9 Juli 2015

Dosen Hukum Industri..

Pada postingan kali ini, saya akan membahas sedikit mengenai salah satu dosen saya. Dosen yang akan saya bahas kali ini adalah dosen dari mata kuliah Hukum Industri yang bernama Yuyun Yuniar Rohmatin. Sejujurnya, saya pribadi tidak terlalu mengenal beliau, karena kami hanya bertemu enam kali sepanjang semester ini (empat kali dalam tatap muka di kelas, sekali pertemuan tidak sengaja di kelas seorang teman saya, dan sekali lagi di koridor kampus). Jadi, sebelum membahas beliau, terlebih dahulu saya minta maaf apabila penilaian saya kurang objektif.
Kesan pertama saya saat bertemu beliau (dalam tatap muka di kelas) adalah seorang muslimah yang taat. Beliau selalu mengenakan baju muslim dengan rok dan kerudung panjang. Kesan lainnya yang saya tangkap adalah beliau tampak seperti seorang asisten laboratorium. Entah karena postur tubuhnya yang kurus dan kecil, cara bicaranya yang lantang dan tegas, atau wajahnya yang juga mirip salah seorang asisten labdas.
Setelah perkenalan singkat dari beliau, ternyata beliau adalah seorang lulusan Teknik Industri dari Universitas Gunadarma. Yang berarti beliau adalah salah seorang senior di jurusan kami. Setelah pertemuan pertama yang singkat di kelasnya (sekitar 45 menit), kami membawa pulang empat tugas sekaligus. Hal ini cukup membuat saya terkejut dan langsung berinisiatif untuk mulai mengerjakannya satu per satu (hal yang cukup jarang mengingat saya biasanya seorang deadliner). Setelah pertemuan pertama yang mengesankan itu, saya memberikan penilaian bahwa beliau adalah seorang dosen yang efisien (empat tugas dari satu pertemuan singkat). Selain itu, beliau juga seorang yang sangat menghargai waktu. Hal ini terlihat dari setiap kelasnya yang selalu tepat waktu baik waktu mulai dan waktu selesainya. Sayangnya, beliau tidak pernah membahas penilaian dari tugas-tugas kami. Beliau seringkali membahas beberapa tulisan dari kelas lain, namun tidak pernah membahas penilaiannya terhadap tulisan dari kelas kami. Hal ini dapat dimaklumi mengingat banyaknya kelas mata kuliah softskill yang diajarnya dan setiap kelas memiliki tugas yang cukup banyak.
Terlepas dari keterbatasannya, menurut saya beliau adalah orang yang baik. Setidaknya, beliau tidak pernah mengomeli saya walaupun saya terlambat masuk di kelasnya yang sangat singkat itu-setengah jam sekali dalam sebulan- dan pernah mengganggu di kelas lain yang kebetulan sedang diajar oleh beliau.
Demikian yang dapat saya bahas mengenai beliau. Sekali lagi saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata yang menyinggung dalam penulisan kali ini karena memang tujuannya untuk menilai seseorang. Akhir kata saya ucapkan sampai jumpa di tulisan saya yang berikutnya. Salam sejahtera.

10 Juni 2015

Konvensi Internasional mengenai Hak Cipta

Konvensi Internasional adalah suatu perjanjian internasional antarnegara yang dimana telah diatur dan disepakati bersama. Terkadang perjanjian tersebut telah mengalami revisi dan penyempurnaan berulang kali dengan tujuan memenuhi keinginan perlindungan terhadap hasil karya dari si pencipta. Konvensi-konvensi internasional dibuat untuk mengatur berbagai hak. Salah satu hak yang diatur dalam konvensi yaitu hak cipta. Hak cipta merupakan hak yang dimiliki oleh pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya. Ciptaan yang dilindungi dalam hal ini adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan maupun seni. Contoh dari konvensi internasional yang mengatur tentang hak cipta yaitu Konvensi Berner dan Konvensi Internasional Hak Cipta Universal (UCC).
Konvensi Berner adalah konvensi internasional mengenai hak cipta mengenai karya-karya literatur (karya tulis) dan karya artistik. Konvensi ini diratifikasikan oleh 117 negara dan disetujui pada tahun 1886 di Berne, Swiss. Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota konvensi Berner memuat tiga prinsip dasar, yaitu sebagai berikut.
a.       Prinsip national treatment
Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri
b.      Prinsip automatic protection
Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality)
c.       Prinsip independence of protection
Bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum negara asal pencipta.

Konvensi Internasional Hak Cipta (Univesal Copyright Convention) diselenggarakan pada tahun 1952 yang ditandatangani di Geneva. Konvensi ini direvisi kembali di Paris pada tahun 1971, menentukan secara umum lamanya perlindungan hak cipta tidak boleh kurang dari selama hidup pencipta dan 25 (dua puluh lima) tahun setelah meninggal dunia. Pada ayat (2b) disebutkan bahwa perlindungan hak cipta bisa didasarkan pada saat pertama diumumkan atau didaftarkan. Lamanya perlindungan tidak boleh kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun mulai pada saat pengumuman atau pendaftaran karya cipta tersebut. Konvensi Internasional Hak Cipta (Universal Copyright Convention) pada pasal 4 ayat (3), memberikan ketentuan khusus lamanya perlindungan untuk karya cipta tertentu, yaitu bidang fotografi dan seni pakai (applied art). Lamanya jangka waktu perlindungan bisa disesuaikan dengan lamanya perlindungan untuk bidang pekerjaan artistik (artistic work), atau paling minimal tidak boleh kurang dari 10 (sepuluh) tahun.

Sumber : 
http://vickyintan.blogspot.com/
https://stamalia.wordpress.com/
http://hanapert.blogspot.com/2011/03/hak-cipta-ucc-hak-moral-berner.html

5 Mei 2015

Hak Cipta

Hak cipta menurut buku panduan Hak Kekayaan Intelektual yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang mengatur tentang hak cipta di Indonesia yang berlaku saat ini adalah UU No. 28 Tahun 2014, menggantikan UU No. 19 Tahun 2002. Undang-undang pertama yang dibuat untuk mengatur tentang hak cipta adalah UU No. 6 Tahun 1982, yang kemudian diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbarui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997 dan kemudian diperbarui lagi dengan UU No. 19 Tahun 2002. Terakhir, diberlakukan UU No. 28 Tahun 2014 sejak 16 Oktober 2014. Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya:
·           buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
·           Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
·           Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
·           Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
·           Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
·           Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gam bar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
·           Arsitektur;
·           Peta;
·           Seni batik;
·           Fotografi;
·           Sinematografi;
·           Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Permohonan Pendaftaran Ciptaan
Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan eara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga). Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b. Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
·         Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
·         Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan da ri orang yang difoto atau ahli warisnya.
·         program komputer: 2 (dua) buah disket/ed disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputertersebut.
·         CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian eiptaannya;
·         alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya; lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
·         drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
·         tari (koreografi): 10 (sepuluhl buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya; pewayangan: 2 (dual buah naskah tertulis atau rekamannya; pantonim: 10 (sepuluh l buah gambar atau 2 (dual buah rekamannya; karya pertunjukan: 2 (dual buah rekamannya; karya siaran : 2 (dua) buah rekamannya;
·         seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing
·         masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
·         seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase: masing
·         masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
·         arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur; peta : 1 (satu) buah;
·         fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
·         sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya; terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
·         tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah;
·         salinan resmi serta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
·         foto kopi kartu tanda penduduk; dan
·         bukti pembayaran biaya permohonan.

Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut. Permohonan pencatatan pengalihan hak atas ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan judul dan nomor pendaftaran ciptaan yang dialihkan haknya. Pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak yang dapat berupa:
1.        fatwa waris,
2.      akta hibah,
3.       surat wasiat atau
4.      akta perjanjian dokumen-dokumen lain yang dibenarkan oleh Undang-undang;
a.      fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
b.      fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
c.       salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.      surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
e.      bukti pembayaran biaya permohonan.
Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pencipta atau pemegang hak cipta terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan:
1.        judul ciptaan;
2.      nomor pendaftaran ciptaan;
3.       nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta atau pemegang hak cipta yang lama dan baru; dan nama, kewarganegaraan, dan ala mat kuasa yang dipilih di Indonesia, apabila pencipta atau pemegang hak cipta tersebut bertempat tinggal atau berkedudukan di luarwilayah Republik Indonesia.

Pemohon wajib melampirkan:
a.      fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
b.      fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
c.       bukti adanya perubahan nama dan atau ala mat;
d.      surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
e.      bukti pembayaran biaya permohonan.

Sumber :
·         www.dgip.go.id
·         www.hukumonline.com
·         Nurjannah.staff.gunadarma.ac.id


Hak Merek

A.       Pengertian Hak Merek
Guna memahami tentang merek, maka sebelumnya perlu dipahami tentang pengertian merek. Untuk memahami hal itu, akan dikemukakan berbagai pandangan dari para sarjana dan pengertian merek menurut Undang-undang tentang Merek. Pengertian/batasan tentang merek diperlukan agar permasalahan yang menyangkut merek dapat dipahami dari berbagai sudut pandang. Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001. Tentang Merek diberikan pengertian atau batasan tentang merek sebagai berikut. Merek adalah tanda yang berupa gambar nama, kata, huruf huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembedaan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

B.       Pengertian Hak Merek Dalam UU
Dalam undang-undang Merek Nomor 19 tahun 1992 yang kemudian diubah dan disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 1997. Pasal 6 ayat 1 Trade Mark Act 1955 Australia pada intinya menyatakan :
A mark used or proposed to be used in relation to goods or services for the purpose of indicating, or so as to indicate, a connection in the course of trade between the goodsor services and a person who has the right, either as proprietor or as registered user to use the mark, whether with or without an indication of the identity of that person.
Tidak jauh dari pengertian itu, dalam pasal 17 Trade Marks Act 1995 Australia mengenai merek diberikan pengertian sebagai berikut:
A sign used, or intended to be used, to distinguish goods or services dealth with or provided in the course I of trade by a person from goods or services so dealth with or provided by
any other person.
Dari beberapa rumusan pengertian mengenai merek tersebut di atas, maka ada beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk suatu merek. Unsur itu adalah :
1. Merupakan suatu tanda.
2. Mempunyai daya pembeda.
3. Digunakan dalam perdagangan.
Secara lebih rinci hal-hal yang baru dalam Undang-Undang Merek 1992 dapat dilihat sebagai berikut :
1. Tentang pengertian merek yang sudah disebut secara tegas adalah berbeda dengan pengertian merek menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 1961 yang dirancang tegas batasannya dirumuskannya secara tegas.
2. Disamping itu dalam UU Merek Tahun 1992 diintrodusir tentang sistem pendaftaran berdasarkan hak prioritas. Sistem ini sama sekali tidak dikenal dalam Undang-Undang Merek 1961. Hak Prioritas ini diperlukan karena_tentunya bagi pemilik merek sulit apabila diwajibkan secara simultan mendaftarkan mereknya di seluruh dunia (pasal 12 dan 13 UU Merek Tahun 1992).
3. Perbedaan lain adalah dalam UU Merek Tahun 1992 adanya sistem oposisi (opposition proceeding), sedangkan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 1961 hanya dikenal prosedur pembatalan merek (canselatin proceeding).
4. Dalam UU Merek Tahun 1992 diintrodusir tentang lisensi.
5. Dalam RUU Merek Tahun 1992 kita jumpai pula tentang merek yang dikenal (know), tidak dikenal (unknown), dan sangat dikenal (well-known), (namun hal ini kemudian tidak disebut dalam UU Merek 1992, dan penulis).
6. Dalam UU Merek dikenal merek jasa, merek dagang, dan merek kolektif.
7. Dan lain-lain

C.       Fungsi hak merek
Fungsi yaitu sebagai pembeda yang membedakan antara benda yang satu dengan lainnya, sebagai jaminan reputasi yaitu sebagai asal muasal suatu produk sekaligus memberikan jaminan kualitas atas suatu produk maupun jasa serta berfungsi sebagai media promosi bagi produsen yang memproduksi benda maupun jasa tersebut.
      Merek adalah tanda pengenal dari mana asal muasal produk maupun jasa yang ditempelkan pada sebuah produk tersebut, hal ini berarti merek bukanlah jenis dari produk tersebut. Merek hanya sebuah benda immateril yang tidak dapat memberikan apapun secara fisik. Merek hanya menimbulkan rasa kepuasan tersendiri bagi pembeli, produk yang ditempel merek itulah yang dapat dinikmati. Hal ini yang memberikan bukti bahwa hak atas merek juga merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual.


Sumber: http://tugashukumindstri.blogspot.com/2013/04/hak-merek.html

Hak Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Ramli, 2013). Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/ si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang industri. Paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumuskan sebagai berikut:
1.          Paten adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas “hasil invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksnakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.        Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan maslah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Menurut Octroiwet 1910, Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja. Sementara menurut kamus Umum Bahasa Indonesia yang ditulis oleh W.J.S. Poerwadarminta menyebutkan kata paten berasal dari bahasa Eropa (paten/Ocktroi) yang mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Paten dapat digunakan sebagai hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni “invensi” dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diperkenankan untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain. Hak paten bersifat eksklusif, sebab hanya inventor yang menghasilkan invensi yang dapat diberikan hak, namun ia dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi (Nurjannah, 2015).


Sumber : stamalia.wordpress.com

4 Mei 2015

Simbol dalam Hukum Kekayaan Industri


Terdapat beberapa simbol terkait hak kekayaan intelektual yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Simbol berikut antara lain simbol R, TM dan C. Simbol R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.
1.          Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
2.         Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM  biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.  Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
3.         Simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Penggunaan ketiga simbol di atas bukan merupakan kewajiban dan tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Meski demikian, penggunaannya juga tidak dilarang dalam Undang Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pemberian simbol tersebut merupakan cara yang dianggap paling baik untuk menginformasikan kepada pihak lain bahwa tanda tersebut merupakan merek dagang dan sekaligus memberi peringatan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran.

Referensi:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5735/arti-tm-dan-®-dalam-merek-dagang

27 Maret 2015

Hukum Kekayaan Industri

A. Pengertian dan Istilah
Hukum kekayaan industri adalah hukum yang mengatur tentang hak kekayaan industri. Hak kekayaan industri, menurut kamusbisnis.com adalah hak atas kepemilikan aset industri. Seperti yang telah dijelaskan pada postingan sebelumnya (baca : Hukum Kekayaan Intelektual), hak kekayaan industri merupakan salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah diamandemen pada 2 Oktober 1979 mencakup :
1.    Paten
2.    Merek
3.    Rahasia Dagang
4.    Desain Industri
5.    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
6.    Varietas Tanaman
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten diantaranya adalah UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-undang No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property, dan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten. Istilah-istilah yang digunakan dalam hak paten antara lain sebagai berikut.
1.    Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
2.    Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
3.    Pemegang Paten adalah iventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak terse but, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
4.    Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
5.    Hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.
6.    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
7.    Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.
8.    Deskripsi adalah uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten. Penulisan deskripsi atau uraian invensi tersebut ha rus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang ahli di bidangnya.
Pemilik hak paten memiliki hak eksekutif untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuan membuat, dan menjual produk yang dipatenkannya atau menyewakan atau menggunakan proses yang diberi paten. Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi. Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi dan menuntut melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran terhadap hak patennya. Paten dapat dialihkan kepada orang lain dengan pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab lainnya yang dibenarkan dalam perundang-undangan.
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek memiliki 4 fungsi yaitu sebagai tanda pengenal yang membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang dengan produk lainnya, alat promosi, jaminan atas mutu barangnya, penunjuk asal barang/jasa dihasilkan. Dasar perlindungan merek adalah UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Berikut istilah-istilah yang sering digunakan dalam merek.
1.    Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.    Merek jasa adalah merek yang digunakan pad a jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.    Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
4.    Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan merek. Pihak tersebut dapat berupa orang (perorangan), perkumpulan dan badan hukum (CV, Firma, Perseroan)
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan, yaitu atas prakarsa DJHKI, atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan, atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan, dan tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya. Alasan dari penghapusan pendaftaran merek yaitu merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun. Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Dasar perlindungan desain industri adalah UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut. Hak desain industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Pengalihan hak desain industri akan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Dasar perlindungan desain tata letak sirkuit terpadu adalah UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat dibuat bukan merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia dagang. Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya infomasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut. Pengajuan permohonan perlindungan rahasia dagang wajib mencatatkan data administrative dari rahasia dagang dan tidak mencakup substansi dari rahasia dagang tersebut.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Dasar perundang-undangan dalam perlindungan varietas tanaman adalah UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
B. Studi Kasus
1.   Kasus Gugatan Hak Paten Apple terhadap Samsung
Tahun 2011, Apple mengajukan tuntutan hukum terhadap Samsung di pengadilan San Jose, Amerika Serikat. Dasar tuduhannya, Samsung disebut melanggar paten dengan mencontek teknologi Apple untuk diterapkan di produk-produknya sendiri. Kemudian Apple dan Samsung berangkat ke pengadilan yang diketuai hakim Lucy Koh. Pada 2012, Samsung divonis bersalah dan harus membayar denda 1,05 miliar dollar AS. Pada Maret 2013, Koh merevisi keputusannya karena menilai juri salah menghitung kerugian yang diderita pihak Apple. Akhirnya diputuskan bahwa Samsung harus membayar denda 640 juta dollar AS. Ditambah dengan denda yang diputuskan pada Kamis lalu, maka Samsung secara keseluruhan harus membayar 929.800.000 dollar AS.
Secara garis besar, ada lima macam paten yang dipermasalahkan Apple. Tiga di antaranya menyangkut fitur pada gadget, yaitu navigasi on-screenpinch-to-zoom, dan bounce back effect. Dua jenis paten lainnya berhubungan dengan desain iPhone dan icon dalam antarmuka. Samsung berargumen bahwa sejumlah pelanggaran paten milik Apple yang dituduhkan sebenarnya tidak sah, dan bahwa paten yang sah tidak dilanggar. Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat mempertanyakan validitas klaim paten pinch-to-zoom milik Apple. Rabu (20/11/2013) lalu, Apple diminta mengajukan bukti yang mendukung klaimnya terhadap paten ini.
Baku hantam dua produsen gadget tak hanya terjadi di Amerika Serikat. Perang paten antara Apple-Samsung turut berkobar di sejumlah negara lain, termasuk Jerman, Inggris, Perancis, Korea Selatan, Jepang, Belanda, Australia, dan beberapa wilayah lain dengan hasil yang berbeda-beda. Sebelumnya hakim Lucy Koh sudah pernah mengimbau keduanya untuk berdamai saja, tetapi baik Apple maupun Samsung tampaknya lebih suka mempertahankan kepentingan masing-masing dan menggelontorkan puluhan juta dollar AS ke kantong pengacara.

2.   Kasus Gugatan Yahoo.Inc terhadap situs kudunyahoo.com
Kudunyahoo.com, situs yang menyediakan informasi kuliner hotel dan wisata di Indonesia digugat oleh Yahoo.inc dikarenakan adanya nama kemiripan nama dengan “yahoo” pada situs tersebut.
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan kepada Saudara Hady sebagai pemilik situs, beliau sama sekali kurang memahami klaim yahoo.inc tersebut. Menurut anggapan beliau nama domain tersebut adalah berdasarkan dari bahasa sunda “kudunyaho” yang mengandung makna “harus tahu” atau “penting untuk diketahui”, sedangkan berdasarkan surat dari Daru Lukiantono/Primastuti Purnamasari sebagai kuasa hukum Yahoo inc yang beralamat di 701 First Avenue Sunnyvale California 94089 USA  bahwa segala apa pun yang menyerupai kemiripan dengan nama YAHOO baik sebagai merek dagang, nama ataupun lainnya tidak boleh digunakan, dalam kasus ini bagi pihak Yahoo adalah adanya penulisan YAHOOpada situs KUDUNYAHOO, yang dianggap mempunyai arti sama.
Menurut pernyataan sdr. Hadi kembali, bahwa dalam pembuatan dan perangkaian nama ini tidak ada maksud ataupun terlintas untuk menyamai nama YAHOO tapi adalah merupakan suatu rangka dalam maksud untuk memperkenalkan kata bahasa Sunda menjadi suatu yang bermakna di mata masyarakat dalam maupun luar negeri dan juga sebagai makna yang memaknai seluruh isi konten yang ada di situs tersebut, dalam arti bahwa informasi yang ada di dalam harus diketahui (dalam bahasa Sunda berarti kudu nyahoo mengenai informasi dalam situs ini). Namun Pihak Yahoo tidak bergeming akan alasan tersebut, dan tetap menuntut perubahan nama dan penggantian nama seluruhnya sesuai dengan deadline perubahan yang diberikan.
3.   Kasus tuntutan hak paten dan merek dagang Huawei terhadap ZTE
BEIJING - Vendor ponsel China Huawei melayangkan tuntutan hukum kepada rival senegaranya ZTE atas tuduhan pelanggaran hak paten dan trademark. Huawei mengklaim ZTE telah melanggar paten terkait data card dan teknologi LTE (long term evolution). Bukan hanya itu, Huawei juga menuding ZTE telah menggunakan trademark Huawei dalam beberapa produk data card-nya. Demikian seperti dilansir Cellular News, Jumat (29/4/2011).
Chief Legal Officer Huawei Dr Song Liuping mengatakan tuntutan hukum itu dilayangkan setelah ZTE tidak juga merespon permintaan resmi Huawei untuk menghentikan pelanggaran tersebut. Huawei kabarnya telah beberapa kali mengundang ZTE untuk melakukan negosiasi seputar paten kedua perusahaan, namun hingga kini belum ada yang berhasil. "Properti intelektual adalah salah satu aset paling berharga Huawei. Karena itulah kami merasa bertanggungjawab terhadap pelanggan serta pemegang saham perusahaan untuk melakukan segalanya demi menjaga aset ini dalam wilayah yurisdiksi legal," papar Liuping. "Ketika terjadi pelanggaran, kami akan melakukan apa saja yang dibutuhkan demi memastikan bahwa penggunaan properti intelektual Huawei oleh perusahaan apapun memiliki dasar protokol dan praktik yang telah diterima," pungkasnya.
Menanggapi tuntutan itu, pihak ZTE mengaku terkejut dengan tindakan Huawei. Sebagai perusahaan yang terdaftar di bursa efek Hong Kong, ZTE mengklaim pihaknya selalu menghormati serta tunduk pada hukum dan regulasi internasional terkait properti intelektual tanpa kecuali. ZTE pun membantah keras telah melanggar paten dan trademark milik produk Huawei.

Sumber :
http://www.dgip.go.id/
http://www.kamusbisnis.com/
http://techno.okezone.com/read/2011/04/29/57/451329/huawei-tuding-zte-langgar-hak-paten