Pengertian otonomi secara bahasa
adalah berdiri sendiri atau dengan pemerintahan sendiri, Sedangkan daerah
adalah suatu wilayah atau lingkungan pemerintah. Dengan demikian pengertian otonomi
daerah secara bahasa adalah wewenang atau kekuasaan pada suatu wilayah atau
daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah atau daerah
masyarakat itu sendiri. Pengertian yang lebih luas lagi adalah wewenang atau
kekuasaan pada suatu wilayah atau daerah yang mengatur dan mengelola untuk
kepentingan wilayah atau daerah masyarakat itu sendiri mulai dari ekonomi,
politik, dan pengaturan perimbangan keuangan termasuk pengaturan sosial, budaya,
dan ideologi yang sesuai dengan tradisi adat istiadat daerah lingkungannya.
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan
pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1.
Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan
bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang
bersifat negara ("Eenheidstaat"),
yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik
Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan
2.
Nilai Desentralisasi Teritorial, dari isi dan
jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana
tersebut di atas maka jelaslah bahwa pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan
politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar
tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada
pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan
dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan
mengurus sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat
pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan
beberapa dasar pertimbangan:
1.
Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang
mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang
berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2.
Dimensi Administratif, penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
3.
Dati II adalah daerah "ujung tombak"
pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan
potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itu, otonomi daerah diterapkan
di Daerah Tingkat II (Dati II). Adapun prinsip otonomi daerah yang dianut
adalah:
1.
Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai
dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah
2.
Bertanggung jawab, pemberian otonomi
diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah
air
3.
Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi
sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Otonomi
daerah sesungguhnya bukanlah hal yang baru di Indonesia. Sampai saat ini
Indonesia sudah beberapa kali merubah peraturan perundang-undangan tentang
pemerintahan daerah yang menandakan bagaimana otonomi daerah di Indonesia
berjalan secara dinamis.
Semenjak
awal kemerdekaan sampai sekarang telah terdapat beberapa peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang kebijakan Otonomi Daerah. UU No. 1 th 1945
menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil. UU No. 22 th 1948
memberikan hak otonomi dan medebewind
yang seluas-luasnya kepada daerah. Selanjutnya UU No. 1 th 1957 menganut
sistem otonomi riil yang seluas-luasnya. Kemudian UU No. 5 th 1974 menganut
prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab. UU No. 22 th 1999
menganut prinsip otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.
Sedangkan saat ini di bawah UU No. 32 th 2004 dianut prinsip otonomi seluas-luasnya,
nyata dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia masih banyak kekurangan yang mewarnai
pelaksanaan otonomi daerah seperti kurangnya koordinasi pusat dan daerah serta
masalah-masalah lain yang kemudian berdampak terhadap masyarakat itu
sendiri. Keinginan untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik melalui
otonomi daerah memang bukanlah hal yang mudah, masih banyak hal yang perlu
diperhatikan untuk dapat menciptakan otonomi daerah yang maksimal demi menciptakan
pemerintahan khususnya pemerintahan daerah yang lebih baik.
Sumber : http://novitamyself.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar