alasan
Sunnie ditolak oleh sekolah bukan sepenuhnya dikarenakan tingkah Sunnie yang
layaknya anak laki-laki.
Menurut Staver, alasan yang sebenarnya lebih mengarah kepada isu mengenai apa
yang telah nenek Sunnie lakukan pada masa lampau. "Gadis kecil ini tidak
pernah ingin menjadi seorang lesbian ataupun transgender," ujar Staver
2. Stres Tak Hanya Ganggu Perkembangan, Juga Buat Anak Sakit-sakitan
Jakarta, Tak diragukan jika stres bisa berdampak buruk
bagi perkembangan anak nantinya. Namun, studi baru yang dilakukan American
Psychosomatic Society menemukan stres berdampak lebih buruk ketimbang perkiraan
sebelumnya.
Meliisa Bright selaku ketua studi di University of Florida’s Institute of Child
Health Policy mengatakan bahwa anak-anak yang memiliki banyak pengalaman buruk berisiko
tinggi mengalami gangguan mental, fisik, dan penurunan kemampuan belajar.
"Pengalaman buruk pada anak tak hanya kekerasan saja, tapi pertengkaran
dan perceraian orang tua bahkan kesulitan ekonomi cenderung membuat anak
mengalami minimal satu gangguan tersebut. Tapi yang paling penting, imun
anak-anak yang mengalami hal itu sangatlah rendah," terang Melissa seperti
dikutip dari Medical Daily, Senin (17/3/2014).
Dalam studinya, Melissa dan tim mengkaji data dari 96.000 anak di Amerika
Serikat lengkap dengan berbagai pengalaman buruk yang dialami. Dari hasil
studi, peneliti menghubungkan pengalaman buruk yang disebut sebagai stres
kronis bisa menjadi racun bagi pikiran dan tubuh.
"Akibatnya terjadi perubahan neuroendokrin tubuh sehingga sistem imun
menurun dan anak jadi mudah sakit-sakitan karena pengalaman buruk pada anak
bisa mempengaruhi kesehatannya secara holistik. Meskipun, pengalaman buruk itu
tidak berhubungan secara langsung," papar Melissa.
Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC), stres memang bagian
normal dari kehidupan seseorang. Tapi, khususnya anak-anak, jika mereka tidak
bisa mengorganisir stresnya maka akan menyebabkan gangguan perkembangan awal
otak yang berpengaruh pada fungsi sistem saraf dan kekebalan tubuh. Stres di
masa kanak-kanak bisa menyebabkan masalah kesehatan di kemudian hari termasuk
depresi, sakit jantung, gangguan makan, dan penyakit kronis lain.
Pada dasarnya, ada tiga jenis stres yakni stres respons positif yang terjadi
dalam waktu singkat dan normal misalnya takut saat bertemu orang asing. Kedua,
stres respons toleransi misalnya terkena bencana alam atau kehilangan orang
yang disayangi. Kemudian yang ketiga dan paling buruk adalah stres beracun
yaitu ketika anak mengalami kesulitan berkepanjangan yang mempengaruhi sistem
kerja tubuh dan pikirannya.
"Stres beracun seperti pelecehan bisa mengganggu sirkuit otak. Tingginya
hormon kortisol bisa merusak sistem imun dan hippocampus. Maka dari itu penting
bagi orang tua untuk mengidentifikasi jika ada perubahan poada anak sehingga
bisa dilakukan intervensi agar gangguan ini tidak terjadi," pungkas
Melissa
3. Hati-hati!
Bullying Bisa Picu Anak Ingin Bunuh Diri
Jakarta, Kasus bullying kerap terjadi di lingkungan
anak. Perawakan tubuh yang terlalu gemuk atau terlalu kurus hingga status
sosial kerap menjadi 'bahan bullying'. Anak-anak yang menjadi target pun
tertekan sehingga di benaknya kerap terlintas keinginan bunuh diri.
Bunuh diri merupakan tragedi rumit yang meninggalkan banyak pertanyaan. Sebuah
studi baru yang dipublikasikan pekan ini dalam Archives of Pediatrics &
Adolescent Medicine, dan dipresentasikan pada pertemuan tahunan American
Academy of Pediatrics, di New Orleans, menyebut ada berbagai bentuk pelecehan
dan bullying terkait dengan munculnya pikiran bunuh diri pada anak dan remaja.
Para peneliti menggelar survei kepada anak dan remaja berumur 10-17 tahun. Para
responden diwawancara melalui telepon sebanyak dua kali pada 2008 dan 2010.
Nah, salah satu pertanyaan dalam survei adalah: 'berapa kali kamu ingin bunuh
diri?'.
Secara kasar didapat data 1 dari 23 anak setidaknya sekali dalam hidupnya
memiliki keinginan untuk bunuh diri. Di-bully, diserang, diancam secara fisik
dan dijadikan 'korban' oleh teman-temannya dalam waktu 12 bulan ke belakang
menimbulkan keinginan untuk bunuh diri meningkat hingga dua kali. Sedangkan
mereka yang mengalami berbagai jenis kekerasan seksual, memunculkan keinginan
bunuh diri lebih dari tiga kali lipat.
Berpikir bunuh diri atau ingin bunuh diri tidak selalu menyebabkan para
responden berusaha untuk bunuh diri. Namun hal ini menjadi peringatan penting
bahwa kecemasan dan depresi berlebihan bisa memunculkan keinginan bunuh diri.
"Paparan pada kekerasan, tidak hanya cyberbullying tetapi juga kekerasan
yang dilakukan teman sebaya dan kekerasan seksual, meningkatkan risiko bunuh
diri," terang Dr Elizabeth Miller, seperti dikutip dari CNN, Kamis
(25/10/2012).
Miller memang tidak terlibat dalam penelitian, namun dia mengerti benar soal
anak lantaran menjadi kepala dokter bagi remaja di Rumah Sakit Anak Pittsburgh
Pasal 28 H
(1)
Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan
(2)
Setiap
orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3)
Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4)
Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun
Contoh :
1.Warga Miskin Lebih dari 86,4 Juta, Penerima Bantuan Iuran JKN Ditambah?
Jakarta, Penerima Bantuan Iuran atau PBI untuk Jaminan
Kesehatan Nasional sampai saat ini ditetapkan jumlahnya adalah 86,4 juta orang.
Namun jumlah ini dianggap belum mencakup seluruh warga miskin yang membutuhkan
bantuan iuran. Lantas mungkinkah jumlah anggaran ini akan ditambah?
"Jelas kami tidak tahu siapa saja sebab yang memberi nama (PBI -red-)
adalah Kementerian Sosial. Ternyata memang ada kesalahan, yaitu dilaporkan 1,7
juta penghuni panti, rutan dan pengemis tidak dijamin. Kini dalam proses
validasi data," ungkap Menteri Kesehatan RI, Dr Nafsiah Mboi, SpA, MPH.
Hal tersebut diungkapkan Nafsiah saat ditemui dalam acara Seminar Evaluasi
Operasional BPJS Kesehatan: 'JKN Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat', yang
diselenggarakan di Gedung Kemenko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat
(28/3/2014).
"Pertama tentu kita harap Menteri Sosial saat updating bulan Juli nanti
memasukkan mereka dan menggantikan PBI lama, yang mungkin sudah meninggal atau
sudah tidak membutuhkan lagi," terangnya.
Nafsiah menyatakan bahwa pihaknya saat ini juga telah mengusulkan agar
pemerintah bisa menambah jumlah PBI. Jika memang benar 86,4 juta tidak
mencukupi, maka diusulkan pemerintah untuk menambah jumlah PBI dalam anggaran
baru.
Sementara ini, warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan
pertolongan, maka mereka dibiayai oleh Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Lantas bagaimana tanggapan Nafsiah terkait laporan mengenai adanya pasien warga
miskin yang ditolak rumah sakit?
"Jelas salah kalau ada rumah sakit yang menolak. Itu tidak bisa saya
terima. Mereka tidak boleh ditolak. Kalau dilaporkan kepada kami, kami akan
langsung minta rumah sakit (memberi keterangan -red). Apalagi kalau pasien
emergency, harus dilayani," tegas Nafsiah.
2. Menkes
: RS Tidak Diperbolehkan Menolak Pasien Gawat Darurat
Jakarta, Belakangan ramai beredar kabar kisah pasien
yang ditolak rumah sakit karena tidak dapat menyediakan sejumlah uang di muka
sebagai jaminan. Padahal pasien ini membutuhkan penanganan segera dan dalam
kondisi gawat darurat. Kasus ini menuai keprihatinan masyarakat luas.
"Pada dasarnya semua rumah sakit sudah commited dan berjanji akan
melakukan kegiatan gawat darurat. Undang-undangnya mengatakan, tidak boleh
menolak keadaan gawat darurat atas dasar uang, jadi biayanya di belakang.
Apalagi DKI Jakarta dengan gubernur yang mengatakan bahwa semua gawat darurat
akan ditanggung," kata Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi kepada pers, Kamis
(21/2/2013).
Ditemui di sela-sela acara Joint External TB Monitoring Mission di gedung
Kementerian Kesehatan RI, Jl HR Rasuna Said, Menkes menegaskan ini terkait
dengan kasus bayi Dera yang ditolak 8 rumah sakit karena tidak ada ketersediaan
NICU (Neonatal Intensive Care Unit). Bayi tersebut terlahir prematur dengan
berat 1 kg dan mengalami gangguan pernapasan.
Karena tidak segera mendapat perawatan yang dibutuhkan, bayi yang baru berumur
5 hari tersebut akhirnya meninggal. Sempat beredar kabar bahwa pihak rumah
sakit menolak bayi Dera karena keluarga tidak bisa menyediakan sejumlah uang.
Namun Menkes membantah hal tersebut sebab hasil investigasi di lapangan
menegaskan bahwa penyebabnya karena keterbatasan alat.
Menkes juga menjelaskan bahwa dalam kondisi gawat darurat, semua rumah sakit
tidak diperbolehkan menolak pasien, terlepas dari ada uang jaminan atau tidak.
Perawatan pada pasien gawat darurat ini juga tidak memandang kelas.
"Kalau dia membutuhkan gawat darurat, maka dia membutuhkan alat khusus,
bukan soal kelas. Jadi kalau gawat darurat itu tidak ada kelasnya. Semua orang
diberi pertolongan urgent untuk menyelamatkan jiwanya. Tapi memang tidak semua
rumah sakit memiliki IGD yang besar," imbuh Menkes.
3. Kasus
Pencurian atau Penjambretan
Pasal 28 I
(1)
Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak tuntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun
(2)
Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu
(3)
Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan perbedaan
(4)
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah
(5)
Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan
Contoh :
1. Wilfrida Bicara Soal Perlakuan Kasar Majikannya
Kelantan - Wilfrida Soik, gadis NTT yang terancam hukuman mati lantaran
didakwa membunuh majikannya di Malaysia, mengungkap perlakuan pihak majikannya.
Walfrida sering mengalami tindak kekerasan oleh majikannya.
"Dipukul, dibuat kerja semua itu salah dan salah. Semua kerja dibuat tak
ada yang benar," ucap Wilfrida usai persidangan di Mahkamah Tinggi
Pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, Minggu (23/3/2014).
Pengacara Wilfrida, Tan Sri Shafee Abdullah juga menyatakan Wilfrida telah
diforsir tenaganya meski hanya tidur rata-rata dua jam sehari. Ini membuat
kejiwaan Wilfrida terganggu dan tak sadar saat membunuh majikannya, Yeap Seok
Pen (60).
Paman Wilfrida, Kornelius Beremau, mengharap kebijaksanaan Indonesia dan
Malaysia agar Wilfrida bisa bebas dari tiang gantungan. Hakim di pengadilan
memang akan menimbang putusan hingga persidangan sepekan ke depan.
Wilfrida juga semakin optimis. "Terimakasih sekali. Jadi biar Tuhan saja
lah yang tahu tentukan. Saya doa saja," ucap Wilfrida dengan nyaris
berbisik sambil berlinang air mata haru.
Paman Wilfrida Kornelius Beremau juga meminta dukungan dari pihak Malaysia dan
Indonesia agar Wilfrida dibebaskan.
"Saya harap supaya pemerintah Malaysia dan Indonesia sama-sama bijaksana
supaya bebaskan saya punya anak atau bisa meringankan hukumnya dia," ucap
Kornelius.
2. Menkes: Stop Diskriminasi, Kusta Itu Tidak Mudah Menular
Jakarta, Kusta bisa ditularkan melalui udara, tetesan air hidung, atau
mulut selama berada dekat dengan orang yang mengalami kusta dan sering kontak
dengan kasus-kasus infeksi yang tak diobati. Meskipun begitu, kusta termasuk
salah satu penyakit yang paling sedikit menular dibandingkan penyakit menular
lainnya.
Lebih dari 85 persen dari kasus kusta termasuk tidak menular dan tidak
menyebarkan penyakit. Sementara lebih dari 99 persen orang justru sebenarnya
memiliki kekebalan atau daya tahan alami terhadap penyakit kusta. Selain itu,
fakta lain yang perlu diluruskan adalah bahwa kusta bukanlah penyakit turunan.
"Kusta merupakan penyakit menular yang sulit menular. Hal ini dikarenakan
masa inkubasinya terbilang lama, yaitu 2-5 tahun untuk bisa terserang kusta.
Selain itu, dari 100 orang yang terpapar virus kusta, 95 orang kebal, 3 orang
sembuh sendiri dan 2 orang yang butuh pengobatan," terang Menteri
Kesehatan RI, dr Nafsiah Mboi, SpA, MPH.
Demikian disampaikan Nafsiah saat membuka acara jalan santai menyambut perayaan
Hari Kusta Sedunia yang diadakan di kawasan Tugu Monas, Jakarta, Minggu
(30/3/2014).
"Sementara untuk tantangan terbesarnya ialah tingginya stigma dan
diskriminasi terhadap pengidap kusta. Mereka yang sudah cacat akan sangat
tergantung secara fisik dan finansial kepada orang lain dan akhirnya berdampak
pada kemiskinan," lanjut Nafsiah.
Oleh sebab itu, dukungan seluruh lapisan masyarakat termasuk organisasi
kemasyarakatan maupun keagamaan sangat diharapkan dalam menyikapi masalah
sosial ekonomi yang muncul akibat kecacatan pada OYPMK (Orang yang Pernah
Mengalami Kusta).
Indonesia merupakan penyumbang kasus baru kusta nomor 3 terbesar di dunia,
setelah India dan Brasil. Di tahun 2012 dilaporkan ada 18.994 kasus kusta baru
di Indonesia dan 2.131 pasien (11,2 persen) diantaranya ditemukan sudah pada
cacat tingkat 2, yaitu cacat yang terlihat. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.191
pasien (11,5 persen) di antaranya adalah anak-anak.
3. Pertuni:
Anggapan ‘Tunanetra Itu Sakit’ Picu Diskriminasi
Jakarta, Penyandang tunanetra di Indonesia masih sering
mendapat perlakuan diskriminatif di masyarakat. Persatuan Tunanetra Indonesia
(Pertuni) menilai anggapan bahwa tunanetra adalah sakit turut melestarikan
diskriminasi tersebut.
Hal itu disampaikan oleh R Ismail Prawira Kusuma MEI, Ketua Departemen
Kaderisasi Dewan Pimpinan Pusat Pertuni dalam workshop kesehatan indra
penglihatan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2013).
"Salah satu yang mendasar yang sangat menghambat para tunanetra untuk
dapat berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat secara aktif adalah anggapan
bahwa tinanetra itu sama dengan sakit," kata Ismail.
Menurutnya, anggapan seperti itu menjadi penghalang bagi penyandang tunanetra
karena membuatnya dianggap lemah, tidak berdaya dan perlu dikasihani. Bahkan
para dokter pun menjadi enggan memberikan surat keterangan sehat bagi tunanetra
sehingga memperkecil peluang bekerja di tempat tertentu yang mensyaratkan surat
keterangan sehat.
Selain faktor-faktor eksternal semacam itu, Ismail juga menilai ada faktor
internal yang membuat tunanetra rentan terhadap perlakuan diskriminatif. Di
antaranya adalah kepribadian para tunanetra yang cenderung eksklusif, tidak
mampu bersosialisasi dengan baik, dan kurang percaya diri.
Perlakuan diskriminatif terhadap tunanetra, seperti dicontohkan Ismail adalah
di bidang perbankan dan penerbangan. Seorang tunanetra kerap ditolak membuka
rekening di bank karena dianggap tidak cakap hukum, bodoh, dan tidak tahu cara
menyimpan uang maupun buku rekening. Kalaupun bisa dilayani, para tunanetra
biasanya harus didampingi orang lain yang punya penglihatan baik.
Di bidang penerbangan, Ismail mencatat seorang perempuan tunanetra pernah
diturunkan dari pesawat karena tidak didampingi orang lain yang berpenglihatan
jelas. Sejauh ini tidak ada alasan yang jelas tentang perlakuan tersebut, namun
Ismail menduga pihak maskapai kebingungan dan tidak berpikir dengan akal sehat.
"Apakah mereka berpikir (ada penumpang tunanetra di pesawat) akan membawa
sial? Oh, sungguh mengenaskan," pungkas Ismail.
Pasal 28 J
(1)
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
(2)
Di
dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
Contoh :
1. Bunuh Bayinya, PRT Indonesia Divonis
8 Tahun Penjara Di Malaysia
Kuala Lumpur - Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman
penjara 8 tahun pada seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia. TKI
tersebut didakwa membunuh bayinya yang baru dilahirkan.
"Adalah brutal dan tak manusiawi membunuh anak Anda sendiri," cetus
Hakim Nor Hazani Hamzah kepada TKI bernama Juliana. Wanita Indonesia berumur 26
tahun itu telah mengaku bersalah menggunakan gunting untuk membunuh bayi
laki-lakinya.
WNI mengakui kejahatan tersebut dilakukannya di sebuah rumah di Taman Bukit
Kajang Baru, Kajang pada 22 Maret sekitar pukul 21.00 waktu setempat. Hakim
menjatuhkan vonis 8 tahun penjara bagi terdakwa. Masa hukuman terhitung mulai
tanggal penangkapannya pada 23 Maret lalu.
Hakim berharap seperti dilansir Reuters, Sabtu (29/3/2014), vonis
penjara 8 tahun itu akan menjadi pelajaran berharga bagi WNI tersebut.
Menurut pengacara TKI tersebut, Nor Elissa Baharudin, kliennya putus asa sehingga
tega membunuh anaknya karena dia tak ingin dipecat majikannya gara-gara hal
ini. WNI tersebut merupakan satu-satunya tulang punggung bagi keluarganya dan
orangtuanya di Indonesia.
Juliana awalnya datang ke rumah sakit Serdang Hospital pada 23 Maret lalu
dengan mengeluh sakit perut. Namun para dokter yang memeriksanya, mendapati
bahwa Juliana baru saja melahirkan. Polisi pun kemudian menemukan bahwa Juliana
telah menusuk leher bayinya itu dengan gunting. Dia kemudian membungkus jasad
bayinya dengan plastik sampah dan menyembunyikannya di bawah tempat tidur.
2. Bunuh
dan ‘Kubur’ Korban di Tandon Air, Supendi Terancam Bui Seumur Hidup
Semarang - Polisi masih mendalami motif pembunuhan yang
dilakukan Supendi (46). Jika pembunuhan itu dilakukan secara terencana, pelaku
terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kapolrestabes Semarang Kombes Djihartono mengatakan pelaku dijerat pasal 338
KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
"Namun jika ternyata sudah direncanakan, bisa saja kena pasal 340 KUHP
dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata Djihartono di
Mapolrestabes Semarang, Jl dr Sutomo, Selasa (25/3/2014).
Supendi membunuh korban, Ana, di sebuah rumah kosong, Sabtu (15/3) pekan lalu.
Di hadapan polisi, ia mengaku kecewa setelah berhubungan intim karena korban
tengah datang bulan. Ia meraih kayu sepanjang 60 cm dan menghantamkannya ke
kepala korban dua kali, kemudian perut.
Setelah sudah tidak bernyawa, korban diseret dan dimasukkan dalam posisi
terbalik ke tandon air bawah tanah di halaman. "Waktu itu sudah sekitar
jam 03.00. Dimasukkan ke sana (tandon) untuk menghilangkan jejak. Saya tahu
pasti nantinya ketahuan juga, tapi kan lama," ujar Supendi.
Mayat korban ditemukan Sukemi, penghuni rumah kosong, Senin (24/3) kemarin.
Polisi bergerak cepat. Setelah memeriksa saksi dan barang bukti, tim Resmob
yang dipimpin Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Kadek Adi, membekuk
Supendi hari ini di Brebes Jawa Tengah. Buruh bangunan ini kini meringkuk di
tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
3. Anak
Durhaka Dibunuh, Saksi: Ibunya Dipukuli Hingga Kepala Berdarah
Jakarta - Paini (50) tidak tahan dengan kedurhakaan
anaknya, Surani (30), dan memilih meracun anaknya hingga meninggal dunia.
Kedurhakann Surani dibenarkan oleh tetangga warga Desa Sumberagung, Wates,
Kediri, Jawa Timur.
"Saya pernah melihat Paini kepalanya berdarah usai dipukul pakai kursi
lipat oleh anaknya," kata tetangga yang menjadi saksi, Bambang Sukingno,
seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (20/3/2014).
Surani juga dikenal warga suka bikin onar. Seperti melempari rumah tetangga
tanpa alasan yang jelas.
"Surani pernah tidak pulang 2 tahun. Pulang-pulang marah-marah dan
mengusir ibunya untuk pergi sehingga Surani tinggal di rumah adiknya yang
berdekatan," cerita Bambang.
Atas kekejaman anaknya, Paini hilang kesabaran sehingga lantas membeli racun
tikus. Dia mencampur racun itu dengan kopi yang akhirnya diminum oleh Surani
hingga Surani tewas. Setelah anaknya tewas, Paini melaporkan dan menyerahkan
diri ke Ketua RT setempat.
"Paini mengakui membunuh anaknya karena sering dianiaya dan sering diusir
dari rumahnya," ucap Bambang.
Atas hal itu, Paini terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan
berencana. Namun karena alasan pembunuhan tersebut, Paini lolos dari ancaman
hukuman mati.
"Ternyata korban durhaka kepada ibu kandungnya. Menjatuhkan hukuman 4
tahun dan 6 bulan penjara," putus majelis hakim PN Kediri yang terdiri
dari Basuki Wiyono, Bambang Tenggono dan Yunizar Kilat Daya pada 9 Oktober 2013
lalu.
Sumber : detik.com dan sumber lainnya